Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Pertanian Harus Tumbuh 4,7 Persen Per Tahun Jika Pertumbuhan PDB RI Ingin Capai 8 Persen

Kompas.com, 3 November 2025, 15:24 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen jika terjadi kenaikan kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto (PDB) minimal 4,7 persen per tahun.

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erizal Gamal mengungkapkan penopang dari itu adalah pertumbuhan sub-sektor pangan yang minimal 4,2 persen, peternakan 4,9 persen, serta perikanan 6,3 persen.

"Itu perlu ditunjang oleh pertumbuhan sektor-sektor lainnya. Katakanlah, bahwa pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh 8,2 persen itu, pertanian harus tumbuh 4,7 persen per tahun, sementara industri 7,3 persen dan jasa 9,5 persen. Itu hasil simulasi yang kami buat," ujar Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erizal Gamal dalam webinar, beberapa hari lalu.

Baca juga: Thailand Niat Kembangkan Startup Teknologi Pertanian, Jadikan Indonesia Pasar Utama

Namun, selama ini kontribusi sektor pertanian terhadap PDB di Indonesia cenderung mengalami penurunan dalam beberapa dekade terakhir, dari 41,03 persen pada 1960-an, menjadi 12,42 persen di tahun 2023.

Hal tersebut beriringan juga dengan penurunan jumlah tenaga kerja di sektor pertanian secara signifikan. Bahkan, kontribusi sub sektor sistem pangan (agrifood system) semakin kecil.

Di sisi lain, kontribusi sub sektor off farm atau semua kegiatan ekonomi di luar produksi pertanian primer di lahan justru semakin berperan dominan.

Tren total factor productivity (TFP) pertanian yang melambat mengisyaratakan pentingnya mengintensifkan inovasi dan penerapan teknologi. Khususnya, petani gurem dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar.

"Pertanyaan pokoknya bagaimana memacu pertumbuhan yang sangat tinggi pada pertanian gurem. Hilirisasi yang dicanangkan pemerintah hanya akan berhasil bila kegiatan ini dapat membesarkan," tutur Erizal.

Menurut Erizal, pola kemitraan semestinya bukan sekadar memosisikan usaha skala besar sebagai off-taker bagi usaha petani berskala kecil.

Ia merekomendasikan usaha skala besar menyediakan tenaga pendamping yang bisa bekerja sama secara berkelanjutan dengan usaha petani berskala kecil agar dapat menumbuhkan perasaan saling percaya.

Selain itu, ke depannya, pembangunan sektor pertanian harus memperhatikan kepentingan pencapaian swasembada pangan dan memilah komoditas sub-sektor yang berpotensi berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, produksi pertanian harus mampu merespon perubahan pola makan masyarakat yang disertai upaya meningkatkan konsumsi sayur, buah, ternak, serta produksi perikanan.

Tak hitung emisi GRK

Menanggapi hal itu, Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas, Jarot Indarto mengatakan, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen tersebut belum menghitung emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan.

Tanpa merinci, kata dia, perhitungan emisi GRK untuk produksi pertanian primer di lahan relatif rendah. Namun, apabila emisi GRK yang dihasilkan sektor pertanian dihitung secara komprehensif dengan melibatkan scope 2 dan scope 3, seperti sistem pangan, maka kontribusinya sangat besar.

Jarot juga menyoroti tidak dimasukkannya aspek kelembagaan dan regulasi dalam perhitungan dan proyeksi pertumbuhan ekonomi 8 persen tersebut.

Baca juga: Penggunaan Pupuk Kimia Tinggi, Tanda Pertanian Indonesia Belum Berkelanjutan

"Ini adalah hal-hal yang juga kita pahami bersama, mempengaruhi pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau