Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: 104 Kecelakaan Kerja Terjadi di "Smelter" Nikel, SOP hingga K3 Masih Diabaikan

Kompas.com, 3 November 2025, 14:48 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenaker mencatat 104 kecelakaan kerja di smelter nikel selama 2019-2025. Sebanyak 107 orang meninggal dunia, dan 105 orang mengalami luka-luka.

Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Kementerian Ketenagakerjaan, Hugo Nainggolan menyebut kecelakaan kerja itu terjadi di sejumlah lokasi smelter nikel.

"Secara garis besar kami simpulkan (penyebab) yang paling banyak terjadi adalah SOP dari seluruh jenis pekerjaan terutama yang high risk, memang banyak yang belum dibuat apalagi diterapkan. Terutama juga dari supervisi di internal perusahaan itu tidak berjalan, bekerja yang penting targetnya saja tercapai," kata Hugo dalam acara yang digelar Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Senin (3/11/2025).

Baca juga: 500 Warga Lokal Tambang Emas Ilegal di Area Hutan Dekat Sirkuit Mandalika

Penyebab tingginya angka kecelakaan kerja di industri nikel lainnya ialah peralatan tak laik yang digunakan perusahaan. Hugo menyebutkan, banyak peralatan yang tidak dirawat secara berkala namun perusahaan tetap mengabaikannya.

Terakhir, personel yang melakukan pekerjaan tinggi risiko seperti operator, juru ikat, petugas P3K, hingga ahli lainnya tak tersertifikasi ataupun berlisensi.

"Jadi kompetensinya saja banyak yang tidak dimiliki, apalagi kewenangan. Ini secara garis besar yang masih belum dilakukan di industri nikel," tutur dia.

Di sisi lain, Hugo mengakui bahwa Kemenaker memiliki pengawas ketenagakerjaan yang terbatas, jumlahnya hanya 1.400 yang tersebar di 38 provinsi. Karena itu, Kemnaker mengembangkan fitur layanan Teman K3 untuk pelaporan angka kecelakaan kerja yang terintegrasi denga data BPJS. Masyarakat juga bisa melaporkan langsung melalui fitur Lapor Menaker.

Baca juga: Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan

"Di sini peran serta masyarakat sebagai whistleblower untuk meningkatkan pelaporan. Pastinya data individu atau data si pelapor dirahasiakan dan tidak akan menjadi sebuah informasi yang disampaikan secara umum terkait data si pelapor," jelas Hugo.

Pihaknya juga memanfaatkan Norma 100, fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan dari website Kemnaker sekaligus mengukur tingkat kepatuhan regulasi setiap perusahaan di bidang ketenagakerjaan. Sehingga, petugas dapat memprioritaskan perusahaan pelanggar yang bakal ditindak terlebih dahulu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, sanksi hukum bagi pelanggaran K3 hanya diancam kurungan tiga bulan dan denda Rp 100 juta. Pemerintah memperkuatnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, memungkinkan integrasi sanksi lintas kementerian.

Termasuk penghentian sementara operasional atau pencabutan izin usaha melalui sistem OSS.

"Tahap terakhir kami juga sedang melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang memang membutuhkan rentang waktu yang cukup lama. Jadi dimohonkan juga banyak dukungan para pihak untuk dapat melakukan revisi," ucap dia.

Dihubungi secara terpisah, Head of Media Relations PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Dedy Kurniawan, menyatakan bahwa IMIP secara periodik mengevaluasi penerapan dalam operasional produksi untuk menjaga keselamatan maupun kesehatan para pekerjanya. Menurutnya, peralatan penambangan yang dilakukan setiap perusahaan di dalam kawasan juga telah sesuai.

Baca juga: Kecelakaan Kerja Berulang di Smelter Nikel, Walhi: Pemerintah Abai

"Semisal kendaraan alat berat, sebelum dioperasikan operator wajib melakukan pemeriksaan dan pengecekan harian (P2H) kendaraannya. Hasil P2H itu wajib dilaporkan kepada pengawas," jelas Dedy.

"Setelah mendapat persetujuan barulah kendaraan tersebut bisa dioperasikan," imbuh dia.

Jika tak memenuhi syarat, kata dia, operator dilarang mengoperasikan kendaraan alat berat. Operator akan diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak workshop atau bengkel untuk memperbaiki kendaraan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Laba Melonjak 578 Persen, Seberapa Jauh Ambisi Keberlanjutan BTN?
Laba Melonjak 578 Persen, Seberapa Jauh Ambisi Keberlanjutan BTN?
BUMN
El Nino Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2026, Dunia Bisa Makin Panas
El Nino Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2026, Dunia Bisa Makin Panas
Pemerintah
Kurangi Camilan dan Minuman Rendah Gizi Bisa Tekan Dampak Lingkungan
Kurangi Camilan dan Minuman Rendah Gizi Bisa Tekan Dampak Lingkungan
LSM/Figur
Abrasi Ban Jadi Sumber Mikroplastik di Udara, Bisa Masuk ke Paru-paru
Abrasi Ban Jadi Sumber Mikroplastik di Udara, Bisa Masuk ke Paru-paru
LSM/Figur
PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris
PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Pemerintah
Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau, 15 Orang Jadi Tersangka
Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau, 15 Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Hingga Akhir 2025, Xurya Kembangkan Lebih dari 300 Proyek PLTS di Indonesia
Hingga Akhir 2025, Xurya Kembangkan Lebih dari 300 Proyek PLTS di Indonesia
Swasta
Konflik Israel-AS Vs Iran Bisa Picu Transisi Energi di Indonesia?
Konflik Israel-AS Vs Iran Bisa Picu Transisi Energi di Indonesia?
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Ancam Transisi Energi dan Emisi Global
Serangan AS-Israel ke Iran Ancam Transisi Energi dan Emisi Global
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, PBB Soroti Pentingnya Energi Terbarukan
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, PBB Soroti Pentingnya Energi Terbarukan
Pemerintah
Perang AS-Israel Vs Iran Picu Lonjakan Harga CPO, Petani Sawit Bisa Paling Terdampak
Perang AS-Israel Vs Iran Picu Lonjakan Harga CPO, Petani Sawit Bisa Paling Terdampak
LSM/Figur
Babak Baru Kasus Anak Gajah Mati di TN Tesso Nilo, Polisi Tangkap Tersangka
Babak Baru Kasus Anak Gajah Mati di TN Tesso Nilo, Polisi Tangkap Tersangka
Pemerintah
Mengapa Banyak Karyawan Resign Setelah Dapat THR Lebaran?
Mengapa Banyak Karyawan Resign Setelah Dapat THR Lebaran?
LSM/Figur
Bahan Kimia Abadi PFAS Terdeteksi dalam Makanan Anjing dan Kucing
Bahan Kimia Abadi PFAS Terdeteksi dalam Makanan Anjing dan Kucing
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau