Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: 104 Kecelakaan Kerja Terjadi di "Smelter" Nikel, SOP hingga K3 Masih Diabaikan

Kompas.com, 3 November 2025, 14:48 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenaker mencatat 104 kecelakaan kerja di smelter nikel selama 2019-2025. Sebanyak 107 orang meninggal dunia, dan 105 orang mengalami luka-luka.

Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Kementerian Ketenagakerjaan, Hugo Nainggolan menyebut kecelakaan kerja itu terjadi di sejumlah lokasi smelter nikel.

"Secara garis besar kami simpulkan (penyebab) yang paling banyak terjadi adalah SOP dari seluruh jenis pekerjaan terutama yang high risk, memang banyak yang belum dibuat apalagi diterapkan. Terutama juga dari supervisi di internal perusahaan itu tidak berjalan, bekerja yang penting targetnya saja tercapai," kata Hugo dalam acara yang digelar Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Senin (3/11/2025).

Baca juga: 500 Warga Lokal Tambang Emas Ilegal di Area Hutan Dekat Sirkuit Mandalika

Penyebab tingginya angka kecelakaan kerja di industri nikel lainnya ialah peralatan tak laik yang digunakan perusahaan. Hugo menyebutkan, banyak peralatan yang tidak dirawat secara berkala namun perusahaan tetap mengabaikannya.

Terakhir, personel yang melakukan pekerjaan tinggi risiko seperti operator, juru ikat, petugas P3K, hingga ahli lainnya tak tersertifikasi ataupun berlisensi.

"Jadi kompetensinya saja banyak yang tidak dimiliki, apalagi kewenangan. Ini secara garis besar yang masih belum dilakukan di industri nikel," tutur dia.

Di sisi lain, Hugo mengakui bahwa Kemenaker memiliki pengawas ketenagakerjaan yang terbatas, jumlahnya hanya 1.400 yang tersebar di 38 provinsi. Karena itu, Kemnaker mengembangkan fitur layanan Teman K3 untuk pelaporan angka kecelakaan kerja yang terintegrasi denga data BPJS. Masyarakat juga bisa melaporkan langsung melalui fitur Lapor Menaker.

Baca juga: Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan

"Di sini peran serta masyarakat sebagai whistleblower untuk meningkatkan pelaporan. Pastinya data individu atau data si pelapor dirahasiakan dan tidak akan menjadi sebuah informasi yang disampaikan secara umum terkait data si pelapor," jelas Hugo.

Pihaknya juga memanfaatkan Norma 100, fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan dari website Kemnaker sekaligus mengukur tingkat kepatuhan regulasi setiap perusahaan di bidang ketenagakerjaan. Sehingga, petugas dapat memprioritaskan perusahaan pelanggar yang bakal ditindak terlebih dahulu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, sanksi hukum bagi pelanggaran K3 hanya diancam kurungan tiga bulan dan denda Rp 100 juta. Pemerintah memperkuatnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, memungkinkan integrasi sanksi lintas kementerian.

Termasuk penghentian sementara operasional atau pencabutan izin usaha melalui sistem OSS.

"Tahap terakhir kami juga sedang melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang memang membutuhkan rentang waktu yang cukup lama. Jadi dimohonkan juga banyak dukungan para pihak untuk dapat melakukan revisi," ucap dia.

Dihubungi secara terpisah, Head of Media Relations PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Dedy Kurniawan, menyatakan bahwa IMIP secara periodik mengevaluasi penerapan dalam operasional produksi untuk menjaga keselamatan maupun kesehatan para pekerjanya. Menurutnya, peralatan penambangan yang dilakukan setiap perusahaan di dalam kawasan juga telah sesuai.

Baca juga: Kecelakaan Kerja Berulang di Smelter Nikel, Walhi: Pemerintah Abai

"Semisal kendaraan alat berat, sebelum dioperasikan operator wajib melakukan pemeriksaan dan pengecekan harian (P2H) kendaraannya. Hasil P2H itu wajib dilaporkan kepada pengawas," jelas Dedy.

"Setelah mendapat persetujuan barulah kendaraan tersebut bisa dioperasikan," imbuh dia.

Jika tak memenuhi syarat, kata dia, operator dilarang mengoperasikan kendaraan alat berat. Operator akan diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak workshop atau bengkel untuk memperbaiki kendaraan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Pemerintah
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
BUMN
Pertamina EP Cepu Dorong Desa Sidorejo Jadi Sentra Pertanian Organik Blora
Pertamina EP Cepu Dorong Desa Sidorejo Jadi Sentra Pertanian Organik Blora
BUMN
Pergerakan Manusia Melampaui Total Migrasi Satwa Liar, Apa Dampaknya?
Pergerakan Manusia Melampaui Total Migrasi Satwa Liar, Apa Dampaknya?
Pemerintah
Tambang Batu Bara Bekas Masih Lepaskan Karbon, Studi Ungkap
Tambang Batu Bara Bekas Masih Lepaskan Karbon, Studi Ungkap
Pemerintah
KKP Pastikan Udang RI Bebas Radioaktif, Kini Ekspor Lagi ke AS
KKP Pastikan Udang RI Bebas Radioaktif, Kini Ekspor Lagi ke AS
Pemerintah
Sampah Plastik “Berlayar” ke Samudra Hindia dan Afrika, Ini Penjelasan Peneliti BRIN
Sampah Plastik “Berlayar” ke Samudra Hindia dan Afrika, Ini Penjelasan Peneliti BRIN
Pemerintah
75 Persen Hiu Paus di Papua Punya Luka, Tunjukkan Besarnya Ancaman yang Dihadapinya
75 Persen Hiu Paus di Papua Punya Luka, Tunjukkan Besarnya Ancaman yang Dihadapinya
LSM/Figur
Jangan Sia-siakan Investasi Hijau China, Kunci Transisi Energi Indonesia Ada di Sini
Jangan Sia-siakan Investasi Hijau China, Kunci Transisi Energi Indonesia Ada di Sini
Pemerintah
Eropa Sepakat Target Iklim 2040, tapi Ambisinya Melemah, Minta Kelonggaran
Eropa Sepakat Target Iklim 2040, tapi Ambisinya Melemah, Minta Kelonggaran
Pemerintah
Human Initiative Gelar Forum Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan SDGs
Human Initiative Gelar Forum Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan SDGs
Advertorial
Batu Bara Sudah Tidak Cuan, Terus Bergantung Padanya Sama Saja Bunuh Diri Perlahan
Batu Bara Sudah Tidak Cuan, Terus Bergantung Padanya Sama Saja Bunuh Diri Perlahan
Pemerintah
Kisah Nur Wahida Tekuni Songket hingga Raup Cuan di Mancanegara
Kisah Nur Wahida Tekuni Songket hingga Raup Cuan di Mancanegara
LSM/Figur
Startup Biodiversitas Tarik Investor Beragam, Namun Raih Modal Kecil
Startup Biodiversitas Tarik Investor Beragam, Namun Raih Modal Kecil
Pemerintah
FAO Peringatkan Degradasi Lahan Ancam Miliaran Orang
FAO Peringatkan Degradasi Lahan Ancam Miliaran Orang
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau