JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) menegaskan pentingnya penegakan standar keselamatan kerja dan standarisasi kompetensi tenaga kerja di sektor gas industri, menyusul insiden ledakan tabung gas oksigen di Banda Aceh pada 5 November 2025.
Ketua Umum AGII Rachmat Harsono mengatakan, sektor industri seharusnya memiliki sistem pengamanan dan pengawasan yang jauh lebih ketat dibandingkan dengan penggunaan gas di rumah tangga.
“Aspek keselamatan harus ditegakkan, bukan sekadar disosialisasikan,” ujarnya, dalam keterangan resmi Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Studi EY: Mayoritas Perusahaan akan Tingkatkan Anggaran Keselamatan Kerja
Rachmat menambahkan, keselamatan di sektor gas industri erat kaitannya dengan fasilitas dan kompetensi kerja.
“Ketika salah satunya tidak memenuhi kaidah keselamatan, risikonya bisa sangat besar, apalagi gas industri termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3),” katanya.
Sejak berdiri pada 1972, AGII menjadikan keselamatan sebagai visi utama dalam seluruh kegiatan industri gas di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, AGII juga mulai menerapkan enforcement safety compliance di berbagai stasiun pengisian gas industri dan pabrik anggota asosiasi.
Saat ini, lebih dari 100 filling station dan 50 pabrik gas di 29 provinsi telah menjalankan program tersebut.
Salah satu langkah penguatan keselamatan dilakukan melalui uji kelayakan tabung (hydrotest) setiap lima tahun sekali sesuai standar internasional.
Uji ini memastikan tabung penyimpanan bertekanan tinggi, hingga 150 bar, masih layak digunakan dan bebas dari kebocoran, korosi, atau kerusakan struktural.
Selain itu, AGII juga memastikan penerapan standar warna tabung sesuai ketentuan internasional guna mencegah kesalahan penyimpanan antarjenis gas.
AGII menilai, aspek keselamatan tidak hanya bergantung pada peralatan, tetapi juga kompetensi sumber daya manusia.
Baca juga: Kadin Dorong Penerapan AI di Tambang untuk Tingkatkan Efisiensi dan Keselamatan Kerja
Karena itu, asosiasi tersebut tengah bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di sektor gas industri.
“Dengan SKKNI, kami ingin memastikan tenaga kerja industri gas memiliki keahlian yang diakui secara nasional, mulai dari pengoperasian hingga pengendalian kualitas,” kata Rachmat.
Ia berharap seluruh pelaku usaha gas di Indonesia dapat bergabung dengan AGII agar penerapan keselamatan kerja bisa dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi. “Tujuannya satu, menciptakan industri gas nasional yang aman, profesional, dan berdaya saing global,” ujarnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya