JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan etanol 10 persen atau E10 pada bahan bakar minyak, aman untuk kendaraan sekaligus lebih ramah lingkungan. Pemerintah menargetkan penerapan E10 pada 2027 mendatang.
Sekretaris Umum menuturkan bahwa spesifikasi etanol harus konsisten dan diawasi.
“Penerapan E10 aman bagi hampir semua kendaraan bermotor yang diproduksi mulai tahun 2000,” ujar Kukuh dalam diskusi yang digelar Pusat Kajian Ketahanan Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan (PUSKEP) Universitas Indonesia di Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Menurut dia, penerapan etanol pada bensin kendaraan telah diujicoba asosiasi produsen kendaraan bermotor Jepang, atau Japan Automobile Manufacturers Association (JAMA) di Asia Pasifik termasuk di Indonesia.
Baca juga: PSN Tebu untuk Etanol di Merauke Dinilai Tak Jawab Transisi Energi Bersih
Oleh sebab itu, Kukuh mendorong pemerintah menyusun peta jalan penerapan E10 guna mendongkrak perekonomian nasional dan daerah. Etanol berbahan baku singkong, jagung, tebu, atau sorgum yang banyak tumbuh di Indonesia.
"Di Jawa Timur karena merupakan sumber etanol, sumber bahan baku untuk etanol mereka bisa lebih tinggi, yang diolah bukan untuk makanannya tetapi molasi atau sisa produksi gulanya," jelas dia.
Di sisi lain, dia menekankan etanol untuk BBM bukanlah hal yang baru. Sejumlah negara lebih dulu menerapkan bahan bakar beretanol tinggi. Eropa, misalnya, dari E5 menjadi E10, Perancis dan Thailand saat ini mengembangkan E85, India menuju E20, serta China menuju pemakaian E10.
Indonesia, kata dia, dapat belajar dari Brasil yang sudah lama mengembangkan bioetanol dari molasi hingga mencapai E100.
"Sayangnya kadang-kadang kita belum tahu mengolahnya, dampaknya apa? Molasi ini saya dapet informasi, diekspor ke Filipina lalu diolah jadi E20, tetapi kita baru punya E5," ucap Kukuh.
Baca juga: Guru Besar ITB: Etanol di BBM Kurangi Impor dan Buka Peluang Kerja Hijau
Sementara itu, Peneliti senior PUSKEP UI, Zarkoni Azis, berpandangan penerapan E10 pada bensin kendaraan akan menambah nomor oktan menjadi 97,1. Hal itu merupakan hasil pengujian pencampuran bensin dengan bioetanol anhidrat (anhydrous ethanol).
Bioetanol anhidrat adalah bioetanol berkadar diatas 99,5 persen yang mengandung air maksimal 1 persen volume per volume dan merupakan hasil dari proses dehidrasi bioetanol hidrat.
Zarkoni menyarankan regulator mengarahkan kebijakan etanol jenis bioetanol hidrat (gydrous ethanol).
"Alasannya karena biaya produksi lebih murah, lebih ramah lingkungan karena energi untuk produksi bioetanol hidrat lebih murah,” tutur Zarkoni.
Ketua PUSKEP UI, Ali Ahmudi, menuturkan pelaksanaan E10 akan mempercepat transisi energi dan mengurangi penggunakan energi fosil. Kendati demikian, penerapan E10 harus diterapkan di semua SPBU yang ada.
“Penerapannya tidak hanya di SPBU Pertamina saja, namun juga di SPBU swasta,” tutur Ali.
Penerapan E10 di SPBU Pertamina dan SPBU swasta akan membuat konsumen tidak bingung dengan kebijakan E10, yang menunjukkan semua pihak mendukung program transisi energi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya