Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KOMISI VII DPR akhirnya akan membentuk Panja Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk mendalami dan memperbaiki pengelolaan air minum (Kompas.com, 13/11/2025).
Panja dibentuk setelah isu AMDK viral akibat kunjungan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke pabrik salah satu perusahaan.
Artikel ini dimaksudkan agar Panja AMDK benar-benar dibentuk segera, dan isu yang ditangani lebih komprehensif. Bukan hanya 'akan' dan menangani isu-isu superfisial saja.
Meskipun terlambat, inisiatif DPR untuk mendalami dan memperbaiki pengelolaan air minum layak diapresiasi.
Isu AMDK ini sebenarnya sudah marak diperbincangkan sejak tahun 2003. Saat itu, muncul berbagai kajian akademik terkait kontroversi UU No. 7 tahun 2004 yang ramah pasar.
Viralitas isu tampaknya lebih berperan dibandingkan kajian akademik yang sudah dilakukan sejak 22 tahun lalu.
Sayangnya, yang didiskusikan dan diberitakan tentang pandangan anggota DPR masih berkutat pada isu permukaan tentang pengelolaan air minum di Indonesia.
Baca juga: Drama China: Layar Kecil, Pengaruh Besar
Isunya ‘hanya’ tentang perizinan, retribusi dan pajak, tanggung jawab sosial, isu sumber air tanah atau pegunungan, dan kebohongan dalam iklan.
Lalu, apa isu yang lebih mendalam dan penting dalam pengelolaan air minum di Indonesia?
Industri AMDK tumbuh dan berkembang pesat karena kombinasi ketidakpercayaan masyarakat kepada PDAM dan kesadaran yang tumbuh di masyarakat untuk mengkonsumsi air yang sehat.
Masyarakat tidak percaya kepada kualitas air PDAM untuk air minum, meskipun dengan melalui proses dimasak.
PDAM sudah berusaha untuk meningkatkan image terkait kualitas melalui program Zona Air Minum Prima (ZAMP) yang langsung dapat diminum dari keran, dan menyediakan keran air siap minum di beberapa tempat.
Layanan ZAMP sebenarnya sudah berjalan hampir 20 tahun, tetapi gaungnya sangatlah rendah. Di Jawa Timur, misalnya, ZAMP sudah diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur pada tahun 2009 (Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, 8/11/2009).
Sementara untuk keran air siap minum, PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, misalnya, sejak tahun 2015, sudah meresmikan Kran Air Siap Minum Pertama. Tahun 2020, PDAM Tirta Moedal kembali me-relaunching penyediaannya di Simpang Lima.
Selain gaungnya kurang besar, nasib ZAMP di beberapa daerah merana. Saat ini, hanya beberapa PDAM yang masih menyediakannya, misalnya, PDAM Salatiga dan Magelang.
Penyebabnya? Untuk menyediakan air siap minum dari keran, syarat utamanya adalah kualitas pipa PDAM yang prima untuk mencegah kontaminasi dari pipa yang bocor.
Untuk memperbaiki seluruh jaringan pipa dibutuhkan biaya tidak sedikit. Padahal, PDAM yang hampir 100 persen dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota, dananya terbatas.
Di sisi lain, kampanye air yang sehat bukan hanya dilakukan oleh industri AMDK, tetapi juga oleh pemerintah.
Seharusnya kampanye air sehat oleh pemerintah juga mencakup apakah air PDAM layak minum, dan bagaimana cara yang aman dan sehat agar air PDAM juga dapat diminum. Proses apa yang seharusnya dilakukan masyarakat agar air PDAM dapat diminum.
Baca juga: Radiasi dan Krisis Kejujuran
Jika ZAMP saja gagal meyakinkan masyarakat, bagaimana mungkin masyarakat percaya pada air PDAM non-ZAMP?
ZAMP juga tidak layak dikembangkan lebih luas. Pertama, pengembangan ZAMP untuk skala yang lebih luas membutuhkan biaya besar untuk pergantian pipa.
Kedua, selama konsumsi air minum bercampur dengan konsumsi air bersih, ZAMP dengan skala yang lebih luas hanya akan menghambur-hamburkan biaya.
Masyarakat akan menyiram tanaman, mencuci pakaian dan mobil dan kebutuhan sejenis dengan menggunakan air dengan kualitas layak minum langsung dari keran.
Ketiga, ZAMP hanya melegalkan diskriminasi layanan publik. Masyarakat yang mampu secara ekonomi memperoleh layanan prima, sementara masyarakat miskin mendapatkan layanan air dengan kualitas rendah.
Artinya, isu yang berkembang di media massa yang akan ditangani Panja sangat jauh dari kebutuhan reformasi penyediaan air minum di Indonesia.
Isu lingkungan pertama yang relevan adalah tentang sumber air. Mayoritas air baku PDAM berasal dari air permukaan.
Air permukaan adalah sumber air yang lebih berkelanjutan dibandingkan air tanah yang digunakan oleh industri AMDK. Air tanah dapat menjadi langka, jika jumlah air yang diambil melebihi kapasitas recharging-nya.
Oleh karenanya akan lebih ramah lingkungan jika semakin banyak masyarakat tidak menggunakan AMDK, tetapi menggunakan air PDAM sebagai sumber air minumnya.
Mengapa muncul kontroversi sumber mata air dan air yang dibor dari akuifer? Air dari mata air muncul dari air tanah yang secara alami keluar dari tanah dan akan menjadi air permukaan.
Dengan kualitasnya yang baik, air dari mata air sangat layak untuk menjadi sumber air minum. Kelemahannya adalah kapasitas yang dihasilkan terbatas dan sering kali tidak sebanding dengan kebutuhan air baku bagi industri AMDK.
Baca juga: Menunggu Hadirnya Para Influencer yang Pakar
Akibatnya, perusahaan AMDK skala besar tidak dapat hanya mengandalkan sumber mata air. Akhirnya mereka mengebor akuifer yang seperti diungkapkan sebelumnya.
Jika dieksploitasi melebih kapasitas recharging atau pengisian kembali akuifer, maka air dari akuifer ini akan makin lama makin langka.
Oleh karenanya, isu sumber mata air harus dikaitkan dengan isu lingkungan hidup. Sebaiknya industri AMDK hanya menggunakan sumber mata air.
Jika industri AMDK menggunakan air tanah, lalu bagaimana tanggung jawabnya terkait dengan keberlanjutan pengelolaan air tanah? Apa kewajiban industri AMDK yang dapat menjamin keberlanjutan?
Isu lingkungan kedua adalah masalah sampah kemasan AMDK. Saat ini saja Indonesia sudah menjadi penghasil sampah plastik ketiga terbesar di dunia (Kompas.com, 11/02/2025).
Apa jadinya jika penyediaan air minum oleh PDAM makin memburuk dan industri AMDK berkembang pesat?
Dua isu lingkungan ini patut untuk didalami oleh Panja DPR dan dicarikan jalan keluarnya.
Masyarakat tentunya akan memperoleh manfaat yang lebih besar, jika Panja DPR juga menangani kedua isu tersebut: penyediaan air minum yang lebih komprehensif dan juga masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh industri AMDK.
Mudah-mudahan pemberitaan tentang isu-isu yang terlontar oleh anggota Panja, seperti perizinan, retribusi dan pajak, tanggung jawab sosial, isu sumber air tanah atau pegunungan, dan kebohongan dalam iklan, hanya langkah awal bagi anggota Panja yang akan didalami lebih lanjut setelah Panja dibentuk.
Panja AMDK adalah harapan besar untuk reformasi penyediaan air minum di Indonesia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya