Editor
KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tengah mengkaji sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam perdagangan karbon.
"Kami sedang mengkaji beberapa terkait dengan fraud di bidang karbon," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Riza Irawan di Paviliun Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim ke-30 Perserikatan Bangsa-bangsa (COP30), di Belém, Brasil, Minggu (16/11/2025) waktu setempat.
Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan membahas hal ini dengan pihak Mahkamah Agung.
Hal ini penting mengingat perdagangan karbon masih rentan dengan terjadinya penipuan yang berdampak pada rusaknya integritas lingkungan, menyebabkan kerugian finansial bagi investor, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pasar karbon.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat sistem pengamanan tata kelola nilai ekonomi karbon, termasuk mencegah potensi praktik manipulatif dan kejahatan terorganisasi memanfaatkan skema perdagangan karbon.
Baca juga: Fokus Perdagangan Karbon, Misi RI di COP 30 Dinilai Terlalu Jualan
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa membangun integritas dan kredibilitas karbon membutuhkan waktu dan upaya yang sungguh-sungguh.
"Membangun integritas dan kredibilitas karbon tidaklah semudah membalikkan tangan. Perlu banyak waktu, banyak upaya agar orang percaya bahwa karbon kita punya integritas memadai sebagaimana Perjanjian Paris," kata Hanif seperti dikutip Antara, Senin (17/11/2025).
Pemerintah Indonesia menargetkan transaksi hingga 90 juta ton CO2 dengan nilai transaksi sebesar Rp16 triliun dari perdagangan karbon selama berlangsungnya konferensi tingkat tinggi (KTT) perubahan iklim (COP30).
Sejauh ini dalam COP30, pemerintah Indonesia dengan pemerintah Norwegia lewat perusahaan PT PLN dan GGGI telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam perdagangan karbon untuk pembelian sebesar 12 juta ton CO2.
Dalam perjanjian tersebut disepakati GGGI akan membeli 12 juta ton CO2 dari proyek-proyek renewable PT PLN.
Menurut Menteri LH, penjualan karbon ke luar negeri merupakan bukti dunia internasional percaya terhadap kualitas karbon Indonesia.
"Teman-teman internasional semakin percaya dengan integritas dan kredibilitas karbon kita," kata Hanif.
Baca juga: COP 30: Dagang Karbon Kuno dan Terbukti Gagal, Indonesia Perlu Strategi Baru
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya