Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mikroplastik Cemari Udara di 18 Kota, Jakarta Pusat Catat Konsentrasi Tertinggi

Kompas.com, 17 November 2025, 15:34 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Ecoton mengungkapkan bahwa mikroplastik ditemukan pada udara di 18 kota di Indonesia. Berdasarkan analisis data jumlah mikroplastik di udara yang dikumpulkan pada Mei-Juli 2025, ukurannya rata-rata 0,02-1,72 milimeter.

Ecoton mencatat, mikroplastik mencemari udara Kupang, Jakarta Pusat, Tadulako, Surabaya, Bulukumba, Malang, Jambi, Palembang, Sidoarjo, Solo, Aceh Utara, Stasiun Manggarai Jakarta Selatan, Denpasar, serta Pontianak.

Mayoritas partikel berbentuk fragmen, fiber, dan film dari kemasan sekali pakai, pakaian sintetis, botol plastik, jaring ikan, hingga tali nilon. Konsentrasi mikroplastik di udara paling tinggi berada di Jakarta Pusat, dengan nilai 37 partikel dalam 2 jam.

Nilai itu dihitung dari jumlah partikel alat penangkap udara pasif di sejumlah titik yakni Pasar Tanah Abang, Jalan Katedral Sawah Besar, serta Ragunan. Pasar Tanah Abang, diketahui sebagai pusat perdagangan tekstil terbesar di Asia Tenggara dengan intensitas lalu lintas kendaraan yang tinggi.

Baca juga: RDF Rorotan Beroperasi November, Diklaim Bisa Redam Sebaran Mikroplastik

"Aktivitas bongkar muat barang, penggunaan plastik sekali pakai dalam kemasan, dan interaksi ribuan orang setiap hari menciptakan kondisi ideal untuk pelepasan mikroplastik ke udara." tulis Ecoton dalam laporannya.

Fragmen plastik bersumber dari kantong belanja, pembungkus barang, maupun sisa material kemasan. Sementara, fiber dilepaskan dari pakaian berbahan sintetis yang didistribusikan ataupun dipajang di pasar.

Kondisi Jalan Katedral yang padat dilalui kendaraan, turut menyumbang partikel mikroplastik ke udara. Sebaliknya, jumlah mikroplastik terendah tercatat di Malang dengan 2 partikel dalam 2 jam pengambilan.

Lokasi sampling meliputi Dusun Lowok, Dusun Jatirejo, dan Kelurahan Kiduldalem. Dusun Lowok berada di area pedesaan dengan dominasi sawah, kebun tebu, dan vegetasi alami. Lalu lintas sangat minim, dan tidak ada aktivitas pembakaran sampah di sekitar titik sampling.

Baca juga: BRIN Jelaskan Bagaimana Bakar Sampah Bisa Datangkan Hujan Mikroplastik

"Jika diasumsikan seseorang menghirup sekitar 500 liter udara per jam saat beraktivitas ringan, maka di kota besar seperti Jakarta udara yang dihirup tidak hanya mengandung debu tetapi juga partikel mikroplastik yang melayang setiap jamnya. Hasil pengukuran menunjukkan tingkat paparan mikroplastik 37 partikel dalam 2 jam, menggambarkan padatnya polusi mikroplastik di udara perkotaan," jelas Ecoton.

Kendati demikian tidak semua partikel langsung terhirup manusia karena sebagian mengendap di permukaan atau terbawa angin. Sekitar 0,5–1 persen partikel di udara diperkirakan dapat masuk ke saluran pernapasan, setara dengan puluhan hingga ratusan partikel mikroplastik yang terhirup setiap jamnya.

Dampak Kesehatan

Mikroplastik yang berukuran sangat halus, dapat masuk ke hidung lalu memicu respons peradangan berulang dan berkepanjangan. Berpotensi menyebabkan kerusakan jaringan, fibrosis paru, dan perubahan perilaku sel epitel, termasuk aktivasi gen-gen yang berkaitan dengan stres oksidatif maupun proliferasi abnormal.

Baca juga: Ancaman Abadi Sampah Plastik, Bertahan di Permukaan Laut Lebih dari 100 Tahun

"Partikel berukuran sangat kecil, termasuk nanoplastik dapat menembus penghalang alveolar–kapiler, masuk ke aliran darah, dan terbawa ke berbagai organ tubuh. Di dalam peredaran darah, partikel ini dapat memicu respons imun sistemik, mempengaruhi metabolisme, bahkan menembus sawar darah-otak sehingga berpotensi memicu efek neurotoksik," papar Ecoton.

Ecoton lantas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah strategis antara lain melarang pembakaran sampah di ruang terbuka, peningkatan fasilitas pemilahan sampah, memantau secara berkala mikroplastik di udara, serta penguatan kampanye lingkungan.

Sebelumnya, penelliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga menemukan mikroplastik mengontaminasi air hujan di Jakarta. Praktik pembuangan dan pembakaran sampah di wilayah sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Bekasi, Banten, hingga Purwakarta menjadi penyebab utama hujan terpapar partikel berbahaya ini.

Baca juga: BRIN Kembangkan WoodPlastic, Plastik Ramah Lingkungan dari Serbuk Kayu

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Ahli Ingatkan Ancaman Kerusakan Total 'Great Barrier Reef' Akibat El Nino
Ahli Ingatkan Ancaman Kerusakan Total "Great Barrier Reef" Akibat El Nino
Pemerintah
Dari Ibu Hamil hingga Remaja, Program PASTI Bangun Ekosistem Pencegahan Stunting di Kubu Raya
Dari Ibu Hamil hingga Remaja, Program PASTI Bangun Ekosistem Pencegahan Stunting di Kubu Raya
Swasta
PLTS Atap Dinilai Bisa Perkuat Keandalan Listrik, Kebijakan Kuota Diminta Direvisi
PLTS Atap Dinilai Bisa Perkuat Keandalan Listrik, Kebijakan Kuota Diminta Direvisi
LSM/Figur
Area Berisiko Banjir di Kota Semarang Diproyeksikan Bertambah 2.162 Hektare pada 2039
Area Berisiko Banjir di Kota Semarang Diproyeksikan Bertambah 2.162 Hektare pada 2039
LSM/Figur
ITS Kembangkan Teknologi PLTS Terintegrasi, Efisiensi Daya Bisa Naik 750 Persen
ITS Kembangkan Teknologi PLTS Terintegrasi, Efisiensi Daya Bisa Naik 750 Persen
LSM/Figur
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
LSM/Figur
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
LSM/Figur
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Pemerintah
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau