Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mikroplastik Cemari Udara di 18 Kota, Jakarta Pusat Catat Konsentrasi Tertinggi

Kompas.com, 17 November 2025, 15:34 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Ecoton mengungkapkan bahwa mikroplastik ditemukan pada udara di 18 kota di Indonesia. Berdasarkan analisis data jumlah mikroplastik di udara yang dikumpulkan pada Mei-Juli 2025, ukurannya rata-rata 0,02-1,72 milimeter.

Ecoton mencatat, mikroplastik mencemari udara Kupang, Jakarta Pusat, Tadulako, Surabaya, Bulukumba, Malang, Jambi, Palembang, Sidoarjo, Solo, Aceh Utara, Stasiun Manggarai Jakarta Selatan, Denpasar, serta Pontianak.

Mayoritas partikel berbentuk fragmen, fiber, dan film dari kemasan sekali pakai, pakaian sintetis, botol plastik, jaring ikan, hingga tali nilon. Konsentrasi mikroplastik di udara paling tinggi berada di Jakarta Pusat, dengan nilai 37 partikel dalam 2 jam.

Nilai itu dihitung dari jumlah partikel alat penangkap udara pasif di sejumlah titik yakni Pasar Tanah Abang, Jalan Katedral Sawah Besar, serta Ragunan. Pasar Tanah Abang, diketahui sebagai pusat perdagangan tekstil terbesar di Asia Tenggara dengan intensitas lalu lintas kendaraan yang tinggi.

Baca juga: RDF Rorotan Beroperasi November, Diklaim Bisa Redam Sebaran Mikroplastik

"Aktivitas bongkar muat barang, penggunaan plastik sekali pakai dalam kemasan, dan interaksi ribuan orang setiap hari menciptakan kondisi ideal untuk pelepasan mikroplastik ke udara." tulis Ecoton dalam laporannya.

Fragmen plastik bersumber dari kantong belanja, pembungkus barang, maupun sisa material kemasan. Sementara, fiber dilepaskan dari pakaian berbahan sintetis yang didistribusikan ataupun dipajang di pasar.

Kondisi Jalan Katedral yang padat dilalui kendaraan, turut menyumbang partikel mikroplastik ke udara. Sebaliknya, jumlah mikroplastik terendah tercatat di Malang dengan 2 partikel dalam 2 jam pengambilan.

Lokasi sampling meliputi Dusun Lowok, Dusun Jatirejo, dan Kelurahan Kiduldalem. Dusun Lowok berada di area pedesaan dengan dominasi sawah, kebun tebu, dan vegetasi alami. Lalu lintas sangat minim, dan tidak ada aktivitas pembakaran sampah di sekitar titik sampling.

Baca juga: BRIN Jelaskan Bagaimana Bakar Sampah Bisa Datangkan Hujan Mikroplastik

"Jika diasumsikan seseorang menghirup sekitar 500 liter udara per jam saat beraktivitas ringan, maka di kota besar seperti Jakarta udara yang dihirup tidak hanya mengandung debu tetapi juga partikel mikroplastik yang melayang setiap jamnya. Hasil pengukuran menunjukkan tingkat paparan mikroplastik 37 partikel dalam 2 jam, menggambarkan padatnya polusi mikroplastik di udara perkotaan," jelas Ecoton.

Kendati demikian tidak semua partikel langsung terhirup manusia karena sebagian mengendap di permukaan atau terbawa angin. Sekitar 0,5–1 persen partikel di udara diperkirakan dapat masuk ke saluran pernapasan, setara dengan puluhan hingga ratusan partikel mikroplastik yang terhirup setiap jamnya.

Dampak Kesehatan

Mikroplastik yang berukuran sangat halus, dapat masuk ke hidung lalu memicu respons peradangan berulang dan berkepanjangan. Berpotensi menyebabkan kerusakan jaringan, fibrosis paru, dan perubahan perilaku sel epitel, termasuk aktivasi gen-gen yang berkaitan dengan stres oksidatif maupun proliferasi abnormal.

Baca juga: Ancaman Abadi Sampah Plastik, Bertahan di Permukaan Laut Lebih dari 100 Tahun

"Partikel berukuran sangat kecil, termasuk nanoplastik dapat menembus penghalang alveolar–kapiler, masuk ke aliran darah, dan terbawa ke berbagai organ tubuh. Di dalam peredaran darah, partikel ini dapat memicu respons imun sistemik, mempengaruhi metabolisme, bahkan menembus sawar darah-otak sehingga berpotensi memicu efek neurotoksik," papar Ecoton.

Ecoton lantas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah strategis antara lain melarang pembakaran sampah di ruang terbuka, peningkatan fasilitas pemilahan sampah, memantau secara berkala mikroplastik di udara, serta penguatan kampanye lingkungan.

Sebelumnya, penelliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga menemukan mikroplastik mengontaminasi air hujan di Jakarta. Praktik pembuangan dan pembakaran sampah di wilayah sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Bekasi, Banten, hingga Purwakarta menjadi penyebab utama hujan terpapar partikel berbahaya ini.

Baca juga: BRIN Kembangkan WoodPlastic, Plastik Ramah Lingkungan dari Serbuk Kayu

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Muhammadiyah Luncurkan Pesantren Eco-Saintek, yang Integrasi Pendidikan dan Lingkungan
Muhammadiyah Luncurkan Pesantren Eco-Saintek, yang Integrasi Pendidikan dan Lingkungan
LSM/Figur
Krisis Nutrisi akibat Iklim: Tanaman Makin Berkalori, Kita Makin Rentan
Krisis Nutrisi akibat Iklim: Tanaman Makin Berkalori, Kita Makin Rentan
LSM/Figur
Saat Kebun Harus Beradaptasi
Saat Kebun Harus Beradaptasi
Pemerintah
Empat Miskonsepsi Besar Soal Nikel dan Kendaraan Listrik di Indonesia
Empat Miskonsepsi Besar Soal Nikel dan Kendaraan Listrik di Indonesia
LSM/Figur
Panduan Global Baru Diluncurkan, Bantu Pembuat Kebijakan Pahami Krisis Iklim
Panduan Global Baru Diluncurkan, Bantu Pembuat Kebijakan Pahami Krisis Iklim
Pemerintah
Di Balik Panja AMDK: Krisis Penyediaan Air Minum dan Isu Lingkungan yang Terabaikan
Di Balik Panja AMDK: Krisis Penyediaan Air Minum dan Isu Lingkungan yang Terabaikan
Pemerintah
Mikroplastik Cemari Udara di 18 Kota, Jakarta Pusat Catat Konsentrasi Tertinggi
Mikroplastik Cemari Udara di 18 Kota, Jakarta Pusat Catat Konsentrasi Tertinggi
LSM/Figur
MA Ungkap, Hakim Bersertifikasi Lingkungan Kunci Atasi Anti-SLAPP
MA Ungkap, Hakim Bersertifikasi Lingkungan Kunci Atasi Anti-SLAPP
Pemerintah
COP30: Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi Fraud Perdagangan Karbon
COP30: Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi Fraud Perdagangan Karbon
Pemerintah
Pulau Buru Maluku Ditetapkan Jadi Kawasan Konservasi Baru Penyu Belimbing
Pulau Buru Maluku Ditetapkan Jadi Kawasan Konservasi Baru Penyu Belimbing
Pemerintah
Timbal Ditemukan dalam Darah Ibu Hamil dan Anak, Ini Sumber Utamanya
Timbal Ditemukan dalam Darah Ibu Hamil dan Anak, Ini Sumber Utamanya
Pemerintah
KLH Serahkan Dokumen National Adaptation Plan di COP30
KLH Serahkan Dokumen National Adaptation Plan di COP30
Pemerintah
COP30: Perlindungan Masyarakat Adat, Jawaban Nyata untuk Krisis Iklim
COP30: Perlindungan Masyarakat Adat, Jawaban Nyata untuk Krisis Iklim
LSM/Figur
Menjaga Lawu di Tengah Ambisi Geothermal
Menjaga Lawu di Tengah Ambisi Geothermal
Pemerintah
Pulihkan Ekosistem, WBN Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Weda
Pulihkan Ekosistem, WBN Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Weda
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Tentang

Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com melalui donasi.

Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama akun kamu.

Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan yang berisi konten ofensif, diskriminatif, melanggar hukum, atau tidak sesuai etika dapat dihapus tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau