BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Budi Mulyanto menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menerapkan affirmative policy untuk menyelesaikan konflik agraria yang dipicu klaim kawasan hutan.
Ia menilai banyak kebun sawit milik masyarakat yang telah memiliki legalitas sejak puluhan tahun lalu justru kembali dipersoalkan karena masuk dalam peta kawasan hutan.
Prof Budi menyampaikan hal itu dalam Forum Group Discussion (FGD) "Menakar Pansus Konflik Agraria dalam Perspektif Klaim Kawasan Hutan” yang digelar di IPB International Convention Center (IICC), Bogor, Jawa Barat.
Diskusi tersebut melibatkan sejumlah asosiasi petani sawit, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-Pir) Indonesia dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Baca juga: Intensifikasi Lahan Tanpa Memperluas Area Tanam Kunci Keberlanjutan Perkebunan Sawit
"Banyak kebu-kebun yang sudah memiliki legalitas dan dibangun lebih dari 30 tahun lalu, ternyata dimasukkan sebagai kawasan hutan sehingga menimbulkan masalah. Padahal tanah-tanah itu secara agraria sah dan diakui undang-undang,” ujar Budi Mulyanto, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan, sebagian besar lahan yang dipermasalahkan merupakan kawasan transmigrasi maupun lahan Perkebunan Inti Rakyat (PIR), yang dibuka melalui program resmi pemerintah sejak era Orde Baru Presiden Soeharto.
Namun, revisi peta kawasan hutan pada 1980-an menyebabkan area yang sudah dihuni dan dikelola masyarakat ikut tercantum sebagai kawasan hutan.
Menurutnya, kondisi lapangan tidak sejalan dengan batas kawasan yang dipakai saat ini.
“Ada petugas yang menggunakan peta kawasan itu sebagai acuan untuk penegakan hukum. Di dalam kenyataannya, wilayah yang digaris sebagai kawasan hutan itu, banyak tanah masyarakat yang secara legal diakui undang-undang agraria. Nah ini menjadi tantangan besar bagi kita semua," tutur Budi.
Ia menegaskan bahwa hak atas tanah berdasarkan undang-undang agraria memiliki landasan hukum yang berbeda dan tidak bisa disamakan dengan kawasan hutan. Karena itu, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan afirmatif untuk menyelesaikan tumpang tindih tersebut tanpa merugikan masyarakat.
Budi menyebut Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Planologi pada masa lalu bahkan pernah menegaskan bahwa sejumlah garis batas kawasan hutan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Karena itu, ia menilai revisi menyeluruh atas penetapan kawasan hutan perlu segera dilakukan.
“Kita mohon pemerintah mempunyai kebijakan afirmatif untuk menyelesaikan bersama-sama dengan masyarakat. Kalau lahan sudah dikelola masyarakat dan memiliki hak atas tanah yang sah, tidak ada alasan memasukkannya sebagai kawasan hutan,” kata dia.
Terkait langkah Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPR, Prof Budi menegaskan bahwa kerja utama Pansus adalah melakukan verifikasi kondisi lapangan secara langsung, termasuk memetakan model penguasaan dan pengelolaan tanah. Setelah itu, penyelesaian konflik harus memperhatikan tiga prinsip: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
“Kalau tiga hal itu tidak diperhatikan, negara ini justru akan mundur,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang belakangan ini jadi sorotan, Prof Budi menilai langkah satgas pada dasarnya bertujuan menata kembali penguasaan lahan. Ia menolak menilai benar atau salah tindakan petugas, dan menekankan bahwa penyelesaian harus tetap berorientasi pada kebijakan afirmatif.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya