Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru

Kompas.com, 15 Desember 2025, 17:23 WIB
Monika Novena,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber PHYSORG

KOMPAS.com - Aturan baru Uni Eropa (UE) mewajibkan produsen mobil untuk lebih banyak menggunakan plastik daur ulang dalam produk kendaraan baru mereka.

Kesepakatan ini bersifat sementara dan perlu disahkan secara resmi oleh Dewan Eropa yang mewakili negara-negara anggota dan parlemen sebelum diadopsi secara resmi, dilansir dari Phys, Senin (15/12/2025).

Baca juga: 

25 persen plastik kendaraan berasal dari daur ulang

Uni Eropa dan perwakilan parlemen mencapai kesepakatan untuk mewajibkan bahwa setidaknya 25 persen dari plastik yang digunakan dalam mobil, truk, dan sepeda motor berasal dari daur ulang.

Industri otomotif Eropa memiliki 10 tahun untuk mencapai target wajib 25 persen plastik daur ulang, dengan tenggat waktu pertama yaitu enam tahun untuk mencapai 15 persen penggunaan plastik daur ulang.

Setidaknya 20 persen bahan daur ulang harus berasal dari kendaraan bekas atau rongsokan.

"Kesepakatan sementara ini menandai langkah penting menuju ekonomi sirkular bagi sektor otomotif Eropa," kata Menteri Lingkungan Hidup Denmark, Magnus Heunicke.

Baca juga:

Uni Eropa merencanakan aturan baru yang mewajibkan 25 persen plastik kendaraan berasal dari daur ulang dalam beberapa tahun ke depan.Wikimedia/Paul McIlroy Uni Eropa merencanakan aturan baru yang mewajibkan 25 persen plastik kendaraan berasal dari daur ulang dalam beberapa tahun ke depan.

Manufaktur kendaraan menyumbang 10 persen dari total konsumsi plastik UE dan bertanggung jawab atas 19 persen dari permintaan untuk industri baja wilayah tersebut.

Kesepakatan ini juga menginstruksikan Komisi Eropa untuk menetapkan target masa depan terkait baja daur ulang, aluminium, magnesium, dan bahan baku penting, serta melarang ekspor kendaraan tua yang tidak lagi layak jalan.

Menurut dewan, sekitar 3,5 juta kendaraan "menghilang tanpa jejak dari jalan-jalan Uni Eropa" karena setiap tahun dan diekspor, dibongkar, atau dibuang secara ilegal.

Baca juga:

Lebih lanjut, Komisi Eropa awalnya mengusulkan implementasi target yang jauh lebih cepat yakni mendorong 25 persen plastik daur ulang dalam waktu enam tahun. 

Namun, negara-negara anggota dan parlemen berhasil menunda pelaksanaannya selama negosiasi.

Kekhawatiran tentang pertumbuhan ekonomi Eropa yang lambat disebut lebih diutamakan daripada ambisi ramah lingkungan selama setahun terakhir, yang mengarah pada dorongan untuk memangkas birokrasi UE dan mengurangi sejumlah undang-undang demi kemudahan bisnis.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenhut Musnahkan 98,8 Hektar Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang Jambi
Kemenhut Musnahkan 98,8 Hektar Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang Jambi
Pemerintah
Indonesia Bisa Contoh India, Ini 4 Strategi Kembangkan EBT
Indonesia Bisa Contoh India, Ini 4 Strategi Kembangkan EBT
LSM/Figur
Waspada Hujan Lebat hingga 22 Desember, BMKG Pantau 3 Siklon Tropis
Waspada Hujan Lebat hingga 22 Desember, BMKG Pantau 3 Siklon Tropis
Pemerintah
Walhi NTB Desak Pemerintah Moratorium IPR di 60 Titik
Walhi NTB Desak Pemerintah Moratorium IPR di 60 Titik
LSM/Figur
Banjir Rob Kian Meluas, Akademisi Unair Peringatkan Dampak Jangka Panjang bagi Pesisir Indonesia
Banjir Rob Kian Meluas, Akademisi Unair Peringatkan Dampak Jangka Panjang bagi Pesisir Indonesia
Pemerintah
Kalimantan dan Sumatera Jadi Pusat Kebakaran Hutan dan Lahan Selama 25 Tahun Terakhir
Kalimantan dan Sumatera Jadi Pusat Kebakaran Hutan dan Lahan Selama 25 Tahun Terakhir
LSM/Figur
Indonesia Perlu Belajar dari India untuk Transisi Energi
Indonesia Perlu Belajar dari India untuk Transisi Energi
LSM/Figur
Respons PT TPL usai Prabowo Minta Perusahaan Diaudit dan Dievaluasi
Respons PT TPL usai Prabowo Minta Perusahaan Diaudit dan Dievaluasi
Swasta
DLH DKI Siapkan 148 Truk Tertutup untuk Angkut Sampah ke RDF Rorotan
DLH DKI Siapkan 148 Truk Tertutup untuk Angkut Sampah ke RDF Rorotan
Pemerintah
Perancis Perketat Strategi Net Zero, Minyak dan Gas Siap Ditinggalkan
Perancis Perketat Strategi Net Zero, Minyak dan Gas Siap Ditinggalkan
Pemerintah
3.000 Gletser Diprediksi Hilang Setiap Tahun pada 2040
3.000 Gletser Diprediksi Hilang Setiap Tahun pada 2040
LSM/Figur
IATA Prediksi Produksi SAF 2025 1,9 Juta Ton, Masih Jauh dari Target
IATA Prediksi Produksi SAF 2025 1,9 Juta Ton, Masih Jauh dari Target
Pemerintah
Dorong Keselamatan Kerja, Intiwi Pamerkan Teknologi Las Berbasis VR Manufacturing Indonesia 2025
Dorong Keselamatan Kerja, Intiwi Pamerkan Teknologi Las Berbasis VR Manufacturing Indonesia 2025
Swasta
Gelondong Bernomor Di Banjir Sumatera
Gelondong Bernomor Di Banjir Sumatera
Pemerintah
Permata Bank dan PT Mitra Natura Raya Dorong Konservasi Alam lewat Tour de Kebun Raya
Permata Bank dan PT Mitra Natura Raya Dorong Konservasi Alam lewat Tour de Kebun Raya
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau