Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ATR Nusron Tahan 1,67 Juta Hektar HGU, Tawarkan 2 Skema Reforma Agraria

Kompas.com, 20 Desember 2025, 11:14 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memandang reforma agraria bukan sekadar "bagi-bagi" tanah.

Dari aspek keadilan, esensi dari reforma agraria disebut merujuk pada hak hidup layak setiap warga negara di Indonesia dengan memanfaatkan tanah untuk meraih kesejahteraan.

Baca juga: 

Dari aspek pemerataan, esensi dari reforma agraria dinilai erat kaitannya dengan memanfaatkan tanah untuk mengurangi angka rasio gini atau ketimpangan pendapatan.

Sementara itu, dari aspek kesinambungan, esensi dari reforma agraria disebut memanfaatkan tanah untuk menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang menggerakkan berbagai sektor perekonomian.

Belum tanda tangan permohonan HGU untuk sawit

Nusron mengaku ingin memperbaiki tata ruang sektor pertanahan di Indonesia dengan berlandaskan esensi-esensi reforma agraria .

Maka dari itu, ia mengklaim belum menandatangani satu pun permohonan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan selama menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Semua permohonan HGU tersebut memilik total luas mencapai 1,67 juta hektar.

Tawarkan 2 skema reforma agraria

Nusron menawarkan dua skema reforma agraria, yang mengalihkan hak kepemilikan dan pengelolaan tanah dari negara ke masyarakat adat, petani, serta komunitas lokal lainnya.

Pertama, skema pelepasan kawasan hutan. Kedua, hak perdata yang membebaskan tanah masyarakat dari konflik agraria dengan negara.

Di dalam skema pelepasan kawasan hutan, perusahaan penerima HGU diwajibkan menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat setempat. Pelaksanaan kewajiban penyediaan lahan plasma tersebut perlu diawasi dan diaudit.

"Apakah plasmanya benar-benar dilaksanakan oleh petani dan rakyat di sekitar hutan tersebut atau tidak? Atau, sebenarnya plasmanya adalah karyawannya? Karena definisi plasma dengan karyawan berbeda," tutur Nusron di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Baca juga:

Sifat plasma perusahaan akan diaudit Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku belum tanda tangani satu pun HGU sawit. Ia menawarkan dua skema reforma agraria untuk masyarakat adat dan petani.canva.com Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku belum tanda tangani satu pun HGU sawit. Ia menawarkan dua skema reforma agraria untuk masyarakat adat dan petani.

Hal yang akan diaudit oleh Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, adalah sifat plasma perusahaan yaitu with-in atau with-out.

Pola kemitraan bersifat with-in menunjukkan lahan sebesar 20 persen yang disediakan untuk petani (plasma) berada di dalam HGU perusahaan (inti).

Misalnya, perusahaan mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan seluas 10.000 hektar untuk HGU. Dengan demikian, kewajiban perusahaan menyerahkan 20 persen dari total lahan HGU atau seluas 2.000 hektar kepada petani setempat.

Namun, banyak perusahaan menyelewengkan aturan tersebut, dengan mengubahnya menjadi pola kemitraan bersifat with-out.

Hal tersebut berarti, lahan berasal dari luar HGU perusahan (inti), yang kemungkinan merupakan milik petani (plasma) itu sendiri. Lalu, perusahaan membina petani-petani tersebut dan menganggapnya sebagai plasma.

"Model ini bukan plasma. Tapi ini adalah ilmu manajemen perusahaan, namanya supply chain, alias supplier, alias pemasok bahan baku. Jadi dia (perusahaan) memindah pemasok bahan baku, karena itu yang with-out tidak kami akui," jelas Nusron.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Potensi Bioetanol Limbah  Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
Potensi Bioetanol Limbah Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
LSM/Figur
Kemenhut-AFoCO Pacu Pengembangan Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial
Kemenhut-AFoCO Pacu Pengembangan Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial
Pemerintah
Peneliti Sebut Ekowisata Tak Mampu Atasi Emisi Karbon Industri Pariwisata
Peneliti Sebut Ekowisata Tak Mampu Atasi Emisi Karbon Industri Pariwisata
Pemerintah
Ilmuwan China Temukan Cara Produksi BBM dari Emisi Karbondioksida
Ilmuwan China Temukan Cara Produksi BBM dari Emisi Karbondioksida
LSM/Figur
Limbah Panel Surya Bekas di Australia Mulai Menggunung
Limbah Panel Surya Bekas di Australia Mulai Menggunung
Pemerintah
Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Tumbuh 92,9 Persen pada 2025
Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Tumbuh 92,9 Persen pada 2025
Swasta
BRIN-WRI Dorong Pemulihan Pascabanjir Sumatera Berbasis Komunitas
BRIN-WRI Dorong Pemulihan Pascabanjir Sumatera Berbasis Komunitas
Pemerintah
Konversi PLTD ke PLTS Dinilai Bisa Hemat Biaya Listrik hingga Rp 64 Triliun Per Tahun
Konversi PLTD ke PLTS Dinilai Bisa Hemat Biaya Listrik hingga Rp 64 Triliun Per Tahun
LSM/Figur
Perang Picu Harga Avtur Melambung, Apakah Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Jadi Solusi?
Perang Picu Harga Avtur Melambung, Apakah Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Jadi Solusi?
LSM/Figur
Apa Benar Anggapan ASN Kerja Main-Main padahal Gajinya Serius, dan Swasta Sebaliknya?
Apa Benar Anggapan ASN Kerja Main-Main padahal Gajinya Serius, dan Swasta Sebaliknya?
Pemerintah
Wacana Konversi 120 Juta Motor Listrik Berisiko Gagal dan Bebankan Keuangan Negara
Wacana Konversi 120 Juta Motor Listrik Berisiko Gagal dan Bebankan Keuangan Negara
LSM/Figur
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Produksi Sawit Bisa Tertekan
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Produksi Sawit Bisa Tertekan
LSM/Figur
ESDM: Konflik di Timur Tengah jadi Momentum RI Akselerasi Transisi Energi
ESDM: Konflik di Timur Tengah jadi Momentum RI Akselerasi Transisi Energi
Pemerintah
Raja Juli Temui Tiga Menteri Jepang, Bahas Investasi Karbon hingga Komodo
Raja Juli Temui Tiga Menteri Jepang, Bahas Investasi Karbon hingga Komodo
Pemerintah
ASN Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Evaluasi Kebijakan Publik
ASN Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Evaluasi Kebijakan Publik
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau