Kementerian ATR/BPN memberikan dua opsi kepada perusahaan yang akan memperpanjang HGU atau melepaskan kawasan hutan baru.
Pertama, perusahaan harus menambah porsi lahan untuk plasma.
Kedua, jika tidak memenuhi syarat pertama, negara akan mengambil alih lahan HGU-nya dengan mengubah statusnya menjadi HPL (hak pengelolaan lahan), yang diserahkan kepada Danantara.
Menurut Nusron, Danantara akan mengundang masyarakat untuk mengelola lahan-lahan tersebut. Dengan konsep tersebut, negara akan memperoleh pemasukan lain.
"Dengan konsep seperti ini, negara mendapatkan pemasukan, pajak tetap dapat, PBB tetap dapat, akan mendapatkan bagian bahwa penguasaan baru, bagi hasil dengan pengelolaan tersebut, dengan perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Nusron.
"Nah, kalau memungkinkan maka pak Presiden (Prabowo Subinato) mempunyai konsep dan melakukan reforma agraria di situ, karena reforma agraria harusnya digunakan masyarakat sekitar, dan banyak sekali kebun-kebun tersebut (HGU) lokasinya jauh-jauh, belum banyak masyarakat sekitarnya," tambah dia.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya