Selain itu, Walhi, Trend Asia, Greenpeace Indonesia, dan beberapa warga terdampak menggugat RUPTL ke PTUN Jakarta, pada Rabu (26/12/2025).
RUPTL dinilai melemahkan komitmen transisi energi, memperparah krisis iklim, serta memperburuk ketidakadilan lingkungan. Mereka menganggap RUPTL tidak menjalankan mandat RPJPN 2025-2045 dan Perpres 112/2022 yang mewajibkan peta jalan pemensiunan PLTU.
Bahkan, RUPTL disebut memperpanjang umur PLTU hingga 10-20 tahun dan meningkatkan ketergantungan pada pembangkit gas fosil.
RUPTL 2025-2034 disebut gagal menjalankan prinsip least-cost, serta mengabaikan bukti ilmiah bahwa kombinasi energi surya, angin, penyimpanan energi, dan interkoneksi jaringan bisa menyediakan listrik lebih murah.
“Di saat rakyat kehilangan rumah, kesehatan, bahkan nyawa akibat krisis iklim, kebijakan energi nasional dalam hal ini RUKN dan RUPTL masih mengunci batu bara dan gas hingga puluhan tahun ke depan sebagai pilihan energi yang berisiko baik dari segi ekonomi dan lingkungan," tutur penggugat RUKN dan RUPTL sekaligus Juru Kampanye dan Advokasi Trend Asia, Wildan Siregar.
Dokumen RUKN dan RUPTL disebut mengabaikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi lokal, ruang hidup warga, dan fiskal negara.
Baca juga: Walhi Sebut Banjir Sumatera Bencana yang Direncanakan, Soroti Izin Tambang dan Sawit
Warga korban bencana banjir dan tanah longsor berjalan di antara gelondongan kayu di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). Bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut menyebabkan terputusnya akses keluar masuk warga di empat desa, sehingga warga kesulitan mendapatkan bantuan terutama beras, air bersih dan obat-obatan, serta berpotensi longsor susulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nzSebelumnya, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian menilai, model adaptasi dan mitigasi krisis iklim di Indonesia hanya mengotak-atik sektor hilir.
Model adaptasi dan mitigasi krisis iklim di Indonesia disebut masih berorientasi bisnis. Misalnya, skema keseimbangan emisi GRK dengan penyerapan karbon melalui konservasi hutan atau penerapan co-firing biomassa.
Di dalam Dokumen Komitmen Iklim (Second Nationally Determined Contribution/SNDC), Indonesia dikatakan lebih berfokus pada pengurangan operasional PLTU batu bara secara bertahap, bukan penghentian total dalam waktu dekat.
"Oke, kita pengurangan dari (energi) fosil ya, tapi substitusi energinya masih diambil. Jadi, bagaimana misalnya co-firing biomassa itu bisa kemudian menggantian atau membauri pembangkit-pembangkit listrik berbasis fosil kita. Ketika membicarakan energi, (Indonesia) masih ditetapkan dalam konteks bisnis, sehingga yang kemudian terjadi adalah pembesaran produksi dan penggenjotan konsumsi," jelas Uli dalam webinar Sabtu (8/11/2025).
Menurut Uli, aksi adaptasi dan mitigasi krisis iklim tidak akan berhasil kalau Indonesia masih memakai paradigma pertumbuhan ekonomi.
Ia menilai, paradigma pertumbuhan ekonomi delapan persen justru kontraproduktif terhadap upaya mengatasi krisis iklim. Apalagi, paradigma pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih berkutat pada eksploitasi hutan dan lahan.
Baca juga: PLN: Co-Firing PLTU Manfaatkan Limbah Biomassa
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya