Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bencana Makin Parah, Kebijakan Energi Indonesia Dinilai Tak Menjawab Krisis Iklim

Kompas.com, 23 Desember 2025, 19:54 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cuaca ekstrem yang dipicu krisis iklim disebut akan semakin parah ke depannya jika pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) tidak segera dilakukan. Khususnya, pengurangan emisi GRK dengan menghentikan penggunaan energi berbahan bakar fosil.

Rentetan bencana akibat kerusakan alam oleh ulah aktivitas manusia telah mewarnai tahun 2025. Misalnya, banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat

Baca juga:

Pertambangan batu bara atau "solusi palsu" energi terbarukan lainnya, seperti penggunaan biomassa atau bahan bakar nabati, dinilai memperburuk kerentanan di tingkat lokal karena justru berkontribusi terhadap deforestasi.

Co-firing biomassa dinilai bikin alih fungsi hutan makin masif

Transisi energi seharusnya diiringi upaya memutus mata rantai ekstraktif

Foto udara warga menyeberangi sungai dengan jembatan darurat di wilayah Tenge Besi, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Sabtu (20/12/2025). Akses warga pejalan kaki masih harus melintasi jembatan darurat dari batang kayu dan kendaraan roda dua harus menyeberangi arus sungai saat debit air surut, sementara roda empat tidak dapat melintas, akibat jalan dan jembatan penghubung antara Bener Meriah menuju Takengon, Kabupaten Aceh Tengah putus diterjang banjir bandang pada Rabu (26/11). ANTARA FOTO/Khalis Surry Foto udara warga menyeberangi sungai dengan jembatan darurat di wilayah Tenge Besi, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Sabtu (20/12/2025). Akses warga pejalan kaki masih harus melintasi jembatan darurat dari batang kayu dan kendaraan roda dua harus menyeberangi arus sungai saat debit air surut, sementara roda empat tidak dapat melintas, akibat jalan dan jembatan penghubung antara Bener Meriah menuju Takengon, Kabupaten Aceh Tengah putus diterjang banjir bandang pada Rabu (26/11).

Namun, dalam sektor energi dan ketenagalistrikan, dampak ganda itu disebut masih diabaikan pemerintah yang tercermin dari kebijakannya. Di antaranya, solusi co-firing yang direncanakan bersamaan dengan perpanjangan umur pakai PLTU batubara dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060.

Berdasarkan data Trend Asia, selama periode 2014-2024, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah kehilangan jutaan hektar hutan alam akibat industri ekstratif atau pengeruk sumber daya alam (SDA).

Di tiga provinsi tersebut, terdapat 31 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang beroperasi di lahan seluas 1 juta (1.019.287) hektar.

Alih fungsi hutan alam menjadi hutan tanaman energi (HTE) dinilai akan semakin masif kalau pemerintah memasukkan co-firing biomassa sebagai sumber tenaga listrik.

Baca juga: Satelit Biomassa Diluncurkan untuk Hitung Karbon Hutan

Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Kemenhut telah mengirim tim verifikasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polri untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan pascabencana banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Kemenhut telah mengirim tim verifikasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polri untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan pascabencana banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

Berbagai bencana yang disebabkan cuaca ekstrem beberapa tahun belakangan baiknya menjadi peringatan keras dari alam untuk menghentikan ketergantungan pada batubara dan energi fosil lainnya.

Di sisi lain, transisi ke energi terbarukan seharusnya diiringi dengan upaya memutus mata rantai ekstraktif. Namun, Indonesia masih ingin menggunakan energi fosil yang dapat ditinjau dari dokumen RUKN 2025-2060 dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

"Transisi energi di dalam perencanaan masih mengandalkan energi fosil lain sebagai pengganti energi fosil yang akan di-phase down, dari energi fosil satu ke energi fosil lainnya yang tidak menjawab krisis iklim. Tidak jelas target kapan PLTU batubara satu persatu akan dipensiunkan," ujar Pengkampaye Tata Ruang dan Infrastruktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: PLTU Paiton Didorong Terapkan Co-firing Biomassa hingga CCS

Menggugat RUKN ke PTUN

Tim advokasi Bersihkan Indonesia menggugat RUKN ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (26/9/2025) lalu.

RUKN dinilai memaksakan perpanjangan PLTU hingga 2060 melalui co-firing biomassa dan menggantungkan pengurangan emisi GRK dari teknologi penangkapan karbon (Carbon Capture and Storage/CCS).

RUKN juga dianggap menambah ketergantungan pada gas dan merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Biaya investasi energi untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 versi RUKN disebut terlalu boros, yang berpotensi berdampak pada harga listrik ke masyarakat.

Baca juga: Teknologi PLTU di Indonesia Mampu Serap Target Co-firing Biomassa

Menggugat RUPTL ke PTUN

RUPTL dinilai lemahkan komitmen transisi energi dan perparah krisis iklim

Tumpukan kayu terbawa arus banjir di Desa Sekumur , Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh,Sabtu (20/12/2025)DOK PRIBADI Tumpukan kayu terbawa arus banjir di Desa Sekumur , Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh,Sabtu (20/12/2025)

Selain itu, Walhi, Trend Asia, Greenpeace Indonesia, dan beberapa warga terdampak menggugat RUPTL ke PTUN Jakarta, pada Rabu (26/12/2025).

RUPTL dinilai melemahkan komitmen transisi energi, memperparah krisis iklim, serta memperburuk ketidakadilan lingkungan. Mereka menganggap RUPTL tidak menjalankan mandat RPJPN 2025-2045 dan Perpres 112/2022 yang mewajibkan peta jalan pemensiunan PLTU.

Bahkan, RUPTL disebut memperpanjang umur PLTU hingga 10-20 tahun dan meningkatkan ketergantungan pada pembangkit gas fosil.

RUPTL 2025-2034 disebut gagal menjalankan prinsip least-cost, serta mengabaikan bukti ilmiah bahwa kombinasi energi surya, angin, penyimpanan energi, dan interkoneksi jaringan bisa menyediakan listrik lebih murah.

“Di saat rakyat kehilangan rumah, kesehatan, bahkan nyawa akibat krisis iklim, kebijakan energi nasional dalam hal ini RUKN dan RUPTL masih mengunci batu bara dan gas hingga puluhan tahun ke depan sebagai pilihan energi yang berisiko baik dari segi ekonomi dan lingkungan," tutur penggugat RUKN dan RUPTL sekaligus Juru Kampanye dan Advokasi Trend Asia, Wildan Siregar.

Dokumen RUKN dan RUPTL disebut mengabaikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi lokal, ruang hidup warga, dan fiskal negara.

Baca juga: Walhi Sebut Banjir Sumatera Bencana yang Direncanakan, Soroti Izin Tambang dan Sawit

Warga korban bencana banjir dan tanah longsor berjalan di antara gelondongan kayu di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). Bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut menyebabkan terputusnya akses keluar masuk warga di empat desa, sehingga warga kesulitan mendapatkan bantuan terutama beras, air bersih dan obat-obatan, serta berpotensi longsor susulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nzMUHAMMAD ADIMAJA Warga korban bencana banjir dan tanah longsor berjalan di antara gelondongan kayu di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). Bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut menyebabkan terputusnya akses keluar masuk warga di empat desa, sehingga warga kesulitan mendapatkan bantuan terutama beras, air bersih dan obat-obatan, serta berpotensi longsor susulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

Sebelumnya, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian menilai, model adaptasi dan mitigasi krisis iklim di Indonesia hanya mengotak-atik sektor hilir.

Model adaptasi dan mitigasi krisis iklim di Indonesia disebut masih berorientasi bisnis. Misalnya, skema keseimbangan emisi GRK dengan penyerapan karbon melalui konservasi hutan atau penerapan co-firing biomassa.

Di dalam Dokumen Komitmen Iklim (Second Nationally Determined Contribution/SNDC), Indonesia dikatakan lebih berfokus pada pengurangan operasional PLTU batu bara secara bertahap, bukan penghentian total dalam waktu dekat.

"Oke, kita pengurangan dari (energi) fosil ya, tapi substitusi energinya masih diambil. Jadi, bagaimana misalnya co-firing biomassa itu bisa kemudian menggantian atau membauri pembangkit-pembangkit listrik berbasis fosil kita. Ketika membicarakan energi, (Indonesia) masih ditetapkan dalam konteks bisnis, sehingga yang kemudian terjadi adalah pembesaran produksi dan penggenjotan konsumsi," jelas Uli dalam webinar Sabtu (8/11/2025).

Menurut Uli, aksi adaptasi dan mitigasi krisis iklim tidak akan berhasil kalau Indonesia masih memakai paradigma pertumbuhan ekonomi.

Ia menilai, paradigma pertumbuhan ekonomi delapan persen justru kontraproduktif terhadap upaya mengatasi krisis iklim. Apalagi, paradigma pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih berkutat pada eksploitasi hutan dan lahan.

Baca juga: PLN: Co-Firing PLTU Manfaatkan Limbah Biomassa

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Eropa Larang Pemusnahan Pakaian Tak Laku, Industri Fashion Wajib Kelola Stok
Eropa Larang Pemusnahan Pakaian Tak Laku, Industri Fashion Wajib Kelola Stok
Pemerintah
Menteri LH Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Terkait Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel
Menteri LH Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Terkait Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel
Pemerintah
PLTS Atap di Indonesia, Bagaimana dengan Limbahnya?
PLTS Atap di Indonesia, Bagaimana dengan Limbahnya?
Swasta
Fenomena Overwork di Indonesia, Upah Rendah dan Jam Kerja Panjang
Fenomena Overwork di Indonesia, Upah Rendah dan Jam Kerja Panjang
LSM/Figur
Data Satelit Ungkap Luasnya Jelajah Paus Biru Kerdil di Perairan Indonesia
Data Satelit Ungkap Luasnya Jelajah Paus Biru Kerdil di Perairan Indonesia
LSM/Figur
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Warga Diminta Jangan Gunakan Airnya
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Warga Diminta Jangan Gunakan Airnya
Pemerintah
Cuaca Indonesia Sulit Diprediksi, Apa PLTS Atap di Mall Masih Efektif?
Cuaca Indonesia Sulit Diprediksi, Apa PLTS Atap di Mall Masih Efektif?
Swasta
Proyek Energi Surya dan Angin Melambat Tahun 2025
Proyek Energi Surya dan Angin Melambat Tahun 2025
LSM/Figur
6 Perusahaan Komitmen Kelola Bentang Wehea-Kelay Kaltim Secara Berkelanjutan
6 Perusahaan Komitmen Kelola Bentang Wehea-Kelay Kaltim Secara Berkelanjutan
LSM/Figur
 IPBES: Baru 1 Persen Perusahaan yang Ungkap Dampak Lingkungan
IPBES: Baru 1 Persen Perusahaan yang Ungkap Dampak Lingkungan
Pemerintah
PeHa Pembersih Sepatu, UMKM Asal Medan yang Jangkau Seluruh Indonesia
PeHa Pembersih Sepatu, UMKM Asal Medan yang Jangkau Seluruh Indonesia
LSM/Figur
Wujudkan 'Green Mining', PLN dan BIB Borong 23.040 Unit Renewable Energy Certificate
Wujudkan "Green Mining", PLN dan BIB Borong 23.040 Unit Renewable Energy Certificate
BUMN
Harga Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Perlu Dibedakan
Harga Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Perlu Dibedakan
Swasta
Rahasia Sutra Laba-Laba Terungkap, Lebih Kuat dari Baja dan Kevlar
Rahasia Sutra Laba-Laba Terungkap, Lebih Kuat dari Baja dan Kevlar
LSM/Figur
CEO yang Pernah Alami Bencana Disebut Lebih Peduli Keselamatan Kerja
CEO yang Pernah Alami Bencana Disebut Lebih Peduli Keselamatan Kerja
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau