KOMPAS.com – Praktik pertambangan yang baik atau good mining practice (GMP) sudah menjadi keniscayaan di sektor ekstraksi. Bukan lagi sekadar daftar cek, GMP adalah disiplin teknis yang mengikat perusahaan sejak perencanaan hingga pascatambang.
Salah satu payung hukum yang menaunginya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 yang menegaskan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan rutin oleh Inspektur Tambang.
Standar teknis GMP dirinci dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018. Dokumen pedoman ini mengatur struktur keselamatan, tata kelola operasional, hingga aspek lingkungan, termasuk kewajiban mengelola air, sedimen, dan potensi air asam tambang secara preventif dan terukur.
Pada level perizinan, kewajiban GMP terhubung dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang kemudian diperbarui oleh PP Nomor 25 Tahun 2024.
Baca juga: Harita Nickel Penuhi Standar Kualitas Air Tanah di Kawasan Industri
Pada aspek rehabilitasi lahan, PP Nomor 78 Tahun 2010 mewajibkan reklamasi dan pascatambang disiapkan sejak awal operasi, lengkap dengan jaminan keuangan. Di dalamnya, pengelolaan air menjadi bagian integral, mulai dari pengendalian limpasan hingga stabilisasi timbunan.
Air limpasan akan diolah terlebih dahulu di kolam pengendapan untuk memenuhi baku mutu sebelum dilepaskan ke lingkungan.
Salah satu jantung GMP adalah tata kelola air (water management). Pedoman resmi GMP menempatkan pengelolaan air sebagai inti praktik, mulai dari pemisahan aliran air kontak dan non-kontak, desain drainase dan kolam pengendapan (sediment pond), serta pengelolaan dan pemantauan kualitas sebelum air dilepas ke badan air sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Sertifikat Layak Operasi (SLO)
Pakar hidrologi dan dosen Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr Muhammad Sonny Abfertiawan mengatakan, secara prinsip, pendekatan water management di area tambang harus bersifat preventif dan adaptif.
Kolam sedimentasi yang dikelola Harita Nickel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.“Preventif berarti memisahkan aliran sejak awal melalui penyaliran terpisah. Sementara, adaptif artinya mengendalikan dan mengolah air tambang sebelum dialirkan ke badan air penerima,” jelasnya seperti dikutip dari artikel kolom di Kompas.com, Kamis (13/11/2025).
Kedua pendekatan tersebut, imbuhnya, menuntut konsistensi teknis dan komitmen jangka panjang dari perusahaan tambang sejak tahap pra-penambangan atau sebelum operasi penambangan dimulai.
Tidak hanya itu, diperlukan pula sistem pemantauan kualitas air yang berkelanjutan serta evaluasi rutin (continuous improvement) berbasis data ilmiah.
Hal tersebut penting karena tambang di Indonesia umumnya menggunakan metode tambang terbuka (open cast mining) yang dipengaruhi kondisi iklim tropis.
Operasi tambang nikel yang berada di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, itu dikelola oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel).
Untuk memastikan pengelolaan air yang dilakukan berjalan baik, Harita Nickel mengelola seluruh area tangkapan air (catchment) dengan membangun check dam dan sediment pond.
Titik keluaran (outlet) fasilitas tersebut telah ditetapkan sebagai titik penaatan dan dilengkapi sistem SPARING yang terhubung real-time ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta dipantau kualitas airnya secara rutin.
Baca juga: Harita Raih Penghargaan Kementerian ESDM Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Dari data pemantauan, kadar pH, kekeruhan, dan logam terlarut pada air hasil pengelolaan tersebut tercatat telah memenuhi baku mutu.
“Hasil ini menandakan bahwa sistem (pengelolaan air) berjalan efektif,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa risiko pencemaran tetap ada, terutama akibat faktor cuaca ekstrem, perubahan kondisi geoteknik, atau gangguan operasional yang tidak terduga.
Seperti diketahui, Pulau Obi berada di wilayah beriklim basah dengan curah hujan rata-rata sekitar 3.000 mm per tahun. Wilayah ini juga berpotensi mengalami cuaca ekstrem yang dapat dengan cepat mengubah karakter limpasan.
Oleh karena itu, kata Sonny, sistem pengelolaan air harus dievaluasi dan disesuaikan dengan dinamika lingkungan agar tetap efektif dan setiap penyimpangan dapat segera dikoreksi.
Kualitas air yang baik di area pertambangan Harita Nickel tidak terlepas dari pengelolaan air berlapis melalui kolam pengendapan (sediment pond) bertingkat untuk menurunkan kekeruhan sebelum air mengalir ke badan air.
Air hujan yang jatuh di area tambang dipisahkan sejak awal antara yang bersentuhan langsung dengan area operasi dan yang tidak.
Air yang berpotensi membawa sedimen dialirkan ke serangkaian kolam pengendapan bertingkat. Sistem pengendapan raksasa ini mampu memperlambat sekaligus mengurangi energi limpasan sehingga mengendapkan lumpur secara bertahap sebelum akhirnya keluar dalam keadaan jernih.
Hal tersebut dilakukan agar air yang keluar dari tambang bisa dikembalikan ke alam dalam kualitas yang baik dengan derajat keasaman (pH) normal antara 7 sampai 8.
Baca juga: Demi Tembus Pasar AS dan Eropa, Harita Nickel (NCKL) Jalani Audit Terketat di Dunia
Untuk memperkuat sistem itu, juga mengembangkan inovasi berupa mekanisme cerdas yang dirancang khusus untuk mencegah air keruh dari area tambang mengalir langsung ke laut.
Avatar bekerja seperti pengatur arus yang menahan limpasan air berlebih saat hujan ekstrem. Lalu, mengalirkannya perlahan agar kolam pengendapan dapat bekerja optimal.
Teknologi itu menjadi bagian dari upaya perusahaan menghadapi dinamika cuaca tropis di Pulau Obi yang kerap berubah dalam hitungan jam.
Selain kolam, juga dilakukan pemantauan dan pemeriksaan kualitas air melalui laboratorium independen terakreditasi.
Tak hanya menjaga kualitas air yang masuk ke laut, tim Harita Nickel juga secara berkala mengecek kondisi pH air laut, oksigen terlarut, kejernihan, suhu permukaan, serta ekologi perairan, seperti biota perairan termasuk plankton dan terumbu karang.
Hasil pemantauan kualitas air laut kemudian dibandingkan dengan standar baku mutu yang ditetapkan, yakni batas pH 6,5–8,5, TSS < 80 mg/L, DO ≥ 5 mg/L, serta logam berat terlarut, seperti nikel, mangan, besi, timbal, dan merkuri. Seluruh hasil pengujian dilaporkan secara daring melalui Sistem Pelaporan SIMPEL KLH milik Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemantauan tidak hanya mencakup kualitas air laut, tetapi juga kondisi sedimen, plankton, benthos, terumbu karang, dan ikan karang untuk memastikan ekosistem tetap terjaga.
Baca juga: Harita Nickel Dapat Penghargaan Bisnis dan HAM 2025 dari SETARA Institute
Sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem laut, Harita Nickel juga menebar reef cube yang berfungsi sebagai substrat pertumbuhan karang baru.
Inisiatif tersebut dapat membantu memulihkan habitat laut dan mengundang biota kembali ke perairan sekitar Pulau Obi.
Demi menguatkan komitmen, perusahaan juga telah mengajukan diri secara sukarela untuk diaudit secara independen oleh Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) pada 2024. Adapun IRMA Standard merupakan sertifikasi terketat di sektor tambang dan menjadi pengakuan global atas praktik tambang yang bertanggung jawab.
Menariknya, sebagian besar kebutuhan air untuk industri pertambangan Obi kini tak lagi bergantung pada air tawar. Lebih dari 90 persen air untuk operasional berasal dari laut, sedangkan sisanya dari air hujan yang ditampung dan didaur ulang.
“Pada akhirnya, menjaga air berarti menjaga kehidupan. Praktik GMP tidak hanya berbicara tentang efisiensi atau kepatuhan regulasi, tetapi tentang etika pengelolaan sumber daya alam. Pulau Obi memberi pelajaran penting bahwa dengan tata kelola air yang baik, kegiatan tambang berkelanjutan dapat berjalan berdampingan dengan kelestarian sumber air masyarakat,” tulis Sonny.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya