Pemerintah juga perlu menerapkan subsidi biodiesel untuk sektor Public Service Obligation (PSO), dengan batas atas subsidi maksimal Rp 4.000 per liter. Tujuannya, menjaga keberlanjutan pendanaan BPDP sekaligus menghindari tekanan berlebihan terhadap harga CPO dan TBS petani ketika terjadi lonjakan harga sawit global.
Lainnya, kebijakan bauran biodiesel perlu mengadopsi konsep fleksiblending, dengan B30 sebagai batas minimum dan penyesuaian tingkat blending dilakukan secara dinamis. Ketika harga CPO meningkat dan berpotensi membebani subsidi, maka tingkat pencampuran biodiesel dapat diturunkan ke batas minimum.
Sebaliknya, ketika harga CPO melemah dan harga minyak fosil meningkat, blending dapat dinaikkan secara bertahap ke B40 atau lebih tinggi guna meningkatkan daya saing biodiesel serta memperluas serapan CPO domestik. Kemudian, meningkatkn bauran biodiesel.
Baca juga: Limbah Cair Sawit dari RI Diterima sebagai Bahan Bakar Pesawat Berkelanjutan
Mengutip Kompas.id, implementasi B50 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Dalam meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati (BBN), pemerintah sebelumnya mengeluarkan mandatori biodiesel 40 persen (B40) atau campuran 40 persen minyak nabati dan 60 persen solar yang berjalan sejak awal 2025.
Indonesia membutuhkan setidaknya lima pabrik biodiesel dengan kapasitas 1 juta kl dengan total kebutuhan untuk B50 mencapai 20 juta kl, sementara produksi saat ini baru mencapai 15 juta kl.
Kenaikan mandatori biodiesel dari B40 ke B50 berpotensi menaikkan harga minyak goreng domestik hingga 9 persen dan mendorong harga TBS naik sekitar Rp 618 per kilogram seiring meningkatnya permintaan minyak sawit untuk bahan baku biodiesel.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya