BRIN menilai momentum kebijakan saat ini sangat krusial untuk menghidupkan kembali komitmen daerah yang telah dideklarasikan sejak tahun 2013.
Penetapan taman nasional dan warisan dunia harus dianggap sebagai instrumen perlindungan ekologis jangka panjang yang menjamin ketahanan air, keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat.
“Menunda penetapan berarti mempertaruhkan masa depan. Bertindak sekarang adalah investasi ekologis bagi generasi mendatang,” tutur Hendra.
Adapun Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua berkomitmen menyerahkan proses penetapan ini ke Kementerian Kehutanan.
Sebagai informasi, taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, serta rekreasi.
Berdasarkan hierarki penatagunaan fungsi kawasan hutan, taman nasional termasuk Kawasan Pelestarian Alam (KPA), bagian dari hutan konservasi.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya