Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Bantah Kantor Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Nikel

Kompas.com, 8 Januari 2026, 08:35 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah isu kantornya digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi menjelaskan bahwa kedatangan tim Kejagung pada Rabu (7/1/2026) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk pencocokan data.

Baca juga: 

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," kata Ristianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/1/2026) malam.

Menurut dia, pencocokan data dilakukan terkait perubahan fungsi kawasan hutan khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada era kepemimpinan sebelumnya.

"Bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," tambah dia. 

Kemenhut bantah digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi

Proses pencocokan bagian dari upaya penegakkan hukum

Ristianto menyatakan, proses tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data serta transparansi informasi.

Kemenhut memastikan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data maupun informasi yang diperlukan.

Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance)," papar Ristianto.

Ristianto menambahkan, kerja sama antara kementerian dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Baca juga:

Dugaan korupsi nikel 

Kemenhut menyebut kedatangan Kejagung di kantornya untuk pencocokan data kehutanan, bukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi nikel.SHUTTERSTOCK/EVGHENY_V Kemenhut menyebut kedatangan Kejagung di kantornya untuk pencocokan data kehutanan, bukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi nikel.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pemberian IUP di Konawe Utara.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2019-2024, Tumpak Hatorangan mengatakan bahwa KPK baru menyampaikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut setelah 21 hari terbit.

Dia menambahkan bahwa KPK melaporkan SP3 pada Rabu (7/1/2026). Padahal, surat tersebut terbit sejak akhir 2024, tepatnya Selasa (17/12/2024).

"Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan tanggal 7 Januari 2025 setelah kami serah terima, walaupun mungkin SP3-nya dikeluarkan tahun 2024," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Jumat (2/1/2026).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau