JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah isu kantornya digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi menjelaskan bahwa kedatangan tim Kejagung pada Rabu (7/1/2026) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk pencocokan data.
Baca juga:
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," kata Ristianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/1/2026) malam.
Menurut dia, pencocokan data dilakukan terkait perubahan fungsi kawasan hutan khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada era kepemimpinan sebelumnya.
"Bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," tambah dia.
Ristianto menyatakan, proses tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data serta transparansi informasi.
Kemenhut memastikan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data maupun informasi yang diperlukan.
Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance)," papar Ristianto.
Ristianto menambahkan, kerja sama antara kementerian dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca juga:
Kemenhut menyebut kedatangan Kejagung di kantornya untuk pencocokan data kehutanan, bukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi nikel.Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pemberian IUP di Konawe Utara.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2019-2024, Tumpak Hatorangan mengatakan bahwa KPK baru menyampaikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut setelah 21 hari terbit.
Dia menambahkan bahwa KPK melaporkan SP3 pada Rabu (7/1/2026). Padahal, surat tersebut terbit sejak akhir 2024, tepatnya Selasa (17/12/2024).
"Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan tanggal 7 Januari 2025 setelah kami serah terima, walaupun mungkin SP3-nya dikeluarkan tahun 2024," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Jumat (2/1/2026).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya