Menurut Laksono, perlu kebijakan inovatif untuk mengatasi berbagai kekurangan dalam kebijakan penanganan kanker serviks di Indonesia.
Hal itu diawali dengan mengidentifikasi ruang kosong dalam kebijakan atau policy gap. Kemudian, merumuskan policy brief sebagai dasar advokasi penyusunan peraturan pelaksana agar target eliminasi kanker serviks bisa tercapai.
"Nanti, bersama-sama kita aan susun policy brief untuk Kemenkes (Kementerian Kesehatan), termasuk kementerian lain lintas sektoral, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), KemenPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), termasuk DPR yang semacam pengawas pemerintah. Jadi, semua simpul kekuasaan perlu kita kirimi policy brief-nya ya," terang Laksono.
Prinsip transformasi kesehatan menjadi landasan penting dalam kebijakan eliminasi kanker serviks.
Pendekatan tersebut bertujuan mengurangi beban penyakit kanker serviks di tingkat kabupaten/kota, dengan berfokus pada peningkatan layanan primer, rujukan, obat-obatan, pembiayaan, sumber daya manusia, teknologi, serta sistem informasi.
Baca juga:
Guru Besar UGM menilai kebijakan pencegahan kanker serviks di Indonesia belum menyeluruh. Ini penjelasannya.
Untuk mengurangi beban kanker serviks, Indonesia dinilai perlu mengadopsi sistem kesehatan yang belajar (learning health system).
Sistem kesehatan yang belajar meningkatkan fungsinya pada semua tingkatan, yang memungkinkan individu, tim, dan organisasi di dalamnya bekerja lebih efektif.
Sistem kesehatan yang belajar juga mendukung adaptasi dan inovasi yang diperlukan dalam penanganan kanker serviks di Indonesia.
Selain itu, diperlukan pula sistem kesehatan yang belajar yang mendukung kemandirian bangsa.
Sistem kesehatan yang belajar bisa menetapkan proritasnya sendiri, mendefinisikan kerangka kerja untuk tindakan ke depannya, serta mengoptimalkan sumber daya tersedia untuk mengurangi ketergantungan dari luar.
Baca juga: UN Women Peringatkan, Kekerasan Digital Berbasis AI Ancam Perempuan
Sebagai informasi, untuk meningkatkan angka deteksi dini, pemerintah menerapkan upaya promotif dan preventif sebagai prioritas, lewat program vaksinasi HPV dan pemeriksaan skrining berkala.
Kementerian Kesehatan telah menyusun Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kanker Serviks. Strategi ini mencakup tiga pilar utama yaitu, pertama, anak perempuan dan laki-laki usia 15 tahun ditargetkan memperoleh vaksinasi HPV.
Kedua, perempuan usia 39 tahun diharapkan menjalani skrining HPV DNA. Ketiga, perempuan dengan kanker serviks invasif harus mendapatkan penatalaksanaan yang sesuai standar medis.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya