Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim

Kompas.com, 21 Januari 2026, 20:00 WIB
Monika Novena,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber Euronews, DW

KOMPAS.com - Pemerintah Eropa didesak untuk menerapkan pajang daging (meat tax), seiring meningkatnya bukti bagaimana pola makan tinggi karbon berdampak buruk bagi bumi.

Studi dari Institut Penelitian Iklim Potsdam (PIK) mencoba menghitung bagaimana jika pajak daging diterapkan di Uni Eropa, salah satu wilayah dengan konsumsi daging tertinggi, dilansir dari Euronews, Rabu (21/1/2026).

Baca juga:

Bagaimana jika pajak daging diterapkan di Eropa?

Pemerintah Eropa didesak menerapkan pajak daging seiring menguatnya bukti dampak pola makan tinggi karbon terhadap pemanasan global.Shutterstock/aleksandr talancev Pemerintah Eropa didesak menerapkan pajak daging seiring menguatnya bukti dampak pola makan tinggi karbon terhadap pemanasan global.

Sebagai informasi, sektor pangan dan pertanian menyumbang sepertiga dari emisi gas rumah kaca global, menempati posisi kedua setelah pembakaran bahan bakar fosil.

Bahkan, menurut studi tahun 2023 dari jurnal Nature, emisi gas rumah kaca dari cara manusia memproduksi dan mengonsumsi makanan bisa menambah hampir satu derajat celsius pemanasan pada atmosfer bumi pada tahun 2100.

Daging sapi dan daging domba kerap disebut sebagai salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan. 

FAO, Organisasi Pangan dan Pertanian PBB, menyampaikan, 14,5 persen dari semua emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh manusia berasal dari peternakan.

Dilansir dari DW, industri tersebut menghasilkan karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan oksida nitrat (N2O) yang mendorong pemanasan global. 

Pada tahun 2022, rata-rata sembilan kilogram daging sapi dikonsumsi setiap hari, yang menghasilkan 0,8 ton setara karbon dioksida (CO2 equivalent).

Jika orang-orang Eropa dan Amerika Utara berhenti mengonsumsi daging sapi, mereka disebut bisa mengurangi masing-masing 1,2 ton dan 3,3 ton setara karbon dioksida.

Meski banyak ilmuwan memperingatkan bahaya emisi dari sektor peternakan, Uni Eropa dinilai masih belum menunjukan rencana nyata untuk menerapkan pajak daging, atau mendorong negara-negara anggotanya bertransisi menuju pola makan yang didominasi nabati.

Langkah itu sebenarnya disebut mampu memangkas emisi pertanian hingga sebesar 15 persen.

Baca juga:

Akan cukup kompleks dan tidak praktis

Pemerintah Eropa didesak menerapkan pajak daging seiring menguatnya bukti dampak pola makan tinggi karbon terhadap pemanasan global. Pemerintah Eropa didesak menerapkan pajak daging seiring menguatnya bukti dampak pola makan tinggi karbon terhadap pemanasan global.

Untuk menangkal emisi dari sektor pangan dan perhatian, PIK mengungkapkan, dari perspektif ekonomi harus ada menambahkan biaya lingkungan terkait produksi yang dikeluarkan selama produksi ke harga.

“Ini berarti semakin banyak karbon dioksida yang dikeluarkan, semakin mahal harganya,” kata peneliti PIK dan penulis studi tersebut, Charlotte Plinke.

Namun, Plinke berpendapat bahwa menerapkan sistem seperti itu untuk makanan yang dikonsumsi orang Eropa akan sangat kompleks dan tidak praktis dalam jangka pendek.

Peneliti pun berpendapat bahwa pilihan paling sederhana adalah menargetkan pajak pertambahan nilai (PPN atau VAT) produk daging.

Para peneliti menemukan bahwa pengenaan tarif PPN standar pada daging dapat mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh konsumsi makanan antara 3,48 dan 5,7 persen, tergantung pada kategori kerusakan.

Hal ini kemungkinan disebabkan oleh penurunan penjualan, yang dapat mendorong konsumen untuk membeli lebih banyak buah dan sayuran.

Besaran pajak daging

Pemerintah Eropa didesak menerapkan pajak daging seiring menguatnya bukti dampak pola makan tinggi karbon terhadap pemanasan global.Dok. Shutterstock/bigacis Pemerintah Eropa didesak menerapkan pajak daging seiring menguatnya bukti dampak pola makan tinggi karbon terhadap pemanasan global.

Di banyak negara Eropa, bahan pangan pokok termasuk daging dikenakan tarif PPN yang rendah dibandingkan barang mewah.

Pada tahun 2023, 22 dari 27 negara anggota Uni Eropa juga menerapkan tarif pajak yang lebih rendah untuk pembelian daging.

Menghapus tarif PPN rendah pada daging disebut akan meningkatkan pengeluaran pangan tahunan rata-rata rumah tangga di Uni Eropa sekitar 109 euro (sekitar Rp 2,16 juta).

Namun, para peneliti menyebut, dari kenaikan itu pemerintah akan mendapatkan uang tambahan pajak yang nantinya bisa dikembalikan lagi ke masyarakat untuk membiayai kompensasi sosial melalui sistem pembayaran per kapita.

Baca juga: 

Hal ini berarti kebijakan tersebut hanya perlu meningkatkan biaya bersih tahunan menjadi 26 euro (sekitar Rp 516.032) per rumah tangga.

Para peneliti kemudian menghitung sebuah skenario ketika negara menetapkan perbedaan harga yang konsisten berdasarkan tingkat emisi gas rumah kaca yang terkait dengan setiap produk.

Mereka memprediksi bahwa biaya tambahan harga umum sekitar 52 euro (sekitar Rp 1,03 juta) per ton setara karbon dioksida akan membantu menghindari jumlah emisi gas rumah kaca terkait pangan, yang mana sama besarnya dengan penghapusan pengurangan tarif PPN pada daging.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
LSM/Figur
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
LSM/Figur
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Pemerintah
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
LSM/Figur
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
LSM/Figur
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Swasta
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
Pemerintah
Laut Serap Panas Terbesar Sepanjang Sejarah pada 2025
Laut Serap Panas Terbesar Sepanjang Sejarah pada 2025
LSM/Figur
PBB Sebut Dunia Terancam Kebangkrutan Air, Apa Itu?
PBB Sebut Dunia Terancam Kebangkrutan Air, Apa Itu?
Pemerintah
PT TPL Tanggapi Pencabutan Izin PBPH oleh Presiden Prabowo
PT TPL Tanggapi Pencabutan Izin PBPH oleh Presiden Prabowo
Swasta
Perkuat Aksi Iklim, Indonesia Gabung The Coalition to Grow Carbon Markets
Perkuat Aksi Iklim, Indonesia Gabung The Coalition to Grow Carbon Markets
BrandzView
Agincourt Hormati Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Agincourt Hormati Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Swasta
RI Gabung 'The Coalition to Grow Carbon Markets' untuk Perkuat pembiayaan Iklim
RI Gabung "The Coalition to Grow Carbon Markets" untuk Perkuat pembiayaan Iklim
Swasta
OpenAI Siapkan Rencana Stargate agar Pusat Data AI Tak Bebani Warga
OpenAI Siapkan Rencana Stargate agar Pusat Data AI Tak Bebani Warga
Swasta
Emisi Karbon dari Lempeng Teknonik Picu Perubahan Iklim pada Zaman Purba
Emisi Karbon dari Lempeng Teknonik Picu Perubahan Iklim pada Zaman Purba
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau