Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menempuh jalur hukum terkait insiden asap kuning pekat membubung dari area PT VTM.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah tak akan pandang bulu untuk menangani permasalahan tersebut.
"Kami akan bersama-sama (Polri) melakukan penyelidikan lebih lanjut karena merupakan langkah terpadu yang diperintahkan undang-undang kepada saya bersama koordinator pengawasan, Pak Kapolri dalam hal ini. Nanti bersama Pak Kapolres Cilegon untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah hukum," kata Hanif, Rabu (4/2/2026).
Selama proses penyelidikan, lokasi tampungan limbah asam nitrat akan disegel dan dilakukan pendalaman terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Hanif memastikan, pemerintah bakal mengajukan gugatan perdata atas peristiwa ini.
Baca juga:
Hal itu dilakukan sesuai mandat Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KLH juga tidak menutup kemungkinan akan membantu masyarakat bilamana ada dampak yang dirugikan dari kejadian sesuai Pasal 91 UU Nomor 32 Tahun 2009.
"Kami akan melakukan atensi bilamana kasus ini dirasa masih belum cukup untuk memberikan keadilan bagi masyarakat sini. Tentu cakupannya akan melakukan pendalaman dalam waktu segera," papar dia.
Ancaman hukumannya berdasarkan Pasal 99 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 yakni pelaku dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.
"Itu kan karena kelalaian dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat itu dampaknya memang harus ada konsekuensi hukum,” imbuh Hanif.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya