Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo menuturkan, ekspansi perkebunan sawit di dalam dan sekitar TNTN dapat terjadi akibat pembiaran secara terus-menerus.
Ia mengkritik pendekatan pemerintah dalam menangani masalah terancamnya habitat gajah sumatera dan harimau sumatera di dalam atau sekitar TNTN akibat perluasan perkebunan kelapa sawit.
Pengusiran masyarakat lokal yang tinggal dalam atau sekitar kawasan TNTN hanya akan sekadar memindahkan permasalahan tanpa adanya upaya penyelesaian.
"Jangan sampai orang melihat ya karena yang lemah itu masyarakat sehingga yang, mohon maaf, digusur-gusur itu masyarakat, padahal kalau (TNTN) dilihat (secara keseluruhan), itu menyangkut juga beberapa perizinan di sekitarnya," ujar Surambo kepada Kompas.com, Selasa (25/11/2025).
Perusahaan perkebunan sawit disebut berkontribusi dalam alih fungsi lahan di dalam atau sekitar TNTN. Berdasarkan data Sawit Watch, per Juli 2025, luas lahan perusahaan perkebunan sawit di dalam dan sekitar TNTN mencapai 40.385,11 hektar.
"Masyarakat adat kalau ada orang dari luar ingin hidup di situ pasti dikasih akses. Tapi juga tidak menutup kemungkinan ada beberapa pembonceng dalam artian orang yang mau bisnis sawit (di sana), yang (biasanya) punya (lahan) luas,sehingga yang terjadi, yang ditetapkan sebagai Taman Nasional sudah menjadi seperti perkebunan sawit," tutur Surambo.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya