Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Aturan THR 2026 tidak membedakan status hubungan kerja, baik pekerja dengan PKWT, PKWTT, maupun yang masih dalam masa probation. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa kerja 12 bulan atau lebih Pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Komponen upah yang dihitung meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, masa kerja kurang dari 12 bulan, pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional (prorata), dengan rumus: Masa kerja:12 × 1 bulan upah.
Selain pekerja PKWTT dan PKWT, pekerja harian lepas atau freelance juga berhak menerima THR. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya