Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Banyak Karyawan Resign Setelah Dapat THR Lebaran?

Kompas.com, 3 Maret 2026, 08:14 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tak sedikit pekerja yang memilih mengundurkan diri alias resign setelah dapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Menurut Business Transformation Advisor Stanford Seed, Audi Lumbantoruan, praktik ini merupakan hal klasik yang terjadi di dunia kerja.

"Kenapa sesudah dapat THR, karena sudah dapat uangnya sudah masuk. Tetapi biasanya itu adalah bentuk di mana karyawan mencari jalan keluar, menunjukkan bahwa dia enggak mau kehilangan apa yang dia sudah lakukan, THR dan pasti gajinya kemudian dia pindah," kata Audi saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2026).

Baca juga: 

Mengapa pekerja resign setelah dapat THR Lebaran?

Tak hanya terjadi di Indonesia

Audi menambahkan, Hari Raya Idul Fitri juga menjadi momen banyak perusahaan membuka lowongan kerja lantaran ditinggal karyawan sebelumnya. Peluang ini lantas dimanfaatkan para pekerja untuk berganti karier dan pindah perusahaan.

"Fenomena ini sebenarnya enggak cuman di Indonesia tetapu juga di berbagai negara. Seperti waktu saya di Singapore dan Malaysia juga, Singapore (karyawan resign) setelah Chinese New Year biasanya," tutur Audi.

Di sisi lain, Audi menekankan pentingnya perencanaan matang sebelum mengundurkan diri.

Ia mengingatkan agar pekerja tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk resign tanpa kepastian pekerjaan selanjutnya.

"Karena sekali lagi, kalau misalnya hati kita sudah tidak di situ, percuma kita mau ngapa-ngapain kan. Kalau misalnya kita tidak punya hati untuk pekerjaan kita, ya susah juga kita untuk mengembangkan karir," jelas Audi.

"Jadi kita harus bertanya diri kita masing-masing nih, 'Saya masih mau enggak mengembangkan karier, masih punya enggak kesempatan karier di tempat ini'," imbuh dia.

Baca juga:

Kapan THR Lebaran 2026 cair?

Fenomena karyawan resign setelah menerima THR Lebaran kerap terjadi. Simak penjelasan pakar.SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE Fenomena karyawan resign setelah menerima THR Lebaran kerap terjadi. Simak penjelasan pakar.

Pencairan THR karyawan swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Merujuk aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7).

Artinya, pekerja sudah harus menerima THR sebelum memasuki pekan terakhir menjelang Lebaran, dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (27/2/2026).

Apabila Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu (21/3/2026) atau Minggu (22/3/2026), batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan pada Jumat (13/2/2026) atau Sabtu (14/2/2026).

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) dan karyawan kontrak (PKWT) yang telah memenuhi persyaratan masa kerja sesuai regulasi.

Selain mengatur tenggat waktu, Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau