KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap laki-laki berinisial AH (40), anggota komplotan pembalakan liar di Taman Nasional (TN) Baluran, Jawa Timur.
Tersangka sempat terdeteksi berada di Denpasar, Bali, lalu dipantau petugas selama sepekan sebelum akhirnya berhasil diamankan di Situbondo, Jawa Timur.
Baca juga:
"Penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu nama, jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian terus kami buru satu per satu," kata Kepala Balai Penegakkan Hukum Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Aswin menjelaskan, AH ditangkap usai penyidik menahan pelaku lainnya yakni HK. AH sempat telah dipanggil dua kali sebagai saksi untuk memberikan keterangan, tapi tidak memenuhinya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lalu menetapkan AH sebagai pihak yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar TN Baluran usai mendapatkan alat bukti.
"Dalam jaringan tersebut, AH berperan sebagai pengendali operasional lapangan sekaligus aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang, serta mengendalikan alur pengangkutan hasil tebangan ilegal hingga sampai ke tangan para penampung," jelas Aswin.
Setelah diamankan, AH dibawa ke Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 juncto Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun, dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
"Kami mengimbau pihak-pihak lain yang masih buron agar menyerahkan diri, penegakan hukum akan terus kami jalankan secara tegas hingga seluruh mata rantai pelaku. Termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan ini dapat diungkap," tutur dia.
Adapun kasus ini bermula pada pertengahan November 2023, ketika petugas menduga pelaku membawa kayu jati glondongan hasil penebangan liar dari TN Baluran.
Petugas mengamankan 10 gelondong kayu jati dan satu unit mobil lalu menangkap HK, yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Baca juga:
Aktor kunci komplotan pembalakan liar di TN Baluran ditangkap. Tersangka terancam lima tahun penjara.Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda menyatakan pembalakan liar di kawasan taman nasional bukan kejahatan biasa.
Sebab, hal itu tidak hanya merusak ekosistem hutan, tapi juga tata niaga kayu yang sehat.
"Ketika kayu ilegal masuk ke pasar dengan harga murah, pelaku usaha yang patuh justru dirugikan oleh persaingan yang tidak adil. Karena itu, penegakan hukum terhadap pembalakan liar adalah ikhtiar menjaga hutan sekaligus melindungi iklim usaha kehutanan yang legal, sehat, dan berkeadilan," tutur dia.
Yazid menyampaikan, TN Baluran merupakan etalase keanekaragaman hayati Indonesia. Ia memastikan, pemerintah bakal memberantas pembalakan liar.
Kemenhut turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kawasan konservasi ini. Selain itu, melakukan pengawasan sosial dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya