KOMPAS.com - Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Edward Nixon Pakpahan mengaku gagal dalam memitigasi pencemaran udara di Indonesia. Menurut dia, kualitas udara membaik hanya kala hujan.
"Secara pribadi, saya sebenarnya gagal. Saya berterus terang saja, saya datang itu (menghadiri forum diskusi ini) malu sebenarnya, tapi saya harus datang ya sebagai direktur gagal, karena kualitas udara Indonesia, apalagi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) itu hanya bagus kalau hujan," ujar Edward dalam diskusi Rencana Strategi Kebijakan dan Koordinasi Antar Daerah Pengendalian Krisis Pencemaran Udara yang disiarkan secara virtual, Jumat (13/3/2026).
Baca juga:
Hal tersebut tercermin dari pola kualitas udara di Jabodetabek yang tidak sehat dengan kadar polusi yang tinggi saat hujan tidak turun. Sebaliknya, kualitas udara di Jabodetabek akan semakin memburuk ketika memasuki musim kemarau.
Edward minta pemerintah daerah di Jabotabek berhenti menyalahkan faktor klimatologi sebagai alasan di balik kegagalan mengantisipasi sumber pencemaran udara di wilayahnya masing-masing.
"Semua teori, semua data itu sebenarnya enggak ada gunanya. Kolaborasi itu bisa dilakukan kalau memang kerja tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing sudah dilakukan. Kalau belum dilakukan, itu omong kosong. Sia-sia mau kolaborasi tapi nggak mengerjakan apa yang harus dikerjakan," tutur Edward.
Kualitas udara di Jabodetabek senantiasa tidak sehat, serta membaik hanya ketika hujan turun. KLH minta pemerintah daerah bergerak. Edward menuturkan, KLH memiliki banyak keterbatasan dalam pencegahan sumber pencemaran udara di Jabodetabek. Sebagai pemilik otoritas tapak, pemerintah daerah di Jabodetabek semestinya aktif mencegah berbagai sumber pencemaran udara di wilayahnya masing-masing.
Langkah awal bisa dimulai dengan menyusun peta masalah dan peta otoritas. Peta masalah untuk mendefinisikan akar penyebab polusi udara dengan memisahkan gejala dari masalah dan berfokus pada upaya perbaikan.
Sementara itu, peta otoritas bertujuan menunjukkan status kepemilikan, yurisdiksi suatu wilayah, dan batas wewenang dalam pencegahan sumber pencemaran udara.
"Apakah (pemerintah daerah di Jabodetabek) sudah melakukan peta masalah dan peta otoritas? Jadi jangan cuma cerita saja. Saya pikir mungkin berlebihan, kami (di KLH), saya sebagai direktur, kadang-kadang melakukan melakukan patroli. Ke mana teman-teman pemda (pemerintah daerah)? Misalnya kawasan industri, 48 perusahaan kami masukin semua, kami hentikan 11-12 perusahaan," ucap dia.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya