Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/12/2023, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) dibangun dengan konsep selaras dengan alam. Sekitar 75 persen dari total luas wilayah diperuntukkan bagi ruang hijau.

Dari luas ruang hijau itu, 65 persen di antaranya untuk area dilindungi yang akan didominasi hutan hujan tropis Kalimantan yang perlu dilakukan reforestasi kembali, serta 10 persen area untuk produksi pangan. Sedangkan 25 persen sisanya diperuntukkan sebagai infrastruktur bangunan.

Sebagai kota hutan berkelanjutan, IKN dihadapkan pada beberapa tantangan dalam bidang lingkungan hidup. Salah satunya adalah kegiatan pertambangan.

Di IKN, terdapat tambang yang didominasi oleh batubara dengan total luasan bukaan tambang seluas 17.929,58 hektar, dan 3.794,6 hektar di antaranya teridentifikasi sebagai tambang ilegal. Tidak hanya batubara, tambang yang ditemukan lainnya meliputi pasir kuarsa, batuan, bahkan galian tanah.

Dengan adanya tantangan tersebut, Otorita IKN dengan para pemangku lainnya bekerja sama membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penanggulangan aktivitas ilegal pertambangan di IKN.

Baca juga: Dukung IKN Kota Berkelanjutan, MHU Bangun 30 Hektar Miniatur Hutan Hujan Tropis

Kegiatan Satgas mencakup pencegahan seperti sosialisasi dan patroli serta operasi penertiban dan penanganan kasus.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri menuturkan, dengan adanya semangat membangun kota hutan di IKN, keberadaan kegiatan penambangan illegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan.

"Karena itu, apa yang dilakukan Satgas selama ini menjadi bukti koordinasi nyata di lapangan dalam mempertahankan upaya pembangunan kota hutan. Kita ingin IKN jadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan,” tutur Myrna.

Selama tahun 2023, Satgas telah melakukan sosialisasi dan patroli. Sosialisasi ini bertujuan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal, serta patroli yang bertujuan untuk melakukan pengamanan sumber daya alam.

Pada saat patroli, juga dipasang beberapa papan yang disebar di beberapa titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo Sepaku, dan Desa Loa Duri Ilir.

Anggota Satgas telah melakukan operasi yang menjadi temuan dalam kasus penambangan ilegal. Temuan yang dimaksud meliputi alat berat (wheelloader, excavator, truk pengangkut, kapal tongkang pengangkut), tumpukan batu bara, lokasi bukaan ilegal, serta adanya pekerja tambang di lokasi.

Baca juga: Groundbreaking Area Hijau IKN Dimulai Hari Ini

Kasus yang diproses dalam masa penanganan saat ini sebanyak 15 kasus. Kasus-kasus tersebut terbagi dalam dua penanganan pihak.

Rinciannya 11 kasus dalam penyidikan oleh Polisi Daerah Kalimantan Timur (1 kasus di Kutai Kartanegara, 1 kasus di Penajam Paser Utara, 9 kasus di Polda Kaltim), dan 4 kasus lainnya oleh Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan (3 kasus P.21 dan satu kasus dalam penyidikan).

Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung menjelaskan rencana yang akan dilakukan pada tahun 2024.

Pertama, restrukturasi organisasi satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Bidang Pertambangan. Misalnya dengan menambah Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan rencana kerja satgas yaitu Pokja Pencegahan, Pokja Deteksi/Intel, Pokja Penindakan, Pokja Penegakan Hukum/Yustisi, Pokja Pelaporan, serta Pokja Publikasi.

Kedua, menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan patroli dan operasi. Ketiga, mempersiapkan ketersediaan anggaran untuk operasionalisasi tahun 2024.

Keempat, memperkuat koordinasi antar stakeholder. Kelima, mempersiapkan SOP operasional pelaksanaan lapangan. Dan keenam, menentukan target pencapaian zero illegal mining sebagai kontribusi di IKN.

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Juda Nusa Putra menegaskan, kegiatan penambangan di IKN sudah hampir mencapai nol.

“Kami sudah berusaha mencegah dan menindak tambang-tambang illegal yang ada di IKN, misalkan adanya jetty-jetty yang sudah ditangani. Itu adalah salah satu langkah untuk memutus mata rantai kegiatan tambang illegal di IKN,” tambah Juda.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com