KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, dalam pembahasan terbaru, nuklir, hidrogen, dan amonia masuk dalam kategori energi baru.
Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi mengatakan, RUU EBET sudah dibahas sejak lama.
Baca juga: Pembahasan Power Wheeling Seperti Siluman, Pemerintah dan DPR Didesak Cermati RUU EBET
Sebelumnya, kategori energi baru terdapat nuklir, hidrogen, gas metana batu bara, dan sumber energi baru lainnya.
Kini, gas metana batu bara dihapuskan dalam pembahasan RUU EBET pada April 2024, sebagaimana dilansir Antara.
"Kemarin sudah kita tetapkan dan disetujui pada April 2024 bahwa sumber energi baru itu terdiri dari nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya," kata Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Dia menambahkan, kesepakatan tersebut menjadi suatu ketentuan mendasar bahwa hidrogen dan amonia itu masuk ke dalam RUU EBET.
Baca juga: Nilai Ekonomi Karbon Diusulkan Masuk RUU EBET
Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan RUU EBET dibahas bersama Kementerian ESDM pada awal April 2024.
Eddy mengungkapkan, pihaknya sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU tersebut.
Lebih lanjut, ia menilai terdapat beberapa topik yang memerlukan pendalaman seperti masalah power wheeling. Menurut dia, skema tersebut mendesak dibahas lebih lanjut.
Power wheeling adalah skema di mana perusahaan pembangkit listrik swasta dapat membangun pembangkit listrik dan menjual listrik langsung ke masyarakat.
Baca juga: Soroti Debat Kedua Cawapres, Fahira Idris: RUU EBET Harusnya Fokus pada Pengembangan Energi Saja
Selain itu, Eddy menyampaikan Komisi VII DPR RI menghendaki energi nuklir masuk ke RUU EBET.
Terkait hal tersebut, DPR RI menaruh perhatian pada protokol keamanan dan keselamatan dalam pengoperasian energi nuklir.
Menurut dia, apabila pengoperasian energi nuklir diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, maupun rekam jejak terkait bidang tersebut, maka penggunaan energi nuklir akan menjadi sangat berisiko.
RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
Baca juga: Kabulkan Tuntutan HIPMI, Komisi VII Janji Akan Segera Selesaikan RUU EBET dan RUU Migas
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya