Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Cabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Pulau Wawonii

Kompas.com - 17/06/2025, 09:12 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) aktivitas perusahaan pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

"Langkah ini diambil seiring dengan pencabutan izin utama dari instansi teknis terkait," ungkap Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Triaji Kusumah, dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Izin itu menjadi pertimbangan Kemenhut memberikan persetujuan penggunaan kawasan. Menrut Ade, proses perizinan tambang dalam kawasan hutan hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin memenuhi berbagai persyaratan awal.

Persetujuan penggunaan kawasan hutan diberikan setelah adanya izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.

Baca juga: Raja Ampat Bisa Hidup Tanpa Tambang dan Tetap Hasilkan Rp 300 Miliar Setahun

Kemudian, perusahaan telah mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah dan memiliki izin lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.

"Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan," ucap Ade.

Ade menjelaskan persetujuan Kemenhut disertai dengan kewajiban lain berupa penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin serta penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).

Pemegang izin juga wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang, yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM.

Pihak pedusahaan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) serta melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.

Baca juga: Greenpeace: Tak Boleh Ada Pengecualian, Semua Izin Tambang Raja Ampat Harus Dicabut

"Namun, karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka secara otomatis persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas yang berlaku," papar dia.

Protes Masyarakat Setempat

Ade mengakui, sempat terjadi aksi protes yang dilakukan masyarakat di Pulau Wawonii. Ia berpandangan, aksi ini sah-sah saja apalagi jika terbukti ada pelanggaran batas wilayah, izin yang tidak lengkap, maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan.

"Masyarakat didorong untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum kehutanan seperti Direktorat Jenderal Gakkum, atau aparat lokal yang tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan," ucap dia.

Dengan pencabutan izin pertambangan, Kemenhut berkomitmen melindungi kawasan hutan, menegakkan hukum, memberikan pelayanan perizinan yang akuntabel dan berbasis hukum.

"Upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan sebagai bagian dari agenda pembenahan tata kelola sumber daya alam nasional," imbuh Ade.

Baca juga: Tambang Nikel Raja Ampat: Pemerintah Harus Tegas soal Aturan Penambangan

Mengutip Kompas.id, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan perusahaan nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, untuk menghapus larangan menambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada Maret 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga mengabulkan semua gugatan warga dan membatalkan sejumlah pasal dalam Perda Nomor 2/2021 tentang RTRW Konawe Kepulauan 2021-2041 terkait dengan pertambangan di Wawonii.

Sementara itu, pada awal Oktober 2025, MA kembali mengabulkan upaya kasasi warga Wawonii dalam perkara gugatan pembatalan dan pencabutan Izin PPKH milik sebuah perusahaan tambang nikel.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ketika Industri Nikel Berdamai dengan Alam, Kisah Keberlanjutan Vale
Ketika Industri Nikel Berdamai dengan Alam, Kisah Keberlanjutan Vale
Swasta
EV Bukan Cuma Tren: Pacu Ekonomi Hijau, Pangkas Beban, Ciptakan 150 Ribu Green Jobs
EV Bukan Cuma Tren: Pacu Ekonomi Hijau, Pangkas Beban, Ciptakan 150 Ribu Green Jobs
LSM/Figur
PSN di Merauke Picu Invasi Sosio-Ekologis, Hutan dan Budaya Terancam
PSN di Merauke Picu Invasi Sosio-Ekologis, Hutan dan Budaya Terancam
LSM/Figur
Riset Dunia Ungkap, Biochar Bisa Jadikan Pengomposan Lebih Hijau
Riset Dunia Ungkap, Biochar Bisa Jadikan Pengomposan Lebih Hijau
LSM/Figur
Langkah Hijau Google, Rilis Fitur Pelaporan Emisi bagi Pengiklan
Langkah Hijau Google, Rilis Fitur Pelaporan Emisi bagi Pengiklan
Swasta
Lahan DAS Anai Terancam Semakin Kritis, Alih Fungsi Lahan Sebabnya
Lahan DAS Anai Terancam Semakin Kritis, Alih Fungsi Lahan Sebabnya
Pemerintah
Masa Peralihan Musim, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Karhutla Awal Oktober
Masa Peralihan Musim, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Karhutla Awal Oktober
Pemerintah
Segregation Plant Vale Indonesia, Wujud Komitmen Nol Sampah Menuju 2050
Segregation Plant Vale Indonesia, Wujud Komitmen Nol Sampah Menuju 2050
Swasta
Teknologi Canggih PT Vale Jaga Kejernihan Danau Matano
Teknologi Canggih PT Vale Jaga Kejernihan Danau Matano
Swasta
Negara Pulau Kecil Perlu 12 Miliar Dolar AS per Tahun untuk Hadapi Perubahan Iklim
Negara Pulau Kecil Perlu 12 Miliar Dolar AS per Tahun untuk Hadapi Perubahan Iklim
Pemerintah
Bayi Dugong Terlihat di Perairan Alor, Konservasi Berbasis Masyarakat Jadi Kunci
Bayi Dugong Terlihat di Perairan Alor, Konservasi Berbasis Masyarakat Jadi Kunci
LSM/Figur
Jalan Sehat, Ribuan Warga Gerak Lawan Polusi dan Pembakaran Sampah di Tangerang
Jalan Sehat, Ribuan Warga Gerak Lawan Polusi dan Pembakaran Sampah di Tangerang
Pemerintah
2026, Pemerintah Fokus Bangun Fasilitas Pengelolaan Sampah hingga Air Minum
2026, Pemerintah Fokus Bangun Fasilitas Pengelolaan Sampah hingga Air Minum
Pemerintah
PBB Desak Pendanaan Bertanggung Jawab untuk Mineral Transisi Energi
PBB Desak Pendanaan Bertanggung Jawab untuk Mineral Transisi Energi
Pemerintah
Dorong Penanganan Sampah Terintegrasi, Kampanye 'Ayok Tangerang Langit Biru' Libatkan 2.000 Peserta
Dorong Penanganan Sampah Terintegrasi, Kampanye "Ayok Tangerang Langit Biru" Libatkan 2.000 Peserta
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau