JAKARTA, KOMPAS.com- Ekonomi digital di Indonesia diperkirakan akan mencapai 124 miliar dolar AS pada tahun 2025, mewakili peluang besar untuk inovasi dan pertumbuhan (statistik terbaru Badan Pusat Statistik)
Namun, seiring dengan pertumbuhan ini, muncul risiko penipuan identitas dan ancaman siber yang meningkat.
Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) melaporkan, insiden penipuan keuangan meningkat sebesar 25 persen dalam satu tahun terakhir saja, menyoroti perlunya solusi manajemen risiko yang mumpuni.
Baca juga: Darurat Perdagangan Orang di Kalimantan Barat, Kasus Penipuan Online Tinggi
Oleh karena itu, ADVANCE.AI, penyedia solusi verifikasi identitas digital dan manajemen risiko di Asia Tenggara bersama OJK Indonesia menggelar seminar tentang regulasi anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme (APU-PPT).
Direktur APU PPT OJK Rinto Teguh Santoso mengatakan, Know Your Customer (KYC) merupakan upaya untuk mengidentifikasi dan memverifikasi dengan tujuan untuk mengenal nasabahnya sehingga mampu memahami karakter dari aktivitas transaksi agar PJK dapat mengukur risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan PPSPM.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semangkin meningkat, KYC semula dilaksanakan secara konvensional (tatap muka), sekarang dapat dilakukan secara elektronik (e-KYC).
Namun demikian, hal tersebut dapat menjadi ‘pisau bermata dua’, sebab berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti membuat video palsu dari orang-orang terkenal dengan menggunakan metode deepfake AI.
Baca juga: Tips Menghindari Loker Palsu dan Ciri-ciri Penipuan Lowongan Pekerjaan
Metode ini memungkinkan wajah dan gerakan mulut serta suaranya bisa dibuat serupa dengan aslinya.
Oleh karena itu, diimbau kepada berbagai pihak yang memanfaatkan teknologi informasi dalam e-KYC agar tetap memperhatikan mitigasi risiko dengan sebaik-baiknya agar tujuan KYC tercapai.
Termasuk memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan, Jangan sampai keinginan untuk mempermurah, mempermudah, mempercepat, dan memperingkas justru membuat standar-standar KYC menjadi berkurang dan pada akhirnya PJK terpapar TPPU, TPPT dan PPSPM.
Sementara itu, Analis Kebijakan dan Regulasi Direktorat APU PPT OJK Rifky Arif Pujianto fokus membahas mengenai kerangka regulasi EKYC di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, implementasi EKYC dalam dilakukan melalui beberapa opsi, antara lain dengan memanfaatkan sistem yang dimiliki oleh PJK sendiri, baik yang dikembangan oleh tim IT di internal, maupun menggunakan jasa vendor.
Baca juga: Tak Ada Koalisi Parpol Pendukung 3 Paslon Bebas Kejahatan Ekologis
Kemudian sistem elektronik milik pihak ketiga, dan sistem elektronik yang dimiliki oleh Pihak Ketiga lain dalam konteks CDD oleh pihak ketiga.
Rifki menambahkan, khusus untuk kerangka regulasi implementasi EKYC menggunakan sistem elektronik milik Pihak Ketiga, saat ini perlu pula memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Nomor 17 Tahun 2023 yang sudah tidak lagi memungkinkan adanya platform Bersama.
Hal ini demi mendorong agar PJK dapat melakukan kerja sama secara langsung dengan Dukcapil dalam konteks sharing informasi data kependudukan untuk mendukung proses KYC.
Director Industry and Government Relations of ADVANCE.AI Entin Rostini menyoroti hubungan simbiosis antara penyaringan APU-PPT dan verifikasi identitas digital.
Baca juga: Setop Pembunuhan Gajah, Tindak Kejahatan Terhadap Satwa
Pemeriksaan APU-PPT adalah bagian integral dari keseluruhan perjalanan verifikasi identitas digital dan e-KYC, terutama untuk sektor Banking, financial services and insurance (BFSI) di Indonesia.
Seminar ini berfungsi sebagai platform penting untuk memfasilitasi kolaborasi dan pertukaran pengetahuan di antara para pelaku industri, Otoritas Jasa Keuangan, dan inovator teknologi dalam perjuangan berkelanjutan melawan kejahatan keuangan.
"Saat sektor BFSI Indonesia mengalami digitalisasi yang cepat, inisiatif seperti ini memainkan peran penting dalam memastikan ekosistem keuangan yang aman dan sesuai, sehingga memajukan inklusi digital dan keuangan yang aman bagi semua," ungkap Entin.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya