Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 4 Mei 2024, 16:31 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Ekonomi digital di Indonesia diperkirakan akan mencapai 124 miliar dolar AS pada tahun 2025, mewakili peluang besar untuk inovasi dan pertumbuhan (statistik terbaru Badan Pusat Statistik)

Namun, seiring dengan pertumbuhan ini, muncul risiko penipuan identitas dan ancaman siber yang meningkat.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) melaporkan, insiden penipuan keuangan meningkat sebesar 25 persen dalam satu tahun terakhir saja, menyoroti perlunya solusi manajemen risiko yang mumpuni.

Baca juga: Darurat Perdagangan Orang di Kalimantan Barat, Kasus Penipuan Online Tinggi

Oleh karena itu, ADVANCE.AI, penyedia solusi verifikasi identitas digital dan manajemen risiko di Asia Tenggara bersama OJK Indonesia menggelar seminar tentang regulasi anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme (APU-PPT).

Direktur APU PPT OJK Rinto Teguh Santoso mengatakan, Know Your Customer (KYC) merupakan upaya untuk mengidentifikasi dan memverifikasi dengan tujuan untuk mengenal nasabahnya sehingga mampu memahami karakter dari aktivitas transaksi agar PJK dapat mengukur risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semangkin meningkat, KYC semula dilaksanakan secara konvensional (tatap muka), sekarang dapat dilakukan secara elektronik (e-KYC).

Namun demikian, hal tersebut dapat menjadi ‘pisau bermata dua’, sebab berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti membuat video palsu dari orang-orang terkenal dengan menggunakan metode deepfake AI.

Baca juga: Tips Menghindari Loker Palsu dan Ciri-ciri Penipuan Lowongan Pekerjaan

Metode ini memungkinkan wajah dan gerakan mulut serta suaranya bisa dibuat serupa dengan aslinya.

Oleh karena itu, diimbau kepada berbagai pihak yang memanfaatkan teknologi informasi dalam e-KYC agar tetap memperhatikan mitigasi risiko dengan sebaik-baiknya agar tujuan KYC tercapai.

Termasuk memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan, Jangan sampai keinginan untuk mempermurah, mempermudah, mempercepat, dan memperingkas justru membuat standar-standar KYC menjadi berkurang dan pada akhirnya PJK terpapar TPPU, TPPT dan PPSPM.

Sementara itu, Analis Kebijakan dan Regulasi Direktorat APU PPT OJK Rifky Arif Pujianto fokus membahas mengenai kerangka regulasi EKYC di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, implementasi EKYC dalam dilakukan melalui beberapa opsi, antara lain dengan memanfaatkan sistem yang dimiliki oleh PJK sendiri, baik yang dikembangan oleh tim IT di internal, maupun menggunakan jasa vendor.

Baca juga: Tak Ada Koalisi Parpol Pendukung 3 Paslon Bebas Kejahatan Ekologis

Kemudian sistem elektronik milik pihak ketiga, dan sistem elektronik yang dimiliki oleh Pihak Ketiga lain dalam konteks CDD oleh pihak ketiga.

Rifki menambahkan, khusus untuk kerangka regulasi implementasi EKYC menggunakan sistem elektronik milik Pihak Ketiga, saat ini perlu pula memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Nomor 17 Tahun 2023 yang sudah tidak lagi memungkinkan adanya platform Bersama.

Hal ini demi mendorong agar PJK dapat melakukan kerja sama secara langsung dengan Dukcapil dalam konteks sharing informasi data kependudukan untuk mendukung proses KYC.

Director Industry and Government Relations of ADVANCE.AI Entin Rostini menyoroti hubungan simbiosis antara penyaringan APU-PPT dan verifikasi identitas digital.

Baca juga: Setop Pembunuhan Gajah, Tindak Kejahatan Terhadap Satwa

Pemeriksaan APU-PPT adalah bagian integral dari keseluruhan perjalanan verifikasi identitas digital dan e-KYC, terutama untuk sektor Banking, financial services and insurance (BFSI) di Indonesia.

Seminar ini berfungsi sebagai platform penting untuk memfasilitasi kolaborasi dan pertukaran pengetahuan di antara para pelaku industri, Otoritas Jasa Keuangan, dan inovator teknologi dalam perjuangan berkelanjutan melawan kejahatan keuangan.

"Saat sektor BFSI Indonesia mengalami digitalisasi yang cepat, inisiatif seperti ini memainkan peran penting dalam memastikan ekosistem keuangan yang aman dan sesuai, sehingga memajukan inklusi digital dan keuangan yang aman bagi semua," ungkap Entin.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Pemerintah
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Pemerintah
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Swasta
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Swasta
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Pemerintah
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
LSM/Figur
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Swasta
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
Pemerintah
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Pemerintah
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
BUMN
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau