Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gakkum Kehutanan Bongkar Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Medsos

Kompas.com - 26/05/2025, 12:33 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan membongkar perdagangan sisik trenggiling. Petugas menangkap Dilah alias DL (44) dan Wawan (49) atas kasus tersebut di Kalimantan Selatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi di media sosial Facebook. Dari hasil pendalaman, ditemukan target berinisial DL atau Dilah berada di Banjar Baru, Kalsel.

"Tim operasi dapat menangkap dan mengamankan satu orang pelaku sebagai penjual dan 1 satu orang pelaku berperan sebagai pemilik sisik trenggiling seberat kurang lebih 12,27 kilogram," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Sisik hewan dilindungi itu diangkut menggunakan mobil pikap. Kepada penyidik, Dilah mengaku bahwa dirinya merupakan penjual dan menawarkan sisik trenggiling di media sosial.

Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Perdagangan Badak Jawa

Dilah kemudian menghubungi pengepul untuk menjual barangnya dengan harga yang telah disepakati. Pengepul tersebar di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, hingga Banjar.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan Rutan Mapolres Banjarbaru.

"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU)," ungkap Dwi.

"Sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya," imbuh dia.

Baca juga: Kemenhut Takedown 4.000 Akun Jual Beli Satwa Liar di Medsos

Dilah dan Wawan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII sebagimana dimaksud dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Penanganan kasus perdagangan tumbuhan dan satwa liar beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Selatan tidak terlepas dari sinergisitas Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Selatan serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Mikroba Jadi Solusi Alami untuk Laut Tercemar Tumpahan Minyak
Mikroba Jadi Solusi Alami untuk Laut Tercemar Tumpahan Minyak
Pemerintah
Dilema AC, Menyejukkan Rumah, Memanaskan Bumi
Dilema AC, Menyejukkan Rumah, Memanaskan Bumi
LSM/Figur
WWF: Koridor Harimau Terputus, Dampak Genetik dan Ekologinya Serius
WWF: Koridor Harimau Terputus, Dampak Genetik dan Ekologinya Serius
LSM/Figur
Ahli Konservasi Ungkap Chaos yang Mungkin Terjadi jika Harimau Hilang dari Bumi
Ahli Konservasi Ungkap Chaos yang Mungkin Terjadi jika Harimau Hilang dari Bumi
LSM/Figur
Laporan PBB: Kelaparan Turun Tipis ke 8,2 Persen, tetapi Ketimpangan Makin Menganga
Laporan PBB: Kelaparan Turun Tipis ke 8,2 Persen, tetapi Ketimpangan Makin Menganga
Pemerintah
Proyek Energi Terbarukan Melonjak, Sayangnya Gugatan HAM-nya Juga Naik
Proyek Energi Terbarukan Melonjak, Sayangnya Gugatan HAM-nya Juga Naik
Pemerintah
Kesehatan Kita Butuh Pemeriksaan Rutin, Indonesia Kini Punya Alatnya
Kesehatan Kita Butuh Pemeriksaan Rutin, Indonesia Kini Punya Alatnya
LSM/Figur
Riset Ahli Ungkap, Kearifan Lokal Saja Tak Mempan Lindungi Harimau Sumatera
Riset Ahli Ungkap, Kearifan Lokal Saja Tak Mempan Lindungi Harimau Sumatera
Pemerintah
BKSDA Aceh Beri Panduan Cegah Konflik Manusia dengan Harimau Sumatera
BKSDA Aceh Beri Panduan Cegah Konflik Manusia dengan Harimau Sumatera
Pemerintah
Krisis Iklim Picu Kerugian Rp 550 T, Transisi Energi Mutlak untuk Pertumbuhan Ekonomi
Krisis Iklim Picu Kerugian Rp 550 T, Transisi Energi Mutlak untuk Pertumbuhan Ekonomi
LSM/Figur
Indeks Investasi Hijau: Bank Nasional Masih Setengah Hati Dukung Transisi Hijau
Indeks Investasi Hijau: Bank Nasional Masih Setengah Hati Dukung Transisi Hijau
LSM/Figur
Kisah Fitryanti, Akademisi yang Aktif Lindungi Penyu dan Beri Edukasi Masyarakat Papua
Kisah Fitryanti, Akademisi yang Aktif Lindungi Penyu dan Beri Edukasi Masyarakat Papua
LSM/Figur
Di Indonesia Harimau Terancam Karhutla, di Nepal Ancamannya Proyek Kereta
Di Indonesia Harimau Terancam Karhutla, di Nepal Ancamannya Proyek Kereta
LSM/Figur
Negara Berkembang Terjebak Ketergantungan Komoditas, Perlu Ciptakan Nilai Tambah
Negara Berkembang Terjebak Ketergantungan Komoditas, Perlu Ciptakan Nilai Tambah
Pemerintah
Pertagas Tanam Mangrove di Pesisir Indramayu
Pertagas Tanam Mangrove di Pesisir Indramayu
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau