JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur yang serba cepat, diperlukan adanya inovasi dan teknologi.
Tidak hanya serba cepat, kualitas infrastruktur juga tetap harus diutamakan, termasuk pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Dalam hal mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah harus menekankan konsep ramah lingkungan.
Oleh karena itu, sejumlah inovasi terus dimunculkan. Salah satunya oleh Badan Penelitan dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Balitbang ini telah lama melakukan inovasi dengan menghasilkan produk Beton Sedikit Semen sejak kurun 2014, bekerja sama dengan sejumlah perusahaan.
Baca juga: Ragam Manfaat Sisa Pembakaran Batu Bara FABA, Bisa untuk Infrastruktur
Tujuannya adalah untuk menyerap limbah (waste) guna menghasilkan beton mutu tinggi melalui penghematan semen.
Dari mana bahan bakunya?
Seperti diketahui, Indonesia saat ini tengah menggenjot pasokan listrik dengan target 35.000 MegaWatt dengan memanfaatkan bahan baku, salah satunya batu bara.
Dampak negatif dari penggunaan batu bara ini adalah timbulnya limbah dari sisa pembakaran berupa abu terbang atau fly ash bottom ash (FABA).
Selama ini, limbah FABA hanya menyebabkan pencemaran ketika dibuang. Sementara jika disimpan, biayanya relatif mahal.
Sebaliknya, jika dimanfaatkan, limbah ini bisa menjadi solusi alternatif untuk menghasilkan material beton yang tak kalah bagus kualitasnya.
Hal ini terutama untuk penggunaan pada bangunan-bangunan di laut dan jembatan pinggir pantai. Pasalnya, material ini tidak rentan terhadap korosi.
Baca juga: Inovasi Toyota: Sulap Kotoran Ayam Jadi Bahan Bakar Kendaraan
Keunggulan lain adalah pembuatannya yang murah karena menggunakan bahan sisa pembakaran atau limbah abu terbang dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dari sisi pengerjaannya juga lebih mudah dan tidak membutuhkan peralatan khusus.
Terlebih, sejak tahun 2021 Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan pengelolaan FABA sebagai limbah non-B3 terdaftar yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan PermenLHK No 19 Tahun 2021.
Nah, mempertimbangkan sejumlah keunggulan dan manfaat FABA, sejumlah perusahaan mulai meliriknya. Salah satunya adalah PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) atau Pupuk Kaltim.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya