JAKARTA, KOMPAS.com - Limbah batu bara tak lagi masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Limbah batu bara yang dikeluarkan dari kategori B3 adalah limbah yang bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.
Untuk diketahui, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash (FABA).
Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur FABA hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.
Baca juga: Inovasi Toyota: Sulap Kotoran Ayam Jadi Bahan Bakar Kendaraan
Apa yang dimaksud dengan FABA?
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 2021 lalu, peneliti dari Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Iwan Setiawan mengatakan, FABA merupakan produk sisa dari pembakaran batu bara.
"Batu bara yang dibakar itu menghasilkan produk sisa berupa material-material yang 'terbang' dan 'terendapkan', yang terbang itu disebut fly ash, yang mengendap di bawah itu bottom ash," kata Iwan.
Iwan mengatakan, secara fisik, FABA terlihat seperti debu halus atau pasir halus, mirip seperti abu yang dikeluarkan oleh gunung api.
Bedanya, FABA memiliki tekstur yang sedikit lebih halus jika dibandingkan dengan abu vulkanik yang kasar seperti pasir. Dia menambahkan, wujud fisik dari limbah tersebut juga dapat dengan mudah dilihat oleh mata manusia.
Pengeluaran limbah batu bara FABA dari daftar limbah B3 menuai sejumlah pro-kontra di kalangan masyarakat.
Sebagian pihak secara vokal menyuarakan bahwa penghapusan kedua jenis limbah itu dari daftar limbah B3 justru akan berdampak kontraproduktif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di dekat area PLTU.
Di sisi lain, sebagian pihak lainnya mengatakan bahwa FABA tidak hanya membawa dampak negatif saja, karena kedua jenis limbah itu juga bisa diolah menjadi sesuatu yang bernilai, salah satunya untuk membuat batako.
Senyawa berharga di dalam limbah Iwan membenarkan, FABA memang masih bisa dimanfaatkan atau diolah kembali sebagai salah satu campuran untuk membuat batako.
"Abu terbang dan abu yang terendapkan itu memang masih bisa diolah. Itu bisa jadi media partisi ruangan, dan batu bata ringan itu bisa," kata Iwan.
Baca juga: Limbah Batu Bara FABA Bisa Jadi Beton Mutu Tinggi
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya