JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Sahabat Perempuan dan Anak (Rumah SAPA) akan dimanfaatkan sebagai rumah perlindungan bagi perempuan korban kekerasan rujukan internasional dan nasional untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menuturkan Rumah SAPA yang diresmikan pada 22 Februari 2023 ini sudah sudah dimanfaatkan sebagaimana mestinya yakni menjadi tempat perlindungan bagi anak dan perempuan korban kekerasan.
Saat ini, Rumah SAPA sedang melaksanakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
"Kami mengupayakan agar anak korban tetap bisa hidup dengan aman, nyaman, mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhannya,” ujar Bintang.
Baca juga: Perempuan, Korban Paling Menderita akibat Praktik Korupsi, Ini Pencegahannya
KemenPPPA menyediakan beragam pelayanan bagi korban kekerasan agar mereka dapat pulih. Fasilitas tersebut di antaranya pelaksanaan asesmen kondisi korban, dan asesmen terhadap keluarga korban agar ketika dikembalikan ke keluarga bisa memberikan pengasuhan yang terbaik.
Di Rumah SAPA, tim akan memfasilitasi layanan asesmen bagi korban untuk memastikan kondisi biologis, psikologis, sosial dan spiritualnya.
Dari hasil tersebut akan menjadi acuan bagi kami dalam mempersiapkan pendampingan seperti apa yang dibutuhkan oleh korban, dan menentukan apakah korban dapat dikembalikan ke lingkungannya atau biasa disebut menjalani proses reintegrasi sosial.
Proses asesmen untuk menentukan proses reintegrasi sosial juga dilakukan kepada anggota keluarga korban.
Asesmen tersebut dilakukan oleh psikolog dan pekerja sosial untuk memastikan kesiapan keluarga korban secara psikologis dan material dalam memfasilitasi pengasuhan anak.
“Meskipun nanti anak telah dikembalikan ke keluarga, namun KemenPPPA akan tetap memantau kondisi korban dan pengasuhan yang diberikan keluarga selama masa reintegrasi sosial,” tutur Bintang.
Dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, KemenPPPA juga berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, diantaranya; Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Handayani dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KemenPPPA akan terus berupaya memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui penyediaan fasilitas rumah aman dan layanan pengaduan kekerasan.
Masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar atau mengetahui kasus kekerasan dapat melapor melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111 129 129.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya