Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 19 April 2023, 11:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengimbau para pemudik untuk menerapkan mudik minim sampah.

Imbauan Mudik Minim Sampah merupakan upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong para pihak, baik pemerintah daerah, pengusaha, maupun masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pengurangan sampah khususnya selama Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri.

"Kampanye Mudik Minim Sampah sudah dilakukan KLHK sejak tahun 2016, Pemerintah terus belajar untuk mengurangi timbulan sampah salah satunya lewat himbauan mudik minim sampah kepada para pemudik," ujar Siti saat meninjau arus mudik di Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Dua BUMN Karya Ini Kompak Gelar Mudik Gratis

Dalam rentang dua minggu masa mudik lebaran kali ini diperkirakan akan ada sampah yang dihasilkan sebanyak 49.520 ton dari 123,8 juta pemudik Lebaran tahun 2023.

Timbulan sampah tersebut berasal dari sisa makanan, sampah plastik kemasan makanan dan minuman yang ada pada tiap titik pemberhentian ataupun di sepanjang jalur mudik.

Untuk itu KLHK meninjau sekaligus mendukung para pengelola tempat pemberangkatan pemudik seperti di terminal bus, stasiun kereta, pelabuhan, bandara dan juga rest area jalan tol untuk menambahkan sarana prasarana pengelolaan sampahnya, agar sampah terkelola baik dan pemudik nyaman.

Pada tinjauan ini Siti menyerahkan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah berupa gerobak sampah terpilah, tempat sampah terpilah, dan tempat sampah besar kepada Pengelola Terminal Pulo Gebang yang akan diletakkan di seluruh Terminal Pulo Gebang.

Untuk mengantisipasi melonjaknya timbulan sampah pada momen Idul Fitri 1444 H, KLHK juga telah meluncurkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE 2/MENLHK/PSLB3/PLB.2/4/2023 Tentang Pengendalian Sampah dalam Rangkaian Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA.

Kemudian memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah melalui Pelaksanaan Ramadan Minim Sampah, Idul Fitri Minim Sampah dan Mudik Minim Sampah.

Selanjutnya memperkuat komitmen dan peran aktif produsen/pelaku usaha dalam upaya pengurangan dan penanganan, serta melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah.

Dan terakhir melakukan komunikasi, menyebarkan informasi dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat dan media massa terkait pengelolaan sampah melalui media cetak, media elektronik dan/atau media sosial selama rangkaian Ramadan, mudik dan Hari Raya Idul Fitri.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
Pemerintah
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
LSM/Figur
Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Pemerintah
Usai Banjir Sumatera, Banyak Warga yang Tinggal di Pengungsian dengan Fasilitas Terbatas
Usai Banjir Sumatera, Banyak Warga yang Tinggal di Pengungsian dengan Fasilitas Terbatas
LSM/Figur
Dari Kulit Buah Jadi Energi, Eksperimen Sederhana yang Ubah Cara Pandang tentang Sampah
Dari Kulit Buah Jadi Energi, Eksperimen Sederhana yang Ubah Cara Pandang tentang Sampah
LSM/Figur
Sistem Pengelolaan Terpadu Bisa Tekan Biaya dan Emisi Limbah Makanan
Sistem Pengelolaan Terpadu Bisa Tekan Biaya dan Emisi Limbah Makanan
LSM/Figur
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Pemerintah
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Swasta
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
LSM/Figur
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Pemerintah
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
BUMN
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Pemerintah
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
Pemerintah
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
LSM/Figur
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau