Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2023, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Karena, fokus pemikiran mereka adalah bagaimana mereka bisa bertahan hidup di lingkungan tersebut. Efek psikologis inilah yang membuat mereka masih tinggal di permukiman kumuh atau memunculkan yang baru.

Baca juga: Benahi Kawasan Kumuh di Medan, SMF Salurkan Rp 1,5 Miliar

Kriteria permukiman kumuh

Apa saja kriteria permukiman kumuh? Ada beberapa kriteria mengapa sebuah permukiman disebut sebagai permukiman kumuh.

Menurut PBB, kriteria permukiman kumuh adalah penghuninya mengalami kekurangan sebanyak satu atau lebih dari lima indikator yaitu:

  • Kurangnya akses ke layanan air yang baik
  • Kurangnya akses ke fasilitas sanitasi yang lebih baik
  • Kurangnya luas tempat tinggal yang cukup
  • Kurangnya daya tahan rumah
  • Kurangnya hak kepemilikan

Baca juga: Ada Kampung Ekowisata di Tangsel, Dulunya Tempat Kumuh

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, ada kriteria yang lebih mendetail mengenai permukiman kumuh.

Kriteria atau ciri-ciri permukiman kumuh menurut Permen tersebut adalah:

1. Kondisi Bangunan Gedung

  • Ketidakteraturan bangunan
  • Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang
  • Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat

2. Kondisi Jalan Lingkungan

  • Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman
  • Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk

3. Kondisi Penyediaan Air Minum

  • Akses aman air minum tidak tersedia
  • Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi

4. Kondisi Drainase Lingkungan

  • Drainase lingkungan tidak tersedia
  • Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan
  • Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk

5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah

  • Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
  • Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis

6. Kondisi Pengelolaan Persampahan

  • Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis
  • Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis

7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran

  • Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia
  • Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia

Selain ketujuh kriteria permukiman tersebut, ada satu aspek tambahan yaitu ketersediaan Ruang Terbuka Publik (RTP).

Baca juga: Akhir 2023, Kawasan Talumolo di Gorontalo Bakal Tak Kumuh Lagi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pembiayaan Berkelanjutan Jadi Standar Umum 10 Tahun ke Depan

Pembiayaan Berkelanjutan Jadi Standar Umum 10 Tahun ke Depan

Pemerintah
Isu Penanganan Stunting Perlu Dibahas dalam Debat Capres

Isu Penanganan Stunting Perlu Dibahas dalam Debat Capres

Pemerintah
Pembiayaan SDGs Melambung Tinggi Sejak Pandemi Covid-19

Pembiayaan SDGs Melambung Tinggi Sejak Pandemi Covid-19

Pemerintah
Kenaikan Air Laut Ancaman Nyata Kelangsungan Hidup

Kenaikan Air Laut Ancaman Nyata Kelangsungan Hidup

Pemerintah
Indonesia Tandatangani Perjanjian Internasional Konservasi Hayati Laut Lepas

Indonesia Tandatangani Perjanjian Internasional Konservasi Hayati Laut Lepas

Pemerintah
Monash University, UI, dan Pemprov Jabar Rilis Rencana Induk Ekowisata Citarik

Monash University, UI, dan Pemprov Jabar Rilis Rencana Induk Ekowisata Citarik

LSM/Figur
Dari Hutan Desa Pertama Papua, Anak Muda Adat Serukan Penyelamatan Hutan

Dari Hutan Desa Pertama Papua, Anak Muda Adat Serukan Penyelamatan Hutan

LSM/Figur
Indosat Terobos Area 'Blank Spot' hingga Perbatasan Timor Leste

Indosat Terobos Area "Blank Spot" hingga Perbatasan Timor Leste

Swasta
Tingkatkan Partisipasi dan Representasi Politik Perempuan di Indonesia

Tingkatkan Partisipasi dan Representasi Politik Perempuan di Indonesia

Pemerintah
Manfaatkan Sampah Perkotaan di Bali Jadi Bahan Bakar, SBI Gandeng CMPP

Manfaatkan Sampah Perkotaan di Bali Jadi Bahan Bakar, SBI Gandeng CMPP

BUMN
Dunia Kembangkan Minyak Mentah Jadi Bahan Bakar Pesawat, Indonesia Berpotensi Jadi Pemasok

Dunia Kembangkan Minyak Mentah Jadi Bahan Bakar Pesawat, Indonesia Berpotensi Jadi Pemasok

Pemerintah
Dorong Hilirisasi dan Isu Keberlanjutan, AII Pertemukan Inventor dan Industri

Dorong Hilirisasi dan Isu Keberlanjutan, AII Pertemukan Inventor dan Industri

LSM/Figur
Indonesia-Jepang Bentuk Satgas Percepat Transisi Energi, Diguyur Rp 207 Triliun Per Tahun

Indonesia-Jepang Bentuk Satgas Percepat Transisi Energi, Diguyur Rp 207 Triliun Per Tahun

Pemerintah
Kurang dari Separuh Warga Asia Tenggara Yakini Perubahan Iklim Ancaman Serius Bagi Negara

Kurang dari Separuh Warga Asia Tenggara Yakini Perubahan Iklim Ancaman Serius Bagi Negara

LSM/Figur
Cara Efektif Menyembuhkan Penyakit Katarak

Cara Efektif Menyembuhkan Penyakit Katarak

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com