Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 7 Juni 2023, 20:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Perencanaan Strategis Yudo Dwinanda Priaadi mengungkapkan, Kementerian ESDM sudah memiliki peta jalan atau roadmap untuk mencapai target emisi nol karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060.

Yudo menuturkan, peta jalan tersebut perlu disusun detailnya dan perlu disiapkan rencana tahunannya.

“Dan garis besarnya yang paling penting salah satunya adalah dengan mengurangi emisi batu bara,” jelas Yudo dalam acara bertajuk Ekosistem Menuju Energi Bersih di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Bersepeda Laiknya Orang Belanda Turunkan Emisi Karbon 700 Juta Ton

Selain mengurangi emisi batu bara, tahapan penting lainnya adalah memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT).

Pasalnya, Indonesia memiliki potensi EBT yang melimpah ruah seperti energi surya, energi hidro, panas bumi, dan lain-lain.

Selain itu, sambung Yudi, yang tak kalah penting adalah mengurangi pemakaian energi yang digunakan saat ini.

Salah satu upaya mengurangi konsumsi energi adalah dengan melakukan efisiensi energi.

Baca juga: Pembatalan PLTU Batu Bara Efektif Pangkas Emisi, Ini Alasannya

“Sehingga kita bisa lebih hemat energi, seperti dengan mematikan AC dan lampu ketika meninggalkan ruangan. Perubahan perilaku ini itu hal yang penting dalam melakukan transisi energi menuju NZE,” ucap Yudo.

Yudo menuturkan, transisi energi dalam pemahaman global harus mempertimbangkan dua hal utama yaitu menjaga ketahanan energi negara dan keterjangkauan harga.

Ketahanan energi tidak boleh terganggu akibat pergeseran dari energi fosil menjadi energi hijau.

Yudo menambahkan, pemerintah sedang membuat regulasi untuk pemanfaatan energi bersih, dan diharapkan pada tahun ini bisa selesai, yakni Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (UU EBET).

Baca juga: Akselerasi Nol Emisi, Mandiri dan Volta Bersinergi lewat Motor Listrik

UU tersebut diharapkan akan menjadi landasan utama untuk Indonesia bisa melakukan transisi energi lebih cepat.

Selain itu, kebijakan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang sudah ada akan direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang ada, baik teknologi maupun kebijakannya.

“Kita juga melihat beberapa energi baru yang kita perlukan misalnya ialah hidrogen sebagai alternatif bahan bakar di masa depan, kemudian amonia yang belum dimanfaatkan,” ucap Yudo.

“Kita juga mempertimbangkan yang masih kita kaji sekarang untuk memanfaatkan nuklir, tapi nanti kita lihat itu karena sangat khusus penanganannya,” imbuhnya.

Baca juga: MUFG Jakarta Kejar Emisi Nol Bersih dengan Motor Listrik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau