KOMPAS.com - Pemerintah berupaya mengurangi emisi karbon yang dihasilkan kendaraan berat atau truk, antara lain dengan telah memberlakukan standar penerapan Euro 4.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, pihak kementerian telah melakukan kajian dan serangkaian uji coba emisi sesuai standar Euro 4.
"Di lapangan, produsen pun telah memproduksi truk dengan standar Euro 4," kata Hendro, sebagaimana dilansir Antara, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Dukung Kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, KLHK Rilis Si Umi
Hal ini sejalan dengan upaya Agen Pemegang Merek (APM), seperti kendaraan berat yang telah memproduksi truk dengan standard Euro 4.
Salah satunya adalah dengan penggunaan teknologi selective catalytic reduction (SCR) pada produk Quester.
Teknologi SCR merupakan sistem pengolahan emisi yang mengurangi polutan berbahaya seperti nitrogen oksida dan partikulat yang dihasilkan selama pembakaran.
Teknologi ini telah digunakan untuk produk produsen kendaraan berat seperti UD Trucks.
Baca juga: Pangkas Emisi Batu Bara Jadi Kunci Capai Emisi Nol Karbon
SCR mengembangkan sistem pengolahan gas buang melalui katalis yang canggih, bahkan berstandar Euro 5.
Sistem kerja SCR dengan bantuan catalytic converter yang secara kimia mengubah gas buang berbahaya dengan campuran Ablue dan menjadi zat ramah lingkungan dan air.
Dengan adanya teknologi SCR pada truk, maka kendaraan menjadi lebih tangguh di jalan namun dari sisi perawatan mesin tetap efisien.
Selain itu, kemampuan SCR dalam mengurangi gas buang berbahaya dari hasil pembakaran mesin diesel sudah teruji.
Baca juga: Bersepeda Laiknya Orang Belanda Turunkan Emisi Karbon 700 Juta Ton
Menurut data Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), emisi kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 70 persen terhadap pencemaran.
Emisi gas buang yang tercemar adalah nitrogen oksida, karbon monoksida, sulfur dioksida, dan partikulat (PM) di wilayah perkotaan.
Untuk menekan jumlah emisi gas buang, diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan, antara lain pemerintah, Agen Pemegang Merk (APM) dan juga pengguna kendaraan bermotor dalam menekan pencemaran udara dari sisi emisi kendaraan bermotor.
Pemerintah sendiri memiliki program uji emisi dan standardisasi baku mutu gas buang kendaraan.
Berdasarkan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi adalah keharusan untuk setiap pemilik kendaraan bermotor.
Baca juga: Pembatalan PLTU Batu Bara Efektif Pangkas Emisi, Ini Alasannya
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya