Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia 33, Ibnu Sina Raih Predikat Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia

Kompas.com, 14 Juni 2023, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usia tak jadi penghalang untuk berprestasi. Hal ini dibuktikan oleh Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH, dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), yang baru-baru ini meraih gelar profesor atau guru besar pada usianya yang masih 33 tahun.

Prestasi ini bisa dibilang melunturkan stereotip bahwa menjadi seorang profesor itu harus berambut putih. Hal tersebut diungkapkan oleh Prof. Ibnu Sina dalam Webinar Komunitas SEVIMA, Selasa (13/6/2023).

"Ada stigmatisasi dan stereotip yang muncul di balik jabatan akademik profesor atau guru besar. Jadi mengapa tidak, stereotip dan stigma profesor harus berambut putih bisa dilunturkan?," kata Ibnu Sina.

Ibnu Sina secara resmi menempati jabatan fungsional Guru Besar dalam Bidang Hukum Tata Negara terhitung mulai 1 April 2023.

Baca juga: Mengenal Tujuan 4 SDGs: Pendidikan Berkualitas

Surat Keputusan akan ia terima secara langsung pada Juni ini, dan akan dikukuhkan di UMJ setelahnya.

Moderator Webinar Komunitas SEVIMA Ilham Dary mengungkapkan, capaian tersebut sekaligus mengukuhkan Ibnu Sina sebagai guru besar bidang hukum termuda di Indonesia.

Sebelumnya, rekor gelar profesor hukum termuda ditorehkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Eddy OS Hiariej pada usia ke-37, Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani Prof. Hikmahanto Juwana pada usia ke-38, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof. Bayu Dwi Anggono pada usia ke-39.

Perjalanan Meraih Gelar Guru Besar

Ibnu Sina mulai berkarier sebagai dosen di Fakultas Hukum UMJ sejak tahun 2011. Dengan begitu, pria kelahiran Jakarta, 11 Oktober 1989 ini telah 12 tahun berkarier sebagai dosen.

Sebelumnya, dia menuntaskan studi sarjana dan magister hukumnya di UMJ, dan studi doktor hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca juga: Tingkatkan Fasilitas Pendidikan di Bantar Gebang, Mandiri Sekuritas Salurkan Donasi Rp 50 Juta

Ibnu Sina juga aktif sebagai editor kepala jurnal, praktisi, dan konsultan di berbagai firma hukum.

Bahkan, dia sempat menjadi kuasa hukum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, saat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air (UUSDA) yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Bersama kolega, Ibnu Sina berhasil menunjukkan praktik privatisasi dan komersialisasi air yang ternyata merugikan rakyat.

"Sejak awal meniti karier sebagai dosen, saya memang berfokus dan mempersiapkan diri di bidang hukum tata negara (HTN). Aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi saya (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat), juga berfokus di bidang HTN," kenangnya.

Capaian menjadi guru besar menurut Ibnu Sina tidak terlepas dari dukungan institusi tempatnya bekerja. Mulai dari karir awal sebagai dosen, dirinya terus dibimbing hingga penyusunan karya ilmiah oleh guru besar di UMJ.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Rapor Merah dan Hitam PROPER 2025, Perusahaan Bisa Diawasi dan Kena Sanksi
Rapor Merah dan Hitam PROPER 2025, Perusahaan Bisa Diawasi dan Kena Sanksi
Pemerintah
Aset Dana Iklim Global Cetak Rekor 644 Miliar Dollar AS di Awal 2025
Aset Dana Iklim Global Cetak Rekor 644 Miliar Dollar AS di Awal 2025
Swasta
Maybank Indonesia Siapkan Rp 3,3 Triliun untuk Proyek Energi Bersih PLN Batam
Maybank Indonesia Siapkan Rp 3,3 Triliun untuk Proyek Energi Bersih PLN Batam
Swasta
The Habibie Center Gandeng OAC Taiwan Perkuat Tata Kelola Sampah Laut Indo-Pasifik
The Habibie Center Gandeng OAC Taiwan Perkuat Tata Kelola Sampah Laut Indo-Pasifik
LSM/Figur
TNFD dan UN SSE Rilis Alat Pelaporan Alam untuk Bursa Saham Global
TNFD dan UN SSE Rilis Alat Pelaporan Alam untuk Bursa Saham Global
Swasta
Krisis Plastik Kian Parah, Raksasa Bisnis Dunia Sepakat Desak Regulasi Baru
Krisis Plastik Kian Parah, Raksasa Bisnis Dunia Sepakat Desak Regulasi Baru
Swasta
Cek Kesehatan Gratis Ungkap, 95 Persen Orang Indonesia Kurang Gerak, 32 Persen Obesitas
Cek Kesehatan Gratis Ungkap, 95 Persen Orang Indonesia Kurang Gerak, 32 Persen Obesitas
Pemerintah
Fenomena Aneh: Hiu Paus Muda Makin Sering Terdampar di Indonesia, Naik Lima Kali Lipat Sejak 2020
Fenomena Aneh: Hiu Paus Muda Makin Sering Terdampar di Indonesia, Naik Lima Kali Lipat Sejak 2020
LSM/Figur
Perempuan Aceh dan Peran Budaya dalam Membangun Citra Tanah Rencong di Dunia
Perempuan Aceh dan Peran Budaya dalam Membangun Citra Tanah Rencong di Dunia
LSM/Figur
Kita Tak Bisa Menghindar Lagi, Suhu Bumi Naik Minimal 2,3 Derajat Celsius
Kita Tak Bisa Menghindar Lagi, Suhu Bumi Naik Minimal 2,3 Derajat Celsius
Pemerintah
Menhut Janjikan Pengakuan 1,4 Juta Ha Hutan Adat di Forum Internasional
Menhut Janjikan Pengakuan 1,4 Juta Ha Hutan Adat di Forum Internasional
Pemerintah
36 Tambang Ilegal di Merapi Ditindak, Kemenhut Siap Pulihkan Ekosistem
36 Tambang Ilegal di Merapi Ditindak, Kemenhut Siap Pulihkan Ekosistem
Pemerintah
Lestarikan Lagi Tenunan Berpewarna Alami, BCA Libatkan 32 Penenun Songket Melayu
Lestarikan Lagi Tenunan Berpewarna Alami, BCA Libatkan 32 Penenun Songket Melayu
Swasta
COP 30: Dagang Karbon Kuno dan Terbukti Gagal, Indonesia Perlu Strategi Baru
COP 30: Dagang Karbon Kuno dan Terbukti Gagal, Indonesia Perlu Strategi Baru
LSM/Figur
Pemerintah Dinilai Punya Skema Pendanaan untuk Pensiunkan PLTU
Pemerintah Dinilai Punya Skema Pendanaan untuk Pensiunkan PLTU
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau