BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga provinsi di Indonesia, yakni Kepulauan Bangka Belitung, Riau dan Kalimantan Selatan menjadi percontohan penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi i-Puber.
Pemerintah mendorong penggunaan aplikasi penebusan pupuk bersubsidi atau i-Puber, agar penyaluran kepada petani lebih tepat sasaran.
"Aplikasi i-Puber di Babel akan diluncurkan pada 27 Juni tahun ini," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kepulauan Bangka Belitung, Asdianto di Pangkalpinang, Jumat (23/6/2023).
Asdianto mengungkapkan, penerapan i-Puber berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2023 tentang ketersediaan dan stabilitas harga pupuk, agar Menteri Pertanian dan Menteri BUMN menyiapkan aplikasi subsidi pupuk berupa transfer uang dalam kurun waktu tiga bulan.
Baca juga: Wapres Kunjungi Pusat Pertanian Hidroponik Modern Terbesar di Indonesia
Aplikasi bakal berbasis data by name by address. Selain itu penerapan i-Puber juga berdasarkan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 16/Kpts/RC.210/B/06/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023.
"Pada tahun ini, penerapan i-Puber diawali tiga provinsi yaitu Kepulauan Babel, Riau dan Kalimantan Selatan," ujar dia.
Menurut Asdianto, i-Puber merupakan suatu aplikasi yang digunakan di kios pengecer untuk menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara digital yang terintegrasi dengan data petani penerima pupuk bersubsidi pada aplikasi e-Alokasi.
"Intinya bahwa iPubers ini adalah aplikasi penebusan pupuk bersubsidi," cetus Asdianto.
Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi yaitu, petani cukup menunjukkan KTP untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani di e-Alokasi.
Baca juga: Petrokimia Gresik Tebar 100 Drone, Siapkan Pertanian Berkelanjutan
Selanjutnya kios atau pengecer pupuk bersubsidi menginput jumlah transaksi penebusan. Setelah itu, petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.
KTP pada foto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian di KTP, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Selanjutnya, bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu waktu dapat dicetak sesuai keperluan.
Setelah melakukan transaksi, petani dan barang yang ditebus difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.
"Saat ini pemerintah terus melakukan perbaikan manajemen penyaluran dan penebusan pupuk subsidi, karena tantangan ke depan juga harus direspon dengan digitalisasi sektor pertanian khususnya pada pendistribusian pupuk subsidi," pungkas dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya