JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendapatkan dana Rp 4,93 triliun. Hal ini diputuskan dalam rapat kerja (Raker) Komisi IV DPR RI yang menyetujui pagu indikatif Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kemenhut.
Anggaran tesebut terbagi untuk sembilan unit kerja eselon I Kemenhut dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mendapatkan anggaran terbesar yaitu Rp 1,5 triliun.
Kemudian, Sekretariat Jenderal Rp 534 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 48 miliar rupiah, Ditjen Planologi kehutanan Rp 378 miliar, Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Rp 920 miliar, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Rp 291 miliar, dan Ditjen Perhutanan Sosial Rp 303 miliar.
Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan mendapat Rp 581 miliar, serta Badan Penyuluhan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp 297 miliar.
Baca juga: GEF Kucurkan Dana Iklim hingga Rp 1,9 Triliun untuk Tiga Negara Rentan
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan bahwa sasaran utama program kegiatan Kemenhut 2026 antara lain mengaktualisasikan hutan untuk pangan, energi dan sumber daya air serta hilirisasi produk hutan dalam mendukung pertumbuhan wilayah.
"Tema tersebut kami artikulasikan ke dalam sasaran makro pembangunan kehutanan dengan target yaitu penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan sebesar 15 persen," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Lainnya, meningkatkan indeks desa membangun dari aktivitas pembangunan kehutanan di 600 desa, hingga meningkatkan produk domestik bruto sub sektor kehutanan sebesar Rp 65,23 triliun pada harga konstan atau Rp 136,19 triliun rupiah pada harga berlaku.
"Arah kebijakan Kemenhut secara garis besar melindungi hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air, penguasaan hutan yang berkeadilan, pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi," jelas Raja Juli.
Pihaknya fokus pada digitalisasi layanan kehutanan sebagai bentuk modernisasi tata kelola hutan. Sementara target kegiatan berbasis masyarakat mencakup fasilitasi UMKM untuk kegiatan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu oleh Ditjen PHL sebesar Rp 10,9 miliar.
Baca juga: Norwegia Kucurkan Dana Rp 3,5 Triliun ke RI untuk Atasi Krisis Iklim
Kedua, rehabilitasi hutan untuk ketahanan pangan, energi dan air berbasis masyarakat, kebun bibit rakyat, produksi dan distribusi bibit berkualitas, penyediaan bibit produktif, bangunan konservasi tanah dan air, pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok tani dengan anggaran Rp 267,7 miliar.
Fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat dalam rangka pemanfaatan jasa lingkungan, pembangunan minihidro/mikrohidro di desa sekitar KSA, KPA dan TB, bantuan usaha ekonomi produktif kelompok masyarakat, pelibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati oleh Ditjen KSDAE Rp 32,8 miliar.
Keempat, pembinaan kelompok tani hutan, pembinaan Wanawiyata Widyakarya oleh BP2SDM sebesar Rp 150 juta.
Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara (Pesona) dan alat ekonomi produktif, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Rp 38,7 miliar, dan pelibatan masyarakat dalam pencegahan kerusakan hutan dan pencegahan kebakaran hutan dengan anggaran Rp 22,2 miliar.
Pada Raker tersebut, Komisi IV DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenhut tahun 2026 sebesar Rp 9,94 triliun. Usulan tambahan anggaran akan dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Raja Juli menyampaikan, usulan tambahan anggaran diprioritaskan untuk percepatan rehabilitasi hutan, agroforestri untuk mendukung keragaman pangan, peningkatan pengamanan, patroli, dan pengendalian kebakaran hutan.
Baca juga: RI Perlu Dana Rp 400 Triliun untuk Proyek FOLU Net Sink
Lalu, penertiban kawasan hutan dan penanganan pasca penertiban, peningkatan sarana prasarana wisata alam, peningkatan tata kelola melalui digitalisasi layanan dan one map policy, serta, pemenuhan pembayaran belanja pegawai.
"Usulan tambahan anggaran tersebut juga menambah anggaran belanja berbasis masyarakat sebesar Rp 3,98 triliun sehingga total menjadi 4,35 triliun rupiah," ungkap Raja Juli.
"Apabila diperkenankan, maka Kementerian Kehutanan mengusulkan pagu anggaran indikatif tahun 2026 sebesar Rp 14,88 triliun," imbuh dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya