Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Dapat Dana Rp 4,93 Triliun, Terbesar untuk Konservasi SDA dan Ekosistem

Kompas.com, 12 Juli 2025, 11:09 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendapatkan dana Rp 4,93 triliun. Hal ini diputuskan dalam rapat kerja (Raker) Komisi IV DPR RI yang menyetujui pagu indikatif Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kemenhut.

Anggaran tesebut terbagi untuk sembilan unit kerja eselon I Kemenhut dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mendapatkan anggaran terbesar yaitu Rp 1,5 triliun.

Kemudian, Sekretariat Jenderal Rp 534 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 48 miliar rupiah, Ditjen Planologi kehutanan Rp 378 miliar, Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Rp 920 miliar, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Rp 291 miliar, dan Ditjen Perhutanan Sosial Rp 303 miliar.

Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan mendapat Rp 581 miliar, serta Badan Penyuluhan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp 297 miliar.

Baca juga: GEF Kucurkan Dana Iklim hingga Rp 1,9 Triliun untuk Tiga Negara Rentan

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan bahwa sasaran utama program kegiatan Kemenhut 2026 antara lain mengaktualisasikan hutan untuk pangan, energi dan sumber daya air serta hilirisasi produk hutan dalam mendukung pertumbuhan wilayah.

"Tema tersebut kami artikulasikan ke dalam sasaran makro pembangunan kehutanan dengan target yaitu penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan sebesar 15 persen," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Lainnya, meningkatkan indeks desa membangun dari aktivitas pembangunan kehutanan di 600 desa, hingga meningkatkan produk domestik bruto sub sektor kehutanan sebesar Rp 65,23 triliun pada harga konstan atau Rp 136,19 triliun rupiah pada harga berlaku.

"Arah kebijakan Kemenhut secara garis besar melindungi hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air, penguasaan hutan yang berkeadilan, pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi," jelas Raja Juli.

Pihaknya fokus pada digitalisasi layanan kehutanan sebagai bentuk modernisasi tata kelola hutan. Sementara target kegiatan berbasis masyarakat mencakup fasilitasi UMKM untuk kegiatan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu oleh Ditjen PHL sebesar Rp 10,9 miliar.

Baca juga: Norwegia Kucurkan Dana Rp 3,5 Triliun ke RI untuk Atasi Krisis Iklim

Kedua, rehabilitasi hutan untuk ketahanan pangan, energi dan air berbasis masyarakat, kebun bibit rakyat, produksi dan distribusi bibit berkualitas, penyediaan bibit produktif, bangunan konservasi tanah dan air, pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok tani dengan anggaran Rp 267,7 miliar.

Fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat dalam rangka pemanfaatan jasa lingkungan, pembangunan minihidro/mikrohidro di desa sekitar KSA, KPA dan TB, bantuan usaha ekonomi produktif kelompok masyarakat, pelibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati oleh Ditjen KSDAE Rp 32,8 miliar.

Keempat, pembinaan kelompok tani hutan, pembinaan Wanawiyata Widyakarya oleh BP2SDM sebesar Rp 150 juta.

Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara (Pesona) dan alat ekonomi produktif, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Rp 38,7 miliar, dan pelibatan masyarakat dalam pencegahan kerusakan hutan dan pencegahan kebakaran hutan dengan anggaran Rp 22,2 miliar.

Pada Raker tersebut, Komisi IV DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenhut tahun 2026 sebesar Rp 9,94 triliun. Usulan tambahan anggaran akan dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Raja Juli menyampaikan, usulan tambahan anggaran diprioritaskan untuk percepatan rehabilitasi hutan, agroforestri untuk mendukung keragaman pangan, peningkatan pengamanan, patroli, dan pengendalian kebakaran hutan.

Baca juga: RI Perlu Dana Rp 400 Triliun untuk Proyek FOLU Net Sink

Lalu, penertiban kawasan hutan dan penanganan pasca penertiban, peningkatan sarana prasarana wisata alam, peningkatan tata kelola melalui digitalisasi layanan dan one map policy, serta, pemenuhan pembayaran belanja pegawai.

"Usulan tambahan anggaran tersebut juga menambah anggaran belanja berbasis masyarakat sebesar Rp 3,98 triliun sehingga total menjadi 4,35 triliun rupiah," ungkap Raja Juli.

"Apabila diperkenankan, maka Kementerian Kehutanan mengusulkan pagu anggaran indikatif tahun 2026 sebesar Rp 14,88 triliun," imbuh dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, PBB Soroti Pentingnya Energi Terbarukan
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, PBB Soroti Pentingnya Energi Terbarukan
Pemerintah
Perang AS-Israel Vs Iran Picu Lonjakan Harga CPO, Petani Sawit Bisa Paling Terdampak
Perang AS-Israel Vs Iran Picu Lonjakan Harga CPO, Petani Sawit Bisa Paling Terdampak
LSM/Figur
Babak Baru Kasus Anak Gajah Mati di TN Tesso Nilo, Polisi Tangkap Tersangka
Babak Baru Kasus Anak Gajah Mati di TN Tesso Nilo, Polisi Tangkap Tersangka
Pemerintah
Mengapa Banyak Karyawan Resign Setelah Dapat THR Lebaran?
Mengapa Banyak Karyawan Resign Setelah Dapat THR Lebaran?
LSM/Figur
Bahan Kimia Abadi PFAS Terdeteksi dalam Makanan Anjing dan Kucing
Bahan Kimia Abadi PFAS Terdeteksi dalam Makanan Anjing dan Kucing
LSM/Figur
AC Bisa Tambah Pemanasan Global di Bumi 0,05 Derajat, Mengapa?
AC Bisa Tambah Pemanasan Global di Bumi 0,05 Derajat, Mengapa?
LSM/Figur
Saat Petani Nilam di Aceh mulai “Bankable”, Ini Peran Data dalam Inklusi Keuangan
Saat Petani Nilam di Aceh mulai “Bankable”, Ini Peran Data dalam Inklusi Keuangan
LSM/Figur
Emisi Gas Rumah Kaca dari Air Limbah Ternyata Jauh Lebih Besar
Emisi Gas Rumah Kaca dari Air Limbah Ternyata Jauh Lebih Besar
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Harga Minyak Global Naik, Bagaimana Harga BBM di Indonesia?
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Harga Minyak Global Naik, Bagaimana Harga BBM di Indonesia?
LSM/Figur
Peneliti BRIN Ingatkan Ancaman Pada Ekosistem Padang Lamun akibat Reklamasi
Peneliti BRIN Ingatkan Ancaman Pada Ekosistem Padang Lamun akibat Reklamasi
Pemerintah
United Tractors Berdayakan Masyarakat Lereng Gunung Arjuno lewat Program Desa UniTy
United Tractors Berdayakan Masyarakat Lereng Gunung Arjuno lewat Program Desa UniTy
Swasta
Sampah Antariksa Bikin Lapisan Ozon Bumi Berlubang
Sampah Antariksa Bikin Lapisan Ozon Bumi Berlubang
LSM/Figur
Bagai Pedang Bermata Dua, Permintaan AC Naik Meski Perburuk Krisis Iklim
Bagai Pedang Bermata Dua, Permintaan AC Naik Meski Perburuk Krisis Iklim
LSM/Figur
Bukan Gaji, Pekerja di Indonesia 'Happy' karena Rekan dan Budaya Perusahaan
Bukan Gaji, Pekerja di Indonesia "Happy" karena Rekan dan Budaya Perusahaan
LSM/Figur
WWF Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Jurusan, Ini Syaratnya
WWF Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Jurusan, Ini Syaratnya
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau