JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif Rp 3,5 miliar bagi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant 1.
Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengatakan perusahaan tersebut terbukti mencemari Sungai Citarum di Telukjambe Timur, Karawang.
Hal ini diketahui usai DLH melakukan pengawasan insidental terhadap PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant 1.
"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant I
terbukti melanggar ketentuan persetujuan lingkungan terkait pengelolaan air limbah," ujar Ai saat dihubungi, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: KLH Segel Pabrik Alumunium di Cikarang karena Cemari Udara
Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan.
"Selain sanksi administratif tersebut, DLH Provinsi Jawa Barat juga akan memproses
pelanggaran pencemaran melalui penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan," jelas Ai.
Dia menyatakan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah terhadap pengendalian pencemaran Sungai Citarum. Proses sengketa lingkungan hidup dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli di bidang hukum lingkungan hidup.
"DLH Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk memastikan pengelolaan limbah industri dilakukan dengan benar dan memenuhi baku mutu," papar Ai.
Baca juga: Terbukti, Ada Kolam Limbah Tambang Nikel Raja Ampat Jebol dan Cemari Laut
"Pemantauan ketat terhadap aktivitas perusahaan akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh dia.
Dia pun meminta pelaku usaha dan/atau kegiatan di kawasan Sungai Citarum menjadi industri yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial.
Diberitakan sebelumnya, air Sungai Citarum di Karawang berubah warna menjadi biru tosca, Sabtu (21/6/2025). Perubahan warna tampak jelas pada siang hari, terutama di aliran sungai yang berada di bawah Jembatan Telukjambe hingga ke wilayah Adiarsa Barat.
Dampak pencemaran juga terlihat dari banyaknya ikan yang mabuk dan mengambang di permukaan air.
Humas PT Pindo Deli, Andar Tarihoran, mengatakan, pada 21 Juni 2025, pabrik beroperasi secara normal dan memang tengah memproduksi kertas berwarna biru sesuai jadwal.
"Sesuai dengan prosedur, air limbah kami olah di IPAL dengan melakukan treatment fisika, kimia, dan biologi sebelum kami alirkan ke badan penerima," kata Andar.
Saat memproduksi kertas berwarna biru tua, pihaknya juga telah menggunakan bahan kimia pengurai warna atau decoloring agent.
Baca juga: 8.500 Ton Antibiotik Cemari Sungai Dunia, Kita Perlu Waspada
"Namun demikian, warna yang dikeluarkan masih kontras dengan warna aliran sungai," ujar Andar.
Sebagai langkah perbaikan, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 telah menampung sementara air limbah yang masih berwarna di kolam darurat agar tidak mengalir langsung ke sungai.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya