Untuk diketahui, pemasangan PLTS atap hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah terdaftar secara resmi sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS yang terdaftar oleh Kementerian ESDM.
Badan usaha tersebut dapat berbentuk lembaga swasta, lembaga pusat, dan lembaga daerah. Daftarnya bisa dilihat di sini.
Pemasangan PLTS atap yang dilakukan oleh selain badan usaha yang terdaftar berisiko terhadap kesesuaian konfigurasi sistem yang dipasang dengan standar atau ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, hal itu dapat membahayakan pelanggan maupun jaringan PT PLN karena sistem tersebut akan tersambung ke jaringan listrik PT PLN.
Selain itu, dengan menggunakan jasa badan usaha yang terdaftar, semua tahapan dalam proses pengajuan pemasangan PLTS atap kepada PLN hingga penyambungan meter ekspor-impor dapat dibantu atau difasilitasi secara langsung oleh badan usaha.
Baca juga: Berapa Lama Masa Pakai PLTS?
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya