KOMPAS.com - Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) kini semakin populer dan banyak keluarga atau rumah tangga yang tertarik memasangnya.
Pemasangan PLTS di rumah biasanya dilakukan di atap karena dirasa lebih optimal dan menghemat lahan dalam memanen energi matahari.
Pemasangan PLTS atap di rumah tangga terbagi menjadi dua yaitu off-grid dan on-grid.
Baca juga: Ingin Pasang PLTS Atap On-grid? Ini Komponen yang Dibutuhkan
PLTS atap off-grid tidak terkoneksi ke jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Biasanya PLTS atap off-grid terdapat baterai untuk menyimpan listrik yang dihasilkan.
Sedangkan PLTS on-grid terkoneksi ke jaringan listrik PT PLN dan tidak perlu memakai baterai.
Kompensasi darti sistem on-grid adalah listrik yang dihasilkan PLTS atap bisa menyubsidi tagihan listrik di rumah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan lembaga donor AS USAID telah merilis Panduan Perencanaan dan Pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia.
Baca juga: Sebelum Pasang PLTS di Rumah, Baiknya Lakukan 3 Persiapan Ini
Lantas, apakah pemasangan PLTS atap bisa dilakukan sendiri?
Dalam buku panduan tersebut, disebutkan bahwa pemasangan PLTS atap secara on-grid tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Pemasangan PLTS atap on-grid hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah terdaftar secara resmi sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS yang terdaftar oleh Kementerian ESDM.
Badan usaha tersebut dapat berbentuk lembaga swasta, lembaga pusat, dan lembaga daerah. Daftarnya bisa dilihat di sini.
Baca juga: Berapa Lama Masa Pakai PLTS?
Pemasangan PLTS atap yang dilakukan oleh selain badan usaha yang terdaftar berisiko terhadap kesesuaian konfigurasi sistem yang dipasang dengan standar atau ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, hal itu dapat membahayakan pelanggan maupun jaringan PT PLN karena sistem tersebut akan tersambung ke jaringan listrik PT PLN.
Selain itu, dengan menggunakan jasa badan usaha yang terdaftar, semua tahapan dalam proses pengajuan pemasangan PLTS atap kepada PLN hingga penyambungan meter ekspor-impor dapat dibantu atau difasilitasi secara langsung oleh badan usaha.
Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS memastikan instalasi PLTS atap yang terpasang mememuhi kaidah keselamatan dan kesehatan.
Kaidah tersebut berlaku baik dalam proses pemasangan PLTS atap maupun terkait interkoneksi PLTS atap ke jaringan PLN.
Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS memiliki sejumlah tanggung jawab yang meliputi:
Baca juga: Daftar Negara Dunia dengan PLTS Terbesar, China Nomor Satu
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya