Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 27 Juni 2023, 17:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 12 provinsi ditetapkan sebagai wilayah prioritas penurunan stunting di Indonesia oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Ke-12 provinsi tersebut terdiri atas tujuh provinsi dengan prevalensi stunting di atas 30 persen dan lima provinsi berpopulasi tinggi.

Deputi Advokasi, Penggerakan, dan Informasi BKKBN Sukaryo Teguh Santoso dalam diskusi daring pada Senin (26/7/2023) menuturkan, ke-12 provinsi tersebut menjadi perlu diinkubasi agar angka stuntingnya menurun.

Baca juga: Dua Komponen Intervensi Spesifik Stunting Lampaui Target

"Ini adalah wilayah-wilayah yang perlu diinkubasi agar angkanya turun, sehingga dampaknya secara nasional juga turun," kata Sukaryo, sebagaimana dilansir Antara.

Tujuh provinsi dengan prevalensi stunting di atas 30 persen yaitu Nusa Tenggara Timur, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Selatan.

Sedangkan lima berpopulasi tinggi yang menjadi prioritas penurunan stunting adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara.

Khusus wilayah berpopulasi tinggi yang menjadi prioritas penurunan stunting, Sukaryo menuturkan angka absolut di sana juga tinggi.

Baca juga: Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Jadi Salah Satu Cara Cegah Stunting

"Jadi, ke-12 wilayah inilah yang menjadi kesepakatan bersama diprioritaskan untuk percepatan penurunan stunting," ungkap Sukaryo.

Sukaryo menjelaskan bahwa beberapa tahun belakangan, koordinasi yang terbangun antara kementerian dan lembaga terbilang sangat baik.

Permasalahan stunting, ucapnya, telah menjadi prioritas yang harus disukseskan karena berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Kami juga melakukan evaluasi, paling tidak setahun dua kali dan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang memiliki praktik baik. Misalnya Kota Surabaya yang mendapatkan penghargaan dari wakil presiden," papar Sukaryo.

Baca juga: Apa Saja Penyebab Utama Stunting?

Sukaryo berujar, BKKBN memiliki infrastruktur di lapangan berupa tim pendamping keluarga sebanyak 600.000 personel berbasis relawan yang terbagi atas 200.000 tim yang meliputi bidan, tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan kader Keluarga Berencana (KB).

Tugas mereka, kata Sukaryo, adalah memberikan pendampingan dalam penyuluhan, memfasilitasi keluarga untuk mendapatkan pelayanan, memantau, serta memastikan program bantuan pemerintah pusat dan daerah sampai dengan baik.

"Selain itu, tiga komponen ini juga melakukan update data keluarga-keluarga yang terdeteksi kecenderungan stunting," ungkap Sukaryo.

"Kekuatan ini luar biasa. Kami hanya melatih, dukungan diberikan oleh pemerintah daerah, dan fungsi mereka sangat dekat dengan keluarga," sambungnya.

Baca juga: Investasi Kader Kesehatan Jadi Kunci Menekan Stunting, 90 Persen Belum Terlatih

Di satu sisi, Sukaryo mengakui bahwa penyelesaian permasalahan keterlambatan pertumbuhan pada anak-anak di setiap daerah yang memiliki perbedaan karakter.

Akan tetapi, dia menilai bahwa secara umum intervensi tetap dilakukan melalui dua pendekatan yaitu spesifik dan sensitif.

Pendekatan spesifik berkaitan dengan pemberian makanan tambahan pada anak-anak, mencegah anak-anak menjadi sakit, dan sebagainya.

Sedangkan pendekatan sensitif, berkaitan dengan faktor-faktor yang ada di lingkungan setempat misalnya kemiskinan, sanitasi yang baik, budaya setempat, dan sebagainya.

Baca juga: Cegah Stunting, Dana Desa Dapat Digunakan Penguatan Posyandu

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Jerat Listrik Ancam Gajah Sumatera, Koridor Habitat Kian Terfragmentasi
Jerat Listrik Ancam Gajah Sumatera, Koridor Habitat Kian Terfragmentasi
LSM/Figur
Proyek PLTP Lahendong 15 MW Capai Kesepakatan Tarif, Siap Masuk Tahap Pengembangan
Proyek PLTP Lahendong 15 MW Capai Kesepakatan Tarif, Siap Masuk Tahap Pengembangan
Pemerintah
Perusahaan Harus Jadikan Keberlanjutan Nyawa Bisnis di Tengah Ketidakpastian
Perusahaan Harus Jadikan Keberlanjutan Nyawa Bisnis di Tengah Ketidakpastian
Swasta
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
Pemerintah
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
Pemerintah
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
Swasta
Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
Pemerintah
50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
LSM/Figur
Berawal dari Mati Lampu, Siswa MAN 19 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Listrik
Berawal dari Mati Lampu, Siswa MAN 19 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Listrik
LSM/Figur
Lonjakan EBT Bikin Ekspor China Bertahan Saat Pasokan Energi Terguncang
Lonjakan EBT Bikin Ekspor China Bertahan Saat Pasokan Energi Terguncang
Pemerintah
Saat Ibu Bekerja, Anak Perempuan Bisa Bermimpi Lebih Tinggi
Saat Ibu Bekerja, Anak Perempuan Bisa Bermimpi Lebih Tinggi
Swasta
Ecoton Temukan Mikroplastik Dalam Darah dan Sperma Manusia
Ecoton Temukan Mikroplastik Dalam Darah dan Sperma Manusia
LSM/Figur
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Pemerintah
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
Swasta
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau