Tanpa alat ini, arus DC yang dihasilkan oleh PLTS tidak akan dapat digunakan secara langsung oleh alat-alat elektronika di rumah yang umumnya membutuhkan arus AC.
Baterai adalah alat yang terdiri dari satu atau lebih sel dimana energi kimia diubah menjadi energi listrik dan digunakan sebagai penyimpan energi listrik.
Tanpa baterai maka energi surya hanya dapat digunakan pada saat ada sinar matahari saja karena tidak ada alat penyimpan energinya.
Baca juga: Ingin Pasang PLTS Atap On-grid? Ini Komponen yang Dibutuhkan
Lantas bagaimana dengan PLTS on-grid? Untuk memasang PLTS on-grid memang perlu membutuhkan izin khusus karena tersambung dengan jaringan listrik PT PLN.
Bahkan memasang PLTS on-grid hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah terdaftar secara resmi sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS yang terdaftar oleh Kementerian ESDM.
Pemasangan PLTS atap yang dilakukan oleh selain badan usaha yang terdaftar berpotensi menimbulkan risiko kesesuaian konfigurasi sistem yang dipasang dengan standar atau ketentuan yang berlaku.
Sehingga, hal itu dapat membahayakan pelanggan maupun jaringan PT PLN karena sistem tersebut akan tersambung ke jaringan listrik PT PLN.
Dilansir dari Buku Panduan Perencanaan dan Pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia yang diterbitkan Kementerian ESDM bersama dengan lembaga donor AS USAID, Badan usaha tersebut dapat berbentuk lembaga swasta, lembaga pusat, dan lembaga daerah.
Aturan mengenai PLTS on grid tertuang dalam Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Baca juga: Sebelum Pasang PLTS di Rumah, Baiknya Lakukan 3 Persiapan Ini
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya