Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/07/2023, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.comPembangkit listrik tenaga surya (PLTS) adalah salah teknologi yang mengubah energi surya menjadi energi listrik.

PLTS menghasilkan energi listrik yang bersih karena dalam pembangkitan listriknya tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK).

Popularitas PLTS juga semakin meningkat dari tahun ke tahun. Banyak pemerintah di seluruh dunia menggenjot instalasi PLTS sebagai salah satu sumber energi terbarukan untuk bertransisi energi.

Baca juga: Memasang PLTS Off-Grid Apakah Perlu Izin?

Selain itu, PLTS juga semakin terjangka hingga membuat berbagai pihak, tak terkecuali rumah tangga, berminat untuk memasang PLTS di rumah.

Di sisi lain, muncul pertanyaan, meski tidak menghasilkan emisi GRK, jika masa pakai telah terlampaui, apakah PLTS menghasilkan limbah?

Jawaban singkatnya adalah iya, PLTS menghasilkan limbah. Bahkan beberapa komponen PLTS berpotensi berbahaya. Akan tetapi, limbah berbahaya dari PLTS sangatlah sedikit.

Dilansir dari Buku Panduan Pengelolaan Limbah B3 PLTS yang dirilis Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLTS terdiri dari beberapa komponen.

Baca juga: Bagaimana Cara Merawat PLTS Atap?

Penyumbang utama berat PLTS adalah kaca 75 persen, polimer 10 persen, aluminium 8 persen, silikon 5 persen, tembaga 1 persen, dan sejumlah kecil perak, timah, timbal, dan komponen logam lainnya.

Komponen-komponen seperti kaca, polimer, aluminium, dapat didaur ulang dan dipakai lagi.

Potensi limbah berbahaya dari PLTS adalah perak, timah, timbal, indium, gallium, selenium, cadmium tellurium, tergantung jenis PLTS-nya.

Timbal dan timah, jika larut ke dalam tanah dan air tanah menyebabkan masalah kesehatan dan lingkungan.

Baca juga: PLTS Atap Harus Dipasang Miring, Ini Alasannya

Meski berpotensi berbahaya, limbah PLTS tersebut sebenarnya juga berpotensi untuk didaur ulang sebagai salah satu cara aman agar tidak mencemari lingkungan.

Menurut Buku Panduan Pengelolaan Limbah B3 PLTS daur ulang modul surya dapat dibagi menjadi 5 tahapan yaitu

  • Pengumpulan limbah modul PLTS
  • Transportasi limbah modul PLTS
  • Pembongkaran limbah modul PLTS
  • Pemisahan dan pemurnian limbah modul PLTS
  • Peningkatan nilai limbah dan penggunaan kembali PLTS

Baca juga: Bolehkah Memasang PLTS Atap On-Grid Sendiri?

Potensi pengelolaan limbah PLTS

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Apung terbesar di Indonesia dengan kapasitas 561 kilowatt peak (kWp) yang berlokasi di di kawasan Tambak Lorok, Semarang.   Dok. PT (PLN) Persero Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Apung terbesar di Indonesia dengan kapasitas 561 kilowatt peak (kWp) yang berlokasi di di kawasan Tambak Lorok, Semarang.

Lembaga think tank energi, Institute for Essential Services Reform (IESR), menyebutkan ada peluang yang bisa diambil Indonesia dalam pengelolaan limbah limbah PLTS.

Berikut peluang pengelolaan limbah PLTS yang bisa diambil Indonesia, sebagaimana dilansir situs web IESR.

1. Regulasi dan ekosistem praktik pengelolaan limbah PLTS yang berkelanjutan

Saat ini, Indonesia belum mempunyai regulasi terkait pengelolaan limbah PLTS. Strategi daur ulang panel surya perlu disiapkan untuk mendukung ekonomi sirkular di masa depan.

2. Mengembangkan teknologi serta pelatihan

Pada proses pemisahan PLTS, terdapat beberapa material yang sulit untuk dipisahkan, bahkan untuk didaur ulang. Pengembangan riset dan pengembangan menjadi kunci untuk pemulihan material.

Baca juga: Ingin Pasang PLTS Atap On-grid? Ini Komponen yang Dibutuhkan

3. Mempersiapkan sumber daya lokal untuk industri daur ulang PLTS

Bertambahnya limbah PLTS akan memunculkan para pelaku industri lokal dalam membantu menangani limbah. Selain itu, akan muncul arus perdagangan baru yaitu perbaikan dan daur ulang PLTS.

4. Menyiapkan skema investasi dan pendanaan manajemen lumbang PLTS

Skema pendanaan dalam manajemen limbah PLTS perlu disiapkan sejak dini. Misalnya dengan menerapkan skema extended producer responsibility (EPR).

Dalam sekma EPR, biaya daur ulang sudah termasuk harga pembelian di awal sehingga pembeli tidak perlu memikirkan proses akhirnya saat masa pakai PLTS sudah habis.

5. Peluang kerja sama lintas pemangku kepentingan

Kerja sama antara pemangku kepentingan diperlukan untuk menciptakan ekosistem pengelolaan limbah PLTS yang terintegrasi.

Baca juga: Sebelum Pasang PLTS di Rumah, Baiknya Lakukan 3 Persiapan Ini

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Hutan Mangrove Lindungi Pesisir dari Tsunami, Tapi Terancam Hilang

Hutan Mangrove Lindungi Pesisir dari Tsunami, Tapi Terancam Hilang

Pemerintah
Penginderaan Jauh Bantu Pantau Sampah Plastik di Sungai dan Danau

Penginderaan Jauh Bantu Pantau Sampah Plastik di Sungai dan Danau

Pemerintah
Bagaimana Cara Rayakan Tahun Baru yang Lebih Ramah Lingkungan?

Bagaimana Cara Rayakan Tahun Baru yang Lebih Ramah Lingkungan?

LSM/Figur
Ada Pengaruh China, Permintaan Batu Bara Global Alami Titik Jenuh Hingga 2027

Ada Pengaruh China, Permintaan Batu Bara Global Alami Titik Jenuh Hingga 2027

LSM/Figur
7 Prediksi Tren Keberlanjutan Tahun 2025, dari ESG sampai Karbon

7 Prediksi Tren Keberlanjutan Tahun 2025, dari ESG sampai Karbon

LSM/Figur
Anak Usaha Telkom Bangun Menara dari Resin, Kurangi Emisi 856,96 Ton

Anak Usaha Telkom Bangun Menara dari Resin, Kurangi Emisi 856,96 Ton

Pemerintah
Harimau Berperilaku Unik Muncul di Sumbar, Ikuti Warga sampai Batas Kampung

Harimau Berperilaku Unik Muncul di Sumbar, Ikuti Warga sampai Batas Kampung

Pemerintah
Kriminalisasi Masyarakat Adat Meningkat, 121 Kasus pada 2024

Kriminalisasi Masyarakat Adat Meningkat, 121 Kasus pada 2024

LSM/Figur
Deforestasi, 1,9 Juta Hektare Hutan Indonesia Rusak Dalam 2 Tahun

Deforestasi, 1,9 Juta Hektare Hutan Indonesia Rusak Dalam 2 Tahun

LSM/Figur
Perlindungan Masih Minim, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan pada 2025

Perlindungan Masih Minim, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan pada 2025

LSM/Figur
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali Capai 75 Persen Target Investasi

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali Capai 75 Persen Target Investasi

Swasta
Transisi Energi, Kerjasama Teknologi dengan China dan UAE Perlu

Transisi Energi, Kerjasama Teknologi dengan China dan UAE Perlu

Pemerintah
Transisi Energi Indonesia Lambat, Regulasi Tak Jelas Sebabnya

Transisi Energi Indonesia Lambat, Regulasi Tak Jelas Sebabnya

Pemerintah
Berdaya, Cerita Perjuangan Penyandang Disabilitas Wujudkan Usaha Mandiri bersama Nusantara Infrastructure

Berdaya, Cerita Perjuangan Penyandang Disabilitas Wujudkan Usaha Mandiri bersama Nusantara Infrastructure

Swasta
Dukung SDGs, Nusantara Infrastructure Bangun Ekosistem UMKM Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Dukung SDGs, Nusantara Infrastructure Bangun Ekosistem UMKM Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau