PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Fasilitas penyelesaian perkara di luar pengadilan atau restorative justice kini tersedia di seluruh kecamatan di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui Restorative Justice perkara hukum bisa terlebih dahulu dimediasi dengan melibatkan unsur kearifan lokal.
"Program kejaksaan untuk menyelesaikan sebuah perkara tanpa melalui proses peradilan sehingga lahirlah proses yang ada di masyarakat untuk mengembalikan keadaan seperti semula," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Usia 33, Ibnu Sina Raih Predikat Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia
Pada kesempatan itu sekaligus diresmikan balai Restorative Justice di aula kantor Kecamatan Gabek.
Total tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang telah memiliki balai Restorative Justice masing-masing. Fasilitas tersebut ada yang berupa bangunan sendiri, ada juga yang masih menginduk di kantor kecamatan.
Saiful Bahri mengungkapkan, dalam restorative justice, peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat diperlukan.
Mediasi kemudian dilakukan dengan menghadirkan pihak yang bertikai, disaksikan penegak hukum atau pemerintahan.
"Keadilan itu dapat dirasakan masyarakat, tidak ada lagi pertikaian-pertikaian antar masyarakat, sehingga penyelesaiannya ini di Balai Restorative Justice," ujar Saiful.
Baca juga: Pilar 4 SDGs: Pembangunan Hukum dan Tata Kelola
Saiful menyebut pihaknya akan menjadi mediator dari para pihak yang berdamai. Pemerintah dalam hal ini akan menjadi fasilitator kepada warganya untuk menyelesaikan masalah itu sebelum dibawa ke proses hukum lebih lanjut.
"Selain itu, kami juga akan memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum di setiap kecamatan jika memang dibutuhkan, misalnya pendapat-pendapat hukum," terang dia.
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, karakter masyarakat Bangka Belitung termasuk pemaaf dan tidak suka bertikai. Dia menilai restorative justice akan mengembalikan norma-norma asli dari masyarakat.
"Kejaksaan selalu memberikan inovasinya yang luar biasa. Seperti balai di Tuatunu itu sangat berarti, ada beberapa kasus dapat terselesaikan dengan baik. Dari pada terlalu jauh, musuhan dengan tetangga kiri kanan, adu mengadu. Dengan adanya Restorative Justice akan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat," ungkap wali kota yang disapa Molen.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya