Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WWF Indonesia Tegaskan Satwa Liar Bukanlah Hewan Peliharaan

Kompas.com, 28 Juli 2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Organisasi konservasi nonpemerintah WWF Indonesia menanggapi kematian anak harimau benggala yang sebelumnya dipelihara seorang pesohor media sosial atau influencer di Indonesia.

WWF Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa satwa liar bukanlah hewan peliharaan.

Oleh sebab itu, WWF Indonesia mengajak masyarakat untuk melestarikan satwa liar.

Baca juga: 10 Hewan Langka Paling Terancam Punah di Seluruh Dunia 2023, Ada Badak Jawa dan Harimau Sumatera

"WWF Indonesia mendukung upaya upaya Pemerintah Indonesia untuk memerangi perdagangan satwa liar dilindungi," tulis WWF Indonesia dalam pernyataannya di Twitter, Kamis (27/7/2023).

Akan tetapi, WWF Indonesia tidak menyebutkan secara langsung siapa influencer yang dimaksud.

Satwa liat dilarang dijadikan sebagai hewan peliharaan karena mereka berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di alam.

Satwa liar juga memiliki peran penting dalam mempertahankan kelangsungang hidup di bumi.

Baca juga: Kematian Anak Harimau Peliharaan Alshad Ahmad

WWF Indonesia menuturkan, mengambil satwa liar dari habitatnya berarti mengurangi populasinya di alam.

Jika jumlah satwa liar di alam berkurang, rantai makanan akan terganggu dan berdampak negatif terhadap ekosistem secara keseluruhan.

Selain itu, menjadikan satwa liar sebagai hewan peliharaan juga dikhawatirkan dapat menularkan penyakit dari hewan ke manusia.

"Tentunya masih ingat kasus Covid-19? Kasus ini dipercaya ditularkan dari satwa kelelawar," tulis WWF Indonesia.

Baca juga: Anak Harimau Peliharaannya Mati, Alshad Ahmad Tunggu Hasil Laboratorium

Penularan tersebut dinamakan Zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari satwa liar ke manusia.

"Yang kemudian ditularkan dari manusia ke manusia sehingga menjadi pandemi dunia," papar WWF Indonesia.

WWF Indonesia menyampaikan, kasus serupa bisa terjadi jika manusia berkukuh memelihara satwa liar.

Baca juga: Anak Harimau yang Dipelihara Alshad Ahmad Mati

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
COP30: Perlindungan Masyarakat Adat, Jawaban Nyata untuk Krisis Iklim
COP30: Perlindungan Masyarakat Adat, Jawaban Nyata untuk Krisis Iklim
LSM/Figur
Menjaga Lawu di Tengah Ambisi Geothermal
Menjaga Lawu di Tengah Ambisi Geothermal
Pemerintah
Pulihkan Ekosistem, WBN Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Weda
Pulihkan Ekosistem, WBN Reklamasi 84,86 Hektare Lahan Bekas Tambang di Weda
Swasta
IWIP Percepat Transisi Energi Lewat Proyek PLTS dan PLTB di Weda Bay
IWIP Percepat Transisi Energi Lewat Proyek PLTS dan PLTB di Weda Bay
Swasta
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Pemerintah
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
LSM/Figur
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
Pemerintah
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
LSM/Figur
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau