Aturan itu diganti dengan aturan baru dalam PP tersebut, yakni pasal 41 yang menyebut bahwa: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan dan mempertahankan luas kecukupan luas kawasan hutan dan tutupan hutan berdasarkan pertimbangan a) biogeofisik, b) daya dukung dan daya tampung lingkungan, c) karakteristik DAS dan d) keragaman flora dan fauna.
Artinya, seluruh kawasan hutan di Indonesia dibagi berdasarkan wilayah DAS/pulau/provinsi, kemudian dihitung satu per satu luas kecukupun hutan dan tutupan hutan oleh Kementerian LHK (KLHK) dan ditetapkan dalam surat keputusan oleh Menteri LHK.
Secara sepintas, dalam konsep pengembangan tata ruang, perhitungan luas kecukupan hutan dan tutupan hutan tersebut sangat baik.
Aturan tersebut mengedepankan kepentingan aspek ekologis dan hidrologis yang sangat spesifik, masing-masing DAS/pulau/provinsi tidak digeneralisasi minimal 30 persen hanya karena mempertimbangkan faktor pengaman saja.
Dengan perhitungan luas kecukupan hutan dan tutupan hutan yang sepsifik seperti ini, nantinya apabila sudah selesai dihitung, semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan dan menggunakan kawasan hutan harus patuh dan mentaati aturan baru ini tanpa pandang bulu, untuk kepentingan bersama pada masa depan.
Namun kebijakan baru ini juga menyisakan beberapa masalah di antaranya untuk DAS-DAS di Pulau Jawa yang beban dan tekanan ekologis dan hidrologis sangat tinggi karena menunggu selesainya perhitungan kecukupan luas hutan dan tutupan hutan tersebut.
Yang jelas tidak akan mungkin di Pulau Jawa perhitungan kecukupan luas hutan dan kecukupan hutan DAS akan melebihi atau melampaui 30 persen luas DAS yang ada.
Kalaupun itu terjadi, untuk membangun hutan secara de facto di lapangan sulit terwujud. Pasalnya, tuntutan pembangunan yang membutuhkan lahan hutan terus meningkat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya