Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Polemik Tambang dalam Kawasan Hutan Lindung

Kompas.com, 13 Agustus 2023, 16:00 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hutan lindung bersama dengan kawasan bergambut dan kawasan resapan air; masuk dalam kawasan lindung dengan kriteria kawasan yang memberikan pelindungan kawasan bawahannya.

Lain halnya dengan kawasan hutan produksi yang dalam UU No. 26/2007 masuk dalam kawasan budidaya yang dampak lingkungannya tidak signifikan dibanding dengan kawasan lindung apabila terjadi kerusakan lingkungan.

Kenapa kegiatan pertambangan diizinkan dilakukan di hutan lindung?

Dukungan regulasi dan polemik dalam hutan lindung

Dalam UU No.5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan, tidak disebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa kegiatan pertambangan dapat diizinkan dilakukan dalam kawasan hutan.

Baru pada UU No. 41/1999 tentang kehutanan, secara tersurat dalam pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Kegiatan pembangunan nonkehutanan yang dimaksud adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan jalan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan.

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

Begitu strategisnya kegiatan pertambangan di kawasan hutan dalam memberikan dan menyumbang pendapatan negara, sampai–sampai pada 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menganulir UU No. 41/1999 dengan Perpu Nomor 1/2004 pada 11 Maret 2004, untuk menyelesaikan tumpang-tindih areal pertambangan dengan hutan lindung sekaligus mengakomodasi izin tambang bagi 13 perusahaan untuk melanjutkan kegiatan produksinya.

Perpu ini dibuat dalam rangka memberi kepastian kepada investor karena pada 2004 merupakan tahun investasi.

Perpu tersebut menambah ketentuan baru dalam UU 41/1999, terutama pasal 83a. Dalam pasal itu disebutkan semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya UU 41/1999, tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian tersebut.

Dari UU No. 41/1999 diturunkan dalam peraturan pemerintah (PP) No. 24/2010 tentang penggunaan kawasan hutan dan diatur dalam pasal 5 ayat (1b) yang menyebut bahwa dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan: 1) turunnya permukaan tanah; 2) berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan 3) terjadinya kerusakan akuiver air tanah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penambangan bawah tanah pada hutan lindung diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 28/2011 tentang penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah.

Dalam Perpres ini dijelaskan bahwa penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah (tidak langsung berhubungan dengan udara luar) dengan cara terlebih dahulu membuat jalan masuk berupa sumuran (shaft) atau terowongan (tunnel) atau terowongan buntu (adit) termasuk sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan produksi di hutan lindung.

Yang menarik dalam Perpres yang ditandatangani Presiden SBY adalah pasal 6 ayat (5) yang menyebutkan bahwa dalam hal pemohon yang mendapat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan lindung dengan kompensasi lahan bagi pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30 persen (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau, menyediakan dan menyerahkan kompensasi lahan dengan ratio paling sedikit 1:2.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tak Semua Harus Diganti, Ini Cara Service Hub Batam Milik Schneider Optimalkan Aset
Tak Semua Harus Diganti, Ini Cara Service Hub Batam Milik Schneider Optimalkan Aset
Swasta
Milenial Jadi Pengguna AI Paling Efektif 2025, Mengapa?
Milenial Jadi Pengguna AI Paling Efektif 2025, Mengapa?
Swasta
Paparan CO2 Meningkat, Studi Ungkap Dampaknya pada Darah Anak dan Remaja
Paparan CO2 Meningkat, Studi Ungkap Dampaknya pada Darah Anak dan Remaja
LSM/Figur
Tumpahan Minyak Kapal Cemari Pantai di Phuket Thailand, Pariwisata Terancam
Tumpahan Minyak Kapal Cemari Pantai di Phuket Thailand, Pariwisata Terancam
LSM/Figur
Craftsmanship dan Sustainability, Strategi Filoposy Bertahan di Industri Fesyen
Craftsmanship dan Sustainability, Strategi Filoposy Bertahan di Industri Fesyen
Swasta
Krisis Iklim dan Kapal Besar Ancam Laut Karimunjawa, Bagaimana Nasib Nelayan?
Krisis Iklim dan Kapal Besar Ancam Laut Karimunjawa, Bagaimana Nasib Nelayan?
LSM/Figur
Risiko di Balik Label Microwave-Safe, Ratusan Ribu Mikroplastik Bisa Masuk ke Makanan
Risiko di Balik Label Microwave-Safe, Ratusan Ribu Mikroplastik Bisa Masuk ke Makanan
LSM/Figur
Ruang Jelajah Gajah dan Harimau di TN Bukit Tigapuluh Jambi Makin Sempit
Ruang Jelajah Gajah dan Harimau di TN Bukit Tigapuluh Jambi Makin Sempit
Pemerintah
Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026
Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026
Pemerintah
ICCTF-Bappenas Buka Lowongan Konsultan Keuangan Proyek Karbon Biru
ICCTF-Bappenas Buka Lowongan Konsultan Keuangan Proyek Karbon Biru
Pemerintah
Tren Career Co-Piloting, Orangtua Gen Z Ikut Tulis CV hingga Nego Gaji
Tren Career Co-Piloting, Orangtua Gen Z Ikut Tulis CV hingga Nego Gaji
LSM/Figur
BRIN Ciptakan Antioksidan Glutation dari Limbah, Baik untuk Otak dan Jantung
BRIN Ciptakan Antioksidan Glutation dari Limbah, Baik untuk Otak dan Jantung
Pemerintah
Dampak Lingkungan Perang Rusia-Ukraina, Total Emisi Capai 311 Juta Ton
Dampak Lingkungan Perang Rusia-Ukraina, Total Emisi Capai 311 Juta Ton
LSM/Figur
Kontaminasi Bahan Kimia dari Plastik Bikin Perilaku Hewan Laut Berubah
Kontaminasi Bahan Kimia dari Plastik Bikin Perilaku Hewan Laut Berubah
LSM/Figur
Video Viral Ratusan Kayu Gelondongan di Sungai Kapuas, Kemenhut Jelaskan Asalnya
Video Viral Ratusan Kayu Gelondongan di Sungai Kapuas, Kemenhut Jelaskan Asalnya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau